Terima Laporan, Polisi Selidiki Kasus Dugaan Pelecehan yang Jadikan Oknum Rektor Terlapor


Kombes Ade Ary. (Foto: merahputih.com/Kanu)
MerahPutih.com - Polda Metro Jaya menerima laporan terkait dugaan pelecehan dengan terlapor Rektor kampus swasta UP berinisial ETH.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indriadi menjelaskan, salah satu laporan masuk ke Bareskrim Polri.
Baca Juga:
Elektabilitas Kader Jeblok, PKS Legowo Kembali Dorong Kader Lain di Pilkada
Namun, Bareskrim melimpahkan laporan tersebut ke Polda Metro Jaya dengan berbagai pertimbangan.
"Karena dalam proses penanganan penyelidikan atau penyidikan ada lapis kemampuan. Ada kasus-kasus yang dapat dilakukan penyelidikan atau penyidikan oleh polsek, polres, polda, hingga Mabes," ungkap Ade Ary kepada wartawan di Jakarta, Senin (26/2).
Ade Ary mengatakan kedua laporan tersebut saat ini masih dalam penyelidikan.
"Dua-duanya masih dalam penyelidikan," tambahnya.
Sejauh ini, sambung Ade Ary, polisi telah memeriksa delapan saksi.
"Di LP Saudari RZ sudah dilakukan pemeriksaan 8 saksi, termasuk korban," ujar Ade Ary.
Baca Juga:
Salah satu korban adalah perempuan berinisial RZ, yang merupakan karyawati di UP. Hari ini, sedianya polisi memeriksa ETH, tapi ia berhalangan hadir.
"Sedianya dijadwal hari ini untuk terlapor diambil keterangan, namun berhalangan berdasarkan surat yang diterima penyidik tadi pagi," katanya.
Sementara itu, melalui kuasa hukumnya, Rektor UP membantah tuduhan tersebut.
"Berita tersebut kami pastikan didasarkan atas laporan yang tidak benar dan tidak pernah terjadi peristiwa yang dilaporkan tersebut," ujar kuasa hukum rektor Raden Nanda Setiawan, kepada awak media.
Raden menyampaikan, setiap orang berhak untuk melapor. Namun, dia mengingatkan adanya konsekuensi hukum jika laporan tersebut fiktif. (knu)
Baca Juga:
Emil Dardak Mampir ke Kantor Gibran, Sebut Warga Jatim Menanti Wapres
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Polisi Cari Pelaku Teror Bom di Sekolah NJIS Kelapa Gading, Akun Kripto tak Terdaftar di Indonesia

Mabes Polri Terbitkan Aturan Hukum yang ‘Bolehkan’ Polisi Melawan jika Diserang dan Nyawanya Terancam

Tersinggung Dibilang ODGJ, Emak-Emak Siram Polisi Polres Sragen Pakai Pertalite

Buronan CEO Investree Adrian Asharyanto Gunadi Dibawa Pulang ke RI Lewat Mekanisme NCB to NCB

KPAI Sesalkan Polisi Tetapkan Ratusan Anak Tersangka Demo Rusuh Agustus 2025

Dirkrimsus dan Dirkrimum Polda Metro Jaya Dirombak, Mabes: Bagian dari Penyegaran Institusi

Macet Parah di Gatot Subroto Jakarta, Polisi Bentuk Satgasus

Baharkam Polri Gagalkan Penyelundupan 29 Orang Calon Pekerja Migran Indonesia di Perairan Tanjung Balai

Gabung Tim Reformasi Polri, Mahfud Md Ingin Benahi Kultur Internal Korps Bhayangkara

Public Virtue Research Institute Ikut Kritik Tim Transformasi Reformasi Polri, Dianggap Jadi Simbol Konflik Kepentingan
