Kesbangpol Sebut Permintaan THR dari Ormas Boleh Ditolak Uang. (Foto: Pixabay/Ekoanug)

MerahPutih.com - Beberapa hari ini warga mengeluhkan sejumlah oknum organisasi masyarakat (Ormas) yang meminta jatah tunjangan hari raya (THR) untum Lebaran Idulfitri 2023 atau 1444 Hijriyah.

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Taufan Bakri mengatakan, bahwa masyarakat ataupun perusahaan bisa secara baik menolak permintaan THR dari Ormas.

Baca Juga:

Transaksi dengan DANA Bisa Dapat THR

Menurut Taufan, semua keputusan berada pada perusahaan dan masyarakat. Meskipun perusahaan dan warga ingin memberi THR atau 'uang keamanan' tak dipersoalkan, dan hal tersebut balik lagi ke masing-masing.

"Kan boleh kita menolak kan. Intinya sih nggak ini, semua. Cuma kita menyerahkan kepada perusahaannya sendiri bahwa kalau mereka mau ngasih, silakan. Nggak juga kan boleh nolak kok kita. Berhak menolak," papar Taufan di Jakarta, Senin (10/4).

Taufan tegaskan, pada prinsipnya Pemerintah tidak bisa berwenang membuat aturan untuk melarang adanya minta-minta THR oleh Ormas kepada perusahaan atau warga.

Baca Juga:

Bawaslu Peringatkan Calon Peserta Pemilu Tak Bagikan THR di Tempat Ibadah

"Nggak kita kan cuma institusi di luar itu kan, bukan di luar perintah kita. Kita sebagai istilahnya dalam undang-undang tentang keormasan kan kita boleh mengimbau juga ormas untuk tidak melakukan seperti. Imbauan sifatnya," tuturnya.

Lebih lanjut, Taufan menuturkan, pihaknya tetap akan melakukan langkah persuasif dalam bentuk imbauan pada Ormas ihwal uang keamanan atau THR.

"Intinya kita kalau memang keberatan perusahaannya kita imbau dia untuk tidak melakukan hal tersebut kan," tutupnya. (Asp)

Baca Juga:

PDIP Minta Pemprov Sikapi Serius soal RT di Jakbar Minta THR ke Warga

Penulis : Asropih Asropih
Tag
LAINNYA DARI MERAH PUTIH
[HOAKS atau FAKTA]: Masyarakat Bali Bersukacita Sambut Kedatangan Anies
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Masyarakat Bali Bersukacita Sambut Kedatangan Anies

Akun TikTok dengan nama pengguna “azissyaifudin111” mengunggah sebuah video yang menunjukkan banyak orang tengah melakukan suatu upacara.

Polisi Tindak 15 Ribu Pelanggaran Lalu Lintas pada Hari Pertama Operasi Patuh
Indonesia
Polisi Tindak 15 Ribu Pelanggaran Lalu Lintas pada Hari Pertama Operasi Patuh

Polri menggelar Operasi Patuh 2023 selama dua pekan mulai 10-23 Juli 2023.

OJK Ungkap Penyebab Anak Muda Tidak Bisa Ajukan KPR
Indonesia
OJK Ungkap Penyebab Anak Muda Tidak Bisa Ajukan KPR

Salah satunya adalah tunggakan cicilan PayLater.

[HOAKS atau FAKTA]: Jokowi Pilih Ahok Jadi Pimpinan Ibu Kota Nusantara
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Jokowi Pilih Ahok Jadi Pimpinan Ibu Kota Nusantara

Channel youtube bernama KURSI POLITIK pada 23 September 2023 membagikan sebuah video bernarasikan Jokowi tunjuk Ahok menjadi pimpinan untuk Ibu Kota baru Nusantara.

Harapan Keluarga Setelah Vonis 10 Bulan Penjara Arif Rachman Arifin
Indonesia
Harapan Keluarga Setelah Vonis 10 Bulan Penjara Arif Rachman Arifin

Ayahanda mantan Wakaden B Biropaminal Divpropam Polri Arif Rahman Arifin, Muhammad Arifin Rahim, memiliki harapan saat sang anak divonis 10 bulan penjara.

Dasco Sebut Sandiaga Uno Bukan Menteri dari Gerindra
Indonesia
Dasco Sebut Sandiaga Uno Bukan Menteri dari Gerindra

Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa Sandiaga Uno bukan menteri dari Gerindra.

Cara Unik Gibran Promosikan Solo Safari
Indonesia
Cara Unik Gibran Promosikan Solo Safari

Ia membranding mobil dinasnya Toyota Innova putih AD 1 A dengan logo Solo Safari

Surya Paloh: Tidak Ada Gunanya Pemilu 2024 Digelar jika Timbulkan Perpecahan
Indonesia
Surya Paloh: Tidak Ada Gunanya Pemilu 2024 Digelar jika Timbulkan Perpecahan

"Tidak ada gunanya pemilu dilaksanakan kalau pemilu itu berakibat pada perpecahan anak bangsa ini," tegasnya.

Jadi Tersangka, Hakim Yustisial Edy Wibowo Penuhi Panggilan KPK
Indonesia
Jadi Tersangka, Hakim Yustisial Edy Wibowo Penuhi Panggilan KPK

Hakim Yustisial Edy Wibowo, memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (19/12). Edy Wibowo merupakan tersangka baru dalam kasus dugaan suap terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Bus Batik Solo Trans Tabrak Tugu Batas Kota Peninggalan PB X
Indonesia
Bus Batik Solo Trans Tabrak Tugu Batas Kota Peninggalan PB X

Manajer Bengawan Solo Trans (BST) Muhammad Riza Nursyirwan mengatakan kecelakaan terjadi pukul 5.30 WIB. Bus baru keluar dari garasi akan beroperasi ke koridor II.