Keterlambatan Pengiriman Logistik hingga Persoalan Lokasi Pemungutan Suara, Tantangan Pemilu di Luar Negeri
Ilustrasi logistik pemilu.(foto: Merahputih.com / Rizki Fitrianto)
MERAHPUTIH.COM - BADAN Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menemukan sejumlah persoalan dalam pelaksanaan pemilu di luar negeri. Salah satunya ada 13 wilayah di luar negeri yang belum selesai menuntaskan pengiriman surat suara hingga batas pengiriman surat suara.
Anggota Bawaslu Herwyn JH Malonda menuturkan keterlambatan pengiriman surat suara itu diketahui berdasarkan rekapitulasi hasil pengawasan Panwaslu Luar Negeri (LN) pada 11 Januari.
BACA JUGA:
Bawaslu Awasi Pengadaan Logistik Pemilu agar Tak Disalahgunakan
Herwyn mengungkapkan 13 wilayah yang belum selesai melakukan pengiriman surat suara itu tersebar di beberapa kota di berbagai negara, semisal di Pretoria, Afrika Selatan. "TUP (anggaran) mengalami keterlambatan yang berimplikasi pada keterlambatan pengiriman surat suara Pos," ungkapnya kepada awak media di Jakarta, Selasa (6/2).
Selain itu, permasalahan keamanan logistik, yakni potensi pengiriman surat suara pos tidak sampai ke pemilih hingga kesulitan verifikasi pemilih, juga menjadi salah satu hasil temuan Bawaslu di LN. Bawaslu juga menemukan 15 wilayah dari 61 wilayah kerja Panwaslu LN yang mendirikan (Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri (TPSLN) di luar wilayah yurisdiksi. "Temuan tersebut berdasarkan beberapa temuan Bawaslu dari hasil pengawasan persiapan pemilu LN," ungkap Herwyn.
Permasalahan tersebut, terang Herwyn, antara lain disebabkan regulasi negara setempat yang menilai pelaksanaan pemungutan suara TPSLN di luar yurisdiksi tidak sesuai dengan aturan dari negara setempat. Dari 15 wilayah yang mendirikan TPSLN di luar wilayah yurisdiksi Indonesia, salah satunya terjadi di Seoul, Korea Selatan. TPSLN tersebar di sarana prasarana publik yang dimiliki WNI atau negara setempat.
"Tempat-tempat tersebut tersebar seperti di masjid, gereja, rumah makan Indonesia, bahkan di tempat parkir," terangnya. Herwyn mengingatkan KPU akan potensi antisipasi penumpukan pemilih di TPSLN. Pertimbangan itu menjadi penting untuk memastikan pemungutan suara berjalan lancar dan aman, terutama dalam konteks pandemi atau kondisi khusus lainnya.
Terkait dengan hal itu, Bawaslu memberikan beberapa strategi antisipasi kepada KPU, di antaranya meminta KPU membuat SOP alur pencoblosan di TPSLN. "KPU harus membuat SOP dan mengatur alur dan waktu pemungutan suara, selain menghindari penumpukan juga menghindari kerusuhan," pungkasnya.(knu)
BACA JUGA:
Bagikan
Berita Terkait
KPU Batalkan Aturan Kerahasiaan 16 Dokumen Syarat Capres-Cawapres, Termasuk Soal Ijazah
KPU Tutup Akses Dokumen Capres-Cawapres, DPR Ibaratkan Beli Kucing dalam Karung
KPU Tepis Rumor Penyembunyian Ijazah Sengaja untuk Lindungi Capres/Cawapres
16 Dokumen Syarat Pendaftaran Capres-Wawapres Tertutup Bagi Publik, Termasuk Fotokopi Ijazah
Golkar Usulkan Perubahan Sistem Pemilu, Ingin Lahirkan Budaya Politik Baru
Politik Thailand Kembali Bergejolak, PM Sementara Ajukan Pembubaran Parlemen dan Pemilu Baru
Tutup Rakernas, Surya Paloh Targetkan NasDem Masuk 3 Besar Pemilu 2029
NasDem Siap Tantang Partai Besar, Punya Strategi Khusus Rebut Tiga Besar Pemilu 2029
DPR Mulai Bahas Pilihan Alternatif Model Pilkada, Usulan PKB Gubernur Ditunjuk Presiden Belum Ada Yang Nolak
Junta Kembali Tetapkan Darurat Militer Jelang Pemilu Myanmar