Keterlambatan Pengiriman Logistik hingga Persoalan Lokasi Pemungutan Suara, Tantangan Pemilu di Luar Negeri

Dwi AstariniDwi Astarini - Selasa, 06 Februari 2024
Keterlambatan Pengiriman Logistik hingga Persoalan Lokasi Pemungutan Suara, Tantangan Pemilu di Luar Negeri

Ilustrasi logistik pemilu.(foto: Merahputih.com / Rizki Fitrianto)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MERAHPUTIH.COM - BADAN Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menemukan sejumlah persoalan dalam pelaksanaan pemilu di luar negeri. Salah satunya ada 13 wilayah di luar negeri yang belum selesai menuntaskan pengiriman surat suara hingga batas pengiriman surat suara.

Anggota Bawaslu Herwyn JH Malonda menuturkan keterlambatan pengiriman surat suara itu diketahui berdasarkan rekapitulasi hasil pengawasan Panwaslu Luar Negeri (LN) pada 11 Januari.

BACA JUGA:

Bawaslu Awasi Pengadaan Logistik Pemilu agar Tak Disalahgunakan

Herwyn mengungkapkan 13 wilayah yang belum selesai melakukan pengiriman surat suara itu tersebar di beberapa kota di berbagai negara, semisal di Pretoria, Afrika Selatan. "TUP (anggaran) mengalami keterlambatan yang berimplikasi pada keterlambatan pengiriman surat suara Pos," ungkapnya kepada awak media di Jakarta, Selasa (6/2).

Selain itu, permasalahan keamanan logistik, yakni potensi pengiriman surat suara pos tidak sampai ke pemilih hingga kesulitan verifikasi pemilih, juga menjadi salah satu hasil temuan Bawaslu di LN. Bawaslu juga menemukan 15 wilayah dari 61 wilayah kerja Panwaslu LN yang mendirikan (Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri (TPSLN) di luar wilayah yurisdiksi. "Temuan tersebut berdasarkan beberapa temuan Bawaslu dari hasil pengawasan persiapan pemilu LN," ungkap Herwyn.

Permasalahan tersebut, terang Herwyn, antara lain disebabkan regulasi negara setempat yang menilai pelaksanaan pemungutan suara TPSLN di luar yurisdiksi tidak sesuai dengan aturan dari negara setempat. Dari 15 wilayah yang mendirikan TPSLN di luar wilayah yurisdiksi Indonesia, salah satunya terjadi di Seoul, Korea Selatan. TPSLN tersebar di sarana prasarana publik yang dimiliki WNI atau negara setempat.

"Tempat-tempat tersebut tersebar seperti di masjid, gereja, rumah makan Indonesia, bahkan di tempat parkir," terangnya. Herwyn mengingatkan KPU akan potensi antisipasi penumpukan pemilih di TPSLN. Pertimbangan itu menjadi penting untuk memastikan pemungutan suara berjalan lancar dan aman, terutama dalam konteks pandemi atau kondisi khusus lainnya.

Terkait dengan hal itu, Bawaslu memberikan beberapa strategi antisipasi kepada KPU, di antaranya meminta KPU membuat SOP alur pencoblosan di TPSLN. "KPU harus membuat SOP dan mengatur alur dan waktu pemungutan suara, selain menghindari penumpukan juga menghindari kerusuhan," pungkasnya.(knu)

BACA JUGA:

KPU-Bawaslu Diminta Bekerja Cermat dan Smart

#Pemilu #Bawaslu
Bagikan
Ditulis Oleh

Dwi Astarini

Love to read, enjoy writing, and so in to music.

