Terima Laporan, Polisi Selidiki Kasus Dugaan Pelecehan yang Jadikan Oknum Rektor Terlapor
Kombes Ade Ary. (Foto: merahputih.com/Kanu)
MerahPutih.com - Polda Metro Jaya menerima laporan terkait dugaan pelecehan dengan terlapor Rektor kampus swasta UP berinisial ETH.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indriadi menjelaskan, salah satu laporan masuk ke Bareskrim Polri.
Baca Juga:
Elektabilitas Kader Jeblok, PKS Legowo Kembali Dorong Kader Lain di Pilkada
Namun, Bareskrim melimpahkan laporan tersebut ke Polda Metro Jaya dengan berbagai pertimbangan.
"Karena dalam proses penanganan penyelidikan atau penyidikan ada lapis kemampuan. Ada kasus-kasus yang dapat dilakukan penyelidikan atau penyidikan oleh polsek, polres, polda, hingga Mabes," ungkap Ade Ary kepada wartawan di Jakarta, Senin (26/2).
Ade Ary mengatakan kedua laporan tersebut saat ini masih dalam penyelidikan.
"Dua-duanya masih dalam penyelidikan," tambahnya.
Sejauh ini, sambung Ade Ary, polisi telah memeriksa delapan saksi.
"Di LP Saudari RZ sudah dilakukan pemeriksaan 8 saksi, termasuk korban," ujar Ade Ary.
Baca Juga:
Salah satu korban adalah perempuan berinisial RZ, yang merupakan karyawati di UP. Hari ini, sedianya polisi memeriksa ETH, tapi ia berhalangan hadir.
"Sedianya dijadwal hari ini untuk terlapor diambil keterangan, namun berhalangan berdasarkan surat yang diterima penyidik tadi pagi," katanya.
Sementara itu, melalui kuasa hukumnya, Rektor UP membantah tuduhan tersebut.
"Berita tersebut kami pastikan didasarkan atas laporan yang tidak benar dan tidak pernah terjadi peristiwa yang dilaporkan tersebut," ujar kuasa hukum rektor Raden Nanda Setiawan, kepada awak media.
Raden menyampaikan, setiap orang berhak untuk melapor. Namun, dia mengingatkan adanya konsekuensi hukum jika laporan tersebut fiktif. (knu)
Baca Juga:
Emil Dardak Mampir ke Kantor Gibran, Sebut Warga Jatim Menanti Wapres
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Aturan Polisi Ditempatkan di Jabatan Sipil Segera Rampung, Jadi Solusi Sementara
MK Bolehkan Polisi Bertugas di Jabatan Sipil asal Sesuai Undang-Undang, Pengamat Minta tak Ada lagi Keraguan
Polri Pastikan Layanan Contact Center 110 Diakses Gratis, Masyarakat Bisa Lapor 24 Jam
Nakhoda dan ABK KM Putri Sakinah Ditetapkan Tersangka, Polisi Sebut Ada Unsur Kelalaian
Protes Institusi Polri Ditempatkan ‘Setara’ Kementerian, Penasihat Kapolri: Bertentangan dengan UUD 1945!
Polisi Tangkap Jurnalis di Morowali, Tegaskan Bukan Terkait Profesi Pers
Viral Pos Polisi Tulungagung Dipakai Bikin Video Mesum, Identitas Pelaku Masih Dicari
Rotasi Jabatan di Polda Metro Jaya, Sejumlah Pejabat Utama dan Kapolres Diganti
Premanisme di Jakarta Masih Marak, 250 Kasus Terungkap Sepanjang 2025
Peredaran Narkoba untuk Malam Tahun Baru Digagalkan Polisi, Modus Baru Digunakan Pengedar