Bawaslu Awasi Pengadaan Logistik Pemilu agar Tak Disalahgunakan

Mula AkmalMula Akmal - Kamis, 21 Desember 2023
Bawaslu Awasi Pengadaan Logistik Pemilu agar Tak Disalahgunakan

Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Periode 2017-2022, Herwyn Jefler Hielsa Malonda. Foto: Bawaslu

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memastikan pengawasan melekat terhadap logistik pemilu, mulai dari pengadaan hingga pendistribusian sesuai dengan ketentuan.

Hal itu disampaikan Anggota Bawaslu Herwyn Malonda saat membuka Rapat Koordinasi Perencanaan dan Pendistribusian Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilu 2024.

Baca Juga:

Politikus PAN Datangi Bawaslu Jakpus, Klarifikasi Kegiatan Gibran Bagi-Bagi Susu di CFD

"Kami (Bawaslu) harus memastikan pendistribusian hingga pendistribusian logistik harus tepat jumlah, bentuk, ukuran, dan spesifikasi. Juga tepat kualitas, waktu, dan tujuan," kata Herwyn kepada wartawan di Jakarta, Kamis (21/12).

Menurut Herwyn, hal tersebut merupakan salah satu strategi Bawaslu dalam pengawasan logistik pemilu.

Menurutnya, bila pengadaan hingga pendistribusian tidak sesuai, maka akan menimbulkan masalah.

Dia mencontohkan, seperti surat suara yang berlebih akibat kesalahan hitung; pengepakan dari pabrik penyedia logistik; ataupun adanya kerusakan pada saat pengiriman.

"Maka harus diperhatikan betul terkait penghitungan logistik sesuai ketentuan. Termasuk logistik cadangan, diperhatikan quality control-nya," ucap Herwyn.

Baca Juga:

Bawaslu Klaim Masyarakat Kini Makin Kritis Awasi Pelanggaran Pemilu

Oleh karena itu Pria asal Manado tersebut menegaskan untuk jajaran Bawaslu menaati alat kerja pengawasan yang ada dan juga laporan pengawasan atas setiap aktivitas pengadaan hingga pendistribusian logistik pemilu.

"Alat kerja dan laporan pengawasan harus dijadikan pedoman dalam pengawasan logistik," tegasnya.

Dia juga menginginkan ada koordinasi Bawaslu dengan KPU terkait akses data dan informasi mengenai pengadaan hingga distribusi logistik.

Caranya, dengan meminta akses SILOG (Sistem Informasi Logistik) kepada KPU agar Bawaslu lebih mudah dalam mengawasi logistik pemilu.

"Nanti kami akan segera bersurat kembali kepada KPU untuk meminta akses SILOG," pungkasnya. (Knu)

Baca Juga:

Bawaslu RI Nyatakan Tak Ada Pelanggaran dalam Kegiatan Gibran di CFD

#Pemilu #Pemilu 2024 #Gudang Logistik #Bawaslu
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
DPR Dinilai Kurang Greget Bahas Revisi UU Pemilu, Idealnya Rampung di Tahun Ini
Secara ideal, RUU Pemilu seharusnya bisa dituntaskan pada tahun 2026 sehingga pada tahun 2027 cukup waktu untuk menyosialisasikan
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 05 Juli 2026
DPR Dinilai Kurang Greget Bahas Revisi UU Pemilu, Idealnya Rampung di Tahun Ini
Indonesia
Media Perkuat Pengawasan Etik Penyelenggara Pemilu
Sejak awal berdiri, DKPP memang menghadapi tantangan untuk memperkenalkan keberadaannya kepada masyarakat.
Dwi Astarini - Kamis, 02 Juli 2026
Media Perkuat Pengawasan Etik Penyelenggara Pemilu
Indonesia
DKPP Nilai Media Berperan Penting Menyampaikan Putusan Etik kepada Publik
Media memiliki peran penting dalam membangun transparansi sekaligus meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap proses penegakan kode etik penyelenggara pemilu.
Dwi Astarini - Kamis, 02 Juli 2026
DKPP Nilai Media Berperan Penting Menyampaikan Putusan Etik kepada Publik
Indonesia
Ada Skenario Capres-Cawapres Harus Diusung 3 Partai di RUU Pemilu, Gerindra Membantah
Wacana tersebut memicu perdebatan karena sebelumnya Mahkamah Konstitusi telah memutuskan penghapusan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 01 Juli 2026
Ada Skenario Capres-Cawapres Harus Diusung 3 Partai di RUU Pemilu, Gerindra Membantah
Indonesia
Komisi II DPR: RUU Pemilu belum Masuk Panja, masih Himpun Masukan Partai Nonparlemen
Berdasarkan arahan pimpinan DPR, Komisi II juga akan menggelar pertemuan dengan partai-partai nonparlemen.
Dwi Astarini - Senin, 29 Juni 2026
Komisi II DPR: RUU Pemilu belum Masuk Panja, masih Himpun Masukan Partai Nonparlemen
Indonesia
Bawaslu Siapkan 'Kuburan' Buat Caleg Curang, DPR Dukung Blacklist Permanen Pelaku Politik Uang
Saat ini, praktik politik uang dapat dilakukan melalui transfer saldo digital, voucher elektronik, pulsa, hingga berbagai bentuk insentif non-tunai lainnya
Angga Yudha Pratama - Selasa, 02 Juni 2026
Bawaslu Siapkan 'Kuburan' Buat Caleg Curang, DPR Dukung Blacklist Permanen Pelaku Politik Uang
Indonesia
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Partai harus melakukan kaderisasi politik perempuan yang serius dan berkelanjutan
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Indonesia
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan partai politik memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Indonesia
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
MK memutuskan ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam pencalonan anggota DPR dan DPRD bersifat wajib dipenuhi partai politik.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
Indonesia
Pembatasan Uang Tunai di Pemilu, PAN: Perlu Revisi UU dan Sistem Pengawasan Ketat
PAN angkat bicara soal pembatasan uang tunai di Pemilu. Hal itu dinilai membutuhkan revisi UU dan sistem pengawasan.
Soffi Amira - Senin, 27 April 2026
Pembatasan Uang Tunai di Pemilu, PAN: Perlu Revisi UU dan Sistem Pengawasan Ketat
Bagikan