Berita Terkait

Indonesia
KPU Batalkan Aturan Kerahasiaan 16 Dokumen Syarat Capres-Cawapres, Termasuk Soal Ijazah
Keputusan pembatalan itu dilakukan setelah KPU telah berkoordinasi dengan sejumlah lembaga negara lainnya.
Wisnu Cipto - Selasa, 16 September 2025
KPU Batalkan Aturan Kerahasiaan 16 Dokumen Syarat Capres-Cawapres, Termasuk Soal Ijazah
Indonesia
KPU Tutup Akses Dokumen Capres-Cawapres, DPR Ibaratkan Beli Kucing dalam Karung
Pejabat publik harus berani tampil terbuka termasuk riwayat hidupnya.
Dwi Astarini - Selasa, 16 September 2025
KPU Tutup Akses Dokumen Capres-Cawapres, DPR Ibaratkan Beli Kucing dalam Karung
Indonesia
KPU Tepis Rumor Penyembunyian Ijazah Sengaja untuk Lindungi Capres/Cawapres
Aturan itu menyesuaikan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
Dwi Astarini - Selasa, 16 September 2025
KPU Tepis Rumor Penyembunyian Ijazah Sengaja untuk Lindungi Capres/Cawapres
Indonesia
16 Dokumen Syarat Pendaftaran Capres-Wawapres Tertutup Bagi Publik, Termasuk Fotokopi Ijazah
Keputusan KPU tersebut sejalan dengan Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 15 September 2025
16 Dokumen Syarat Pendaftaran Capres-Wawapres Tertutup Bagi Publik, Termasuk Fotokopi Ijazah
Indonesia
Golkar Usulkan Perubahan Sistem Pemilu, Ingin Lahirkan Budaya Politik Baru
pemilu seharusnya melahirkan budaya politik baru, di mana rakyat tidak lagi menjadi penonton, tetapi aktor utama dalam menentukan arah bangsa.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 15 September 2025
Golkar Usulkan Perubahan Sistem Pemilu, Ingin Lahirkan Budaya Politik Baru
Indonesia
Politik Thailand Kembali Bergejolak, PM Sementara Ajukan Pembubaran Parlemen dan Pemilu Baru
Keputusan itu diambil karena situasi yang tidak lazim terkait pencalonan perdana menteri setelah pengunduran diri Perdana Menteri Paetongtarn Shinawatra berdasarkan perintah pengadilan.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 04 September 2025
Politik Thailand Kembali Bergejolak, PM Sementara Ajukan Pembubaran Parlemen dan Pemilu Baru
Indonesia
Tutup Rakernas, Surya Paloh Targetkan NasDem Masuk 3 Besar Pemilu 2029
Surya Paloh mengingatkan ribuan kader NasDem yang hadir bahwa soliditas internal adalah pondasi kemenangan di pemilu mendatang.
Wisnu Cipto - Senin, 11 Agustus 2025
Tutup Rakernas, Surya Paloh Targetkan NasDem Masuk 3 Besar Pemilu 2029
Indonesia
NasDem Siap Tantang Partai Besar, Punya Strategi Khusus Rebut Tiga Besar Pemilu 2029
Partai NasDem mengalami tren kenaikan suara sejak pertama kali ikut pemilu pada 2014
Angga Yudha Pratama - Minggu, 10 Agustus 2025
NasDem Siap Tantang Partai Besar, Punya Strategi Khusus Rebut Tiga Besar Pemilu 2029
Indonesia
DPR Mulai Bahas Pilihan Alternatif Model Pilkada, Usulan PKB Gubernur Ditunjuk Presiden Belum Ada Yang Nolak
argumentasi gubernur ditunjuk oleh Presiden tidak terlepas dari konsep dekonsentrasi di mana pemerintah provinsi hakikatnya merupakan wakil pemerintah pusat.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 02 Agustus 2025
DPR Mulai Bahas Pilihan Alternatif Model Pilkada, Usulan PKB Gubernur Ditunjuk Presiden Belum Ada Yang Nolak
Indonesia
Junta Kembali Tetapkan Darurat Militer Jelang Pemilu Myanmar
Dalam perintah itu disebutkan bahwa kewenangan sipil di distrik-distrik terdampak akan dialihkan kepada komando unit dan formasi militer selama periode 90 hari.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 01 Agustus 2025
Junta Kembali Tetapkan Darurat Militer Jelang Pemilu Myanmar
Bagikan