Bawaslu Peringatkan Calon Peserta Pemilu Tak Bagikan THR di Tempat Ibadah Tangkapan layar - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja dalam Seminar Nasional MKD DPR RI di Jakarta, Jumat (17/3/2023). ANTARA/Tri Meilani Ameliya

MerahPutih.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI mengimbau kepada para calon peserta Pemilu 2024 untuk tidak membagikan uang di tempat ibadah. Baik dengan modus zakat, tunjangan hari raya (THR), ataupun sedekah. Khususnya di bulan Ramadan yang tengah berlangsung.

"Kami melarang adanya aktivitas partai di tempat ibadah. Biasanya masalah THR dibagikan di masjid," jelas Ketua Bawaslu Rahmat Bagja di Jakarta, Senin (10/4).

Bagja menyarankan kepada para caleg agar menyalurkan sedekah ke lembaga-lembaga bantuan yang memiliki kewenangan.

Baca Juga:

Bawaslu Akui Kesulitan Lakukan Penindakan Kampanye Terselubung di Media Sosial

"Kami meminta para caleg tersebut mendukung pemerintah untuk meningkatkan kemampuan Bazis," ungkapnya.

Terkait modus-modus pemberian uang di tempat ibadah, Bagja menilai hal tersebut masuk ke dalam pelanggaran administrasi dan bukan mencuri start kampanye.

"Kalaupun dilakukan kemudian bentuk sosialisasinya melanggar tentunya masuk pelanggaran administrasi. Itu menjadi catatan bagi kami dalam mengawasi di masa kampanye mendatang," tambah Bagja.

Apabila modus politik uang yang dilakukan oleh peserta Pemilu 2024 pada masa sosialisasi kembali terulang pada masa kampanye, maka Bawaslu akan berikan sanksi tegas.

Bawaslu pun mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk membuat peraturan baru soal sosialisasi peserta pemilu sebelum masa kampanye.

Sebab, saat ini sudah ada peserta pemilu yang ditetapkan oleh KPU, yaitu 24 partai politik, namun masa kampanye baru resmi dimulai pada 28 November 2023.

Ada jeda waktu yang dianggap terlalu lama untuk membiarkan peserta pemilu melakukan sosialisasi kepada pemilih tanpa rambu-rambu.

Baca Juga:

Putusan Bawaslu soal Partai Prima Dikhawatirkan Ganggu Tahapan Pemilu

Sejauh ini, peraturan yang ada hanyalah Peraturan KPU Nomor 33 Tahun 2018 yang dibuat untuk konteks Pemilu 2019. Itu pun cuma mengatur sekelumit soal sosialisasi dan substansinya dianggap perlu pembaruan.

Dalam beleid itu, peserta pemilu dilarang kampanye di luar jadwal, dengan karakteristik kampanye meliputi ajakan memilih, pemaparan visi-misi, dan citra diri.

Sementara itu, PKPU itu mengatur bahwa sosialisasi termasuk penampilan logo dan nomor urut partai politik, hanya dapat dilakukan di lingkup internal. Itu pun harus atas pemberitahuan kepada Bawaslu.

Bagja menilai, hal ini sudah tidak relevan pula. Di jalan-jalan raya, bendera maupun spanduk partai politik dan politikus sudah tersaji di mana-mana.

Di televisi, tak sedikit partai politik yang sudah belanja iklan. Padahal, merujuk aturan, belanja iklan televisi hanya bisa dilakukan di 21 hari masa kampanye.

Di sisi lain, partai politik merasa perlu untuk melakukan sosialisasi karena sudah ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2024 sejak Desember 2022.

"Masa sosialisasi adalah masa untuk menyebarkan informasi," kata dia. (Knu)

Baca Juga:

Bawaslu Jamin Keamanan Data Pribadi Pelapor Dugaan Pelanggaran Pemilu

LAINNYA DARI MERAH PUTIH
KPK Koordinasi dengan Bareskrim Polri Buru Dito Mahendra
Indonesia
KPK Koordinasi dengan Bareskrim Polri Buru Dito Mahendra

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih membutuhkan keterangan Dito Mahendra terkait kasus dugaan pencucian uang yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.

Polisi Sebut Teman Wanita Mario Dandy Sempat Bantu Ibu Korban
Indonesia
Polisi Sebut Teman Wanita Mario Dandy Sempat Bantu Ibu Korban

Kepolisian menyebutkan teman wanita anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan yang berinisial AG (15) sempat membantu ibu rekan korban untuk menolong korban D (17).

Rizal Ramli Soroti Nepotisme Yang Makin Ganas
Indonesia
Rizal Ramli Soroti Nepotisme Yang Makin Ganas

“Masa 25 tahun reformasi kita ngomongin anti KKN. Tak lucu banget sebagai bangsa. Kita tidak ingin dua puluh tahun lagi atau 25 tahun lagi ngomongin KKN lagi," kata Rizal

Tanggapan Mabes Polri atas Bebasnya 2 Perwira Polisi dalam Kasus Tragedi Kenjuruhan
Indonesia
Tanggapan Mabes Polri atas Bebasnya 2 Perwira Polisi dalam Kasus Tragedi Kenjuruhan

Dua polisi terdakwa kasus tragedi Kanjuruhan divonis bebas oleh majelis hakim.

Legislator Golkar Dorong Transformasi Pengawasan Internal Kemenkeu
Indonesia
Legislator Golkar Dorong Transformasi Pengawasan Internal Kemenkeu

Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Partai Golkar Puteri Anetta Komarudin mendorong transformasi pengawasan internal di kementerian yang dipimpin Sri Mulyani tersebut.

Negara Tak Boleh Kalah dari Mafia Pajak
Indonesia
Negara Tak Boleh Kalah dari Mafia Pajak

Negara tidak boleh kalah dengan para mafia di Direktorat Jenderal Pajak dan Bea Cukai.

Peneliti ITB Kembangkan Varietas Cabai Bernama ITB 1
Indonesia
Peneliti ITB Kembangkan Varietas Cabai Bernama ITB 1

Penelitian ini dilakukan Tati Suryati Syamsudin dari Sekolah Ilmu dan Teknologi Hayati (SITH) ITB dan Rinda Kirana dari Balitsa.

Ridwan Kamil Ungkap Situasi Kota Bandung Usai Peristiwa Bom Bunuh Diri
Indonesia
Ridwan Kamil Ungkap Situasi Kota Bandung Usai Peristiwa Bom Bunuh Diri

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil langsung datang ke lokasi usai bom bunuh diri di Polsek Astanaanyar, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (7/1) pagi.

Kilang Minyak Plumpang Terbakar Hebat Jumat (3/3) Malam
Indonesia
Kilang Minyak Plumpang Terbakar Hebat Jumat (3/3) Malam

Sebanyak 2 unit mobil kebakaran dan 10 personel dikerahkan ke lokasi untuk memadamkan api.

IKN Nusantara Bebas dari Tiang-Tiang Kabel
Indonesia
IKN Nusantara Bebas dari Tiang-Tiang Kabel

PLN juga akan membangun pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) berdaya 50 MegaWatt di dalam kawasan IKN Nusantara.