Bawaslu Peringatkan Calon Peserta Pemilu Tak Bagikan THR di Tempat Ibadah

Zulfikar SyZulfikar Sy - Senin, 10 April 2023
Bawaslu Peringatkan Calon Peserta Pemilu Tak Bagikan THR di Tempat Ibadah
Tangkapan layar - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja dalam Seminar Nasional MKD DPR RI di Jakarta, Jumat (17/3/2023). ANTARA/Tri Meilani Ameliya

MerahPutih.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI mengimbau kepada para calon peserta Pemilu 2024 untuk tidak membagikan uang di tempat ibadah. Baik dengan modus zakat, tunjangan hari raya (THR), ataupun sedekah. Khususnya di bulan Ramadan yang tengah berlangsung.

"Kami melarang adanya aktivitas partai di tempat ibadah. Biasanya masalah THR dibagikan di masjid," jelas Ketua Bawaslu Rahmat Bagja di Jakarta, Senin (10/4).

Bagja menyarankan kepada para caleg agar menyalurkan sedekah ke lembaga-lembaga bantuan yang memiliki kewenangan.

Baca Juga:

Bawaslu Akui Kesulitan Lakukan Penindakan Kampanye Terselubung di Media Sosial

"Kami meminta para caleg tersebut mendukung pemerintah untuk meningkatkan kemampuan Bazis," ungkapnya.

Terkait modus-modus pemberian uang di tempat ibadah, Bagja menilai hal tersebut masuk ke dalam pelanggaran administrasi dan bukan mencuri start kampanye.

"Kalaupun dilakukan kemudian bentuk sosialisasinya melanggar tentunya masuk pelanggaran administrasi. Itu menjadi catatan bagi kami dalam mengawasi di masa kampanye mendatang," tambah Bagja.

Apabila modus politik uang yang dilakukan oleh peserta Pemilu 2024 pada masa sosialisasi kembali terulang pada masa kampanye, maka Bawaslu akan berikan sanksi tegas.

Bawaslu pun mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk membuat peraturan baru soal sosialisasi peserta pemilu sebelum masa kampanye.

Sebab, saat ini sudah ada peserta pemilu yang ditetapkan oleh KPU, yaitu 24 partai politik, namun masa kampanye baru resmi dimulai pada 28 November 2023.

Ada jeda waktu yang dianggap terlalu lama untuk membiarkan peserta pemilu melakukan sosialisasi kepada pemilih tanpa rambu-rambu.

Baca Juga:

Putusan Bawaslu soal Partai Prima Dikhawatirkan Ganggu Tahapan Pemilu

Sejauh ini, peraturan yang ada hanyalah Peraturan KPU Nomor 33 Tahun 2018 yang dibuat untuk konteks Pemilu 2019. Itu pun cuma mengatur sekelumit soal sosialisasi dan substansinya dianggap perlu pembaruan.

Dalam beleid itu, peserta pemilu dilarang kampanye di luar jadwal, dengan karakteristik kampanye meliputi ajakan memilih, pemaparan visi-misi, dan citra diri.

Sementara itu, PKPU itu mengatur bahwa sosialisasi termasuk penampilan logo dan nomor urut partai politik, hanya dapat dilakukan di lingkup internal. Itu pun harus atas pemberitahuan kepada Bawaslu.

Bagja menilai, hal ini sudah tidak relevan pula. Di jalan-jalan raya, bendera maupun spanduk partai politik dan politikus sudah tersaji di mana-mana.

Di televisi, tak sedikit partai politik yang sudah belanja iklan. Padahal, merujuk aturan, belanja iklan televisi hanya bisa dilakukan di 21 hari masa kampanye.

Di sisi lain, partai politik merasa perlu untuk melakukan sosialisasi karena sudah ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2024 sejak Desember 2022.

"Masa sosialisasi adalah masa untuk menyebarkan informasi," kata dia. (Knu)

Baca Juga:

Bawaslu Jamin Keamanan Data Pribadi Pelapor Dugaan Pelanggaran Pemilu

#Bawaslu #Pemilu #Pemilu 2024
Bagikan
Bagikan