MerahPutih.com - Tahapan pemilu 2024 telah dimulai, hajatan nasional per lima tahunan ini melibatkan seluruh masyarakat Indonesia.
Masyarakat berhak mengawasi atau memantau kegiatan yang dilangsungkan penyelenggara pemilu. Khususnya, terkait dengan pengawasan yang dilakukan kalangan masyarakat atau sipil society agar tahapan pelaksanaan pemilu berjalan secara transparan dan demokratis.
Baca Juga:
Wakapolri Minta PJ Kepala Daerah Antisipasi Potensi Konflik saat Pemilu
Direktur Monitoring Komisi Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Uthe Pelu menyatakan, penyelenggara pemilu dalam melakukan kerjanya perlu taat terhadap UU Nomor 7 tahun 2017.
Dia juga menyoroti tentang salah satu komisioner bawaslu provinsi yang diduga rangkap jabatan. Menurutnya, hal tersebut telah melanggar UU. Karena syarat menjadi penyelenggara Pemilu yaitu harus mundur dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan.

"Oleh karena itu kami memandang perlu untuk ada ketaatan terhadap UU," ucapnya, melalui keterangan tertulis, Jumat, (17/6).
Uthe mengabarkan, adanya salah seorang anggota Bawaslu provinsi yang ditengarai masih tercatat sebagai pengurus salah satu ormas. Dia menilai, komisioner tersebut harus memilih salah satu, menjadi penyelenggara pemilu atau pengurus ormas.
Baca Juga:
"Sebab, UU jelas mengatakan harus mundur. Oleh karena itu, kami berharap ada langkah kongkrit untuk melepas salah satunya. Sebab, jika tidak maka ini menjadi preseden buruk terhadap penyelenggaraan pemilu," ujarnya.
Uthe meyakini anggota bawaslu provinsi tersebut sampai hari ini masih menjabat dan belum mengundurkan diri dari jabatannya pada salah satu ormas.
"Kami berharap anggota bawaslu provinsi yang masih menjabat mengundurkan diri dari jabatan di ormasnya, dimana itu ada honor kerjanya. Ini melanggar ketentuan Undang-undang, dan apabila tidak mengundurkan juga bisa dilaporkan ke Dewan kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)," urainya.
Uthe juga berharap komisioner yang bersangkutan memberikan klarifikasi sebagai bentuk menjaga asas transparansi dan menjunjung etika penyelenggara bawaslu sebagai eksekutor penyelenggaraan yang diatur oleh UU NO 22 tahun 2007 tentang penyelenggara pemilu. (Bob)
Baca Juga: