MerahPutih.com - Pengurus Rukun Tetangga (RT) di Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat, meminta jatah tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri 1444 Hijriah kepada warga dalam bentuk surat edaran yang kini sudah ditarik.
Sekretaris Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta, Rio Sambodo meminta kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI untuk segera menyikapi permasalahan tersebut. Sebab, jika tidak ditindak akan berujung pungutan liar.
Baca Juga
Bank DKI Ekspansi Jaringan Operasional di Wilayah Sumatera hingga Jawa Timur
"Masalah surat permintaan THR harus disikapi serius oleh Pemprov DKI, karena bisa berdampak pada maraknya pungutan liar menjelang Hari Raya," ujar Dwi Rio, Minggu (9/4).
Namun begitu, kader PDI Perjuangan ini meminta, agar Pemprov pun memperhatikan kesejahteraan pengurus RT. Ia berpandangan, Pemprov mesti juga memberikan insentif pada RT.
"Namun Pemprov juga perlu memperhatikan kesejahteraan dari petugas keamanan lingkungan dan petugas kebersihan, seperti memberikan insentif hari raya bagi mereka," paparnya.
Tak hanya itu, Dwi Rio pun turut memberikan usul agar Pemprov membuat regulasi terkait pungutan-pungutan menjelang hari raya Idul Fitri. Sehingga, kejadian permintaan THR oleh RT tidak terjadi setiap tahun.
"Pemprov DKI perlu memperkuat aturan dan terkait masalah pungutan yang selalu marak saat jelang lebaran, sehingga masalah ini tidak selalu berulang setiap tahunnya," pungkasnya.
Baca Juga
Ketua DPRD DKI Imbau Pemprov Gelar Salat Idul Fitri di Balaikota
Sebelumnya, viral di media sosial (medsos) oknum pengurus RT yang disinyalir dari RT 009, RW 016, Kelurahan Kapuk, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, memberikan surat kepada warga untuk THR Lebaran.
Surat itu diunggah akun Twitter @txtdrjkt. Dalam unggahannya, terlihat nominal tunjangan yang diminta, mulai dari Rp 60 ribu hingga Rp 300 ribu, dengan rincian rumah tinggal sebesar Rp 60.000, kontrakan senilai Rp 200.000, warung sebesar Rp 150.000, dan home industri Rp 300.000.
Dalam surat, disebutkan bahwa THR akan diberikan kepada pengurus RT, petugas keamanan, petugas kebersihan, anggota dawis, dan petugas ZIS Kelurahan Kapuk, Cengkareng.
Surat permintaan THR ditandatangani Ketua RT09/016 H Eman, Sekretaris Kasino, Bendahara Bambang Quntoro, Ketua Musala Al-Jihad Loso Harsono, dan Ibu PKK Ketua Dawis Nuraeni.
Penarikan THR tersebut dapat dicicil sebanyak tiga kali. "Adapun penarikan akan dimulai pada tanggal: 02, 09 dan 16 April 2023 (bisa dicicil tiga kali penarikan)," penggalan isi surat permintaan THR itu. (Asp)
Baca Juga
Pj DKI 1 Janji Segera Perbaiki RPTRA Kalijodo yang Tidak Terawat