Kepuasan Warga Terhadap Penyelenggaraan Pemilu Merosot

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Minggu, 25 Februari 2024
Kepuasan Warga Terhadap Penyelenggaraan Pemilu Merosot

TPS :Pemilu. (Foto: Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Indonesia telah menggelar penyelenggaraan pesta demokrasi atau pemilu pada 14 Februari 2024. Hasil sementara berdasarkan real count atau hitung cepat Komisi Pemilihan Umum (KPU), perolehan suara pasangan calon (Paslon) nomor urut 2 mengungguli paslon lainnya.

Namun, gegap gempita penyelanggaraan pemilu tidak berbanding lurus dengan tingkat kepuasan masyarakat atau pemilih. Berdasarkan survei Lembaga Survei Indonesia (LSI) yang dilakukan pada 19-21 Februari 2024, tingkat kepuasan masyarakat terhadap kontestasi pemilu mengalami kemerosotan.

Baca Juga:

19 TPS di Jakarta Utara Gelar Pemilu Susulan 24 Februari

Direktur Eksekutif LSI Djayadi Hanan menjelaskan, pihaknya melakukan perbandingan data exitpoll pada 14 Februari 2024. Hasilnya, sebanyak 94,6 persen publik masih merasa puas atas penyelenggaraan Pemilu 2024.

Namun, Djayadi menyebut dalam rentang waktu 5 sampai 10 hari setelah pencobolsan ternyata tingkat kepuasan publik terhadap pemilu merosot tajam ke angka 83,6 persen.

"Tetapi 5-10 hari kemudian kita tanyakan lagi pertanyaan yang sama, tingkat kepuasaannya turun. Dari 94,5 persen menjadi 83,6 persen. Hanya dalam waktu 5-10 hari itu ada penurunan yang signifikan sampai 10 persen lebih dari tingkat kepuasan atas penyelenggaraan pemilu," kata Djayadi saat memaparkan hasil survei secara daring, Minggu (25/2).

Djayadi menjelaskan, faktor yang menyebabkan turunnya kepuasan masyarakat diduga karena maraknya pemberitaan negatif terhadap penyelenggaraan Pemilu 2024 antara lain soal isu kekacauan Sistem Informasi Rekapitulasi Suara (Sirekap) milik KPU.

"Menurut saya salah satu penjelasan kenapa tingkat kepuasan ini menurun adalah karena setelah pemilu kan masyarakat terkespos ke berita-berita tentang penyelenggaraan pemilu kan. Termasuk misalnya perdebatan soal masalah Sirekap, atau adanya PSU karena berbagai alasan dan sebagainya," jelas Djayadi.

Sehingga, kata ia, tingkat kepuasan terhadap penyelenggaraan pemilu itu menurun dari 94,5% pada hari H, turun menjadi 83,6% setelah 5-10 hari pelaksanaan hati H itu.

LSI melakukan survei pada periode 19 sampai 21 Februari 2024 dengan menggunakan metode random digit dialing (RDD). RDD adalah sebuah teknik memilih sampel melalui proses pembangkitan nomor telepon secara acak.

LSI menyebut terdapat 1.211 responden terlibat dalam survei dengan pengambilan data dilakukan lewat metode wawancara melalui sambungan telepon. Survei tersebut memiliki margin of error survei sekira ±2.9 persen pada tingkat kepercayaan 95 persen.

KPU menetapkan jadwal rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara yakni di wilayah kerja Pemilihan Luar Negeri (PPLN) pada 15-24 Februari 2024 dan kecamatan pada 14 Februari- 3 Maret 2024. Namun, KPU juga melakukan perhitungan lewat Sistem Informasi Rekapitulasi Elektronik (Sirekap). Tetapi, Sirekap tengah menjadi sorotan dari pasangan Ganjar-Mahfud dan Anies - Muhaimin. (Pon)

Baca Juga:

Bawaslu Terima 1.116 Laporan Pelanggaran Pemilu 2024

#Pemilu 2024 #KPU #Bawaslu
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
KPU Sewa Jet Pribadi Rp 90 M Saat Pemilu 2024, Komisi II DPR RI Naik Pitam dan Ancam Bongkar Semua Rincian Penggunaan APBN
Catatan agar lebih prudent lagi dalam penggunaan uang negara
Angga Yudha Pratama - Rabu, 22 Oktober 2025
KPU Sewa Jet Pribadi Rp 90 M Saat Pemilu 2024, Komisi II DPR RI Naik Pitam dan Ancam Bongkar Semua Rincian Penggunaan APBN
Indonesia
KPU DKI Sebut Kursi DPRD Bisa Berkurang Jadi 100, Imbas UU DKJ Baru
KPU DKI menyebutkan, bahwa kursi DPRD bisa berkurang menjadi 100. Hal itu imbas dari UU DKJ baru.
Soffi Amira - Kamis, 09 Oktober 2025
KPU DKI Sebut Kursi DPRD Bisa Berkurang Jadi 100, Imbas UU DKJ Baru
Indonesia
Ogah Buka Dokumen Capres-Cawapres, KPU Jadi Tidak Transparan
Rekam jejak yang buruk bisa berdampak langsung pada kualitas penyelenggaraan negara dan meningkatnya potensi korupsi.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 16 September 2025
Ogah Buka Dokumen Capres-Cawapres, KPU Jadi Tidak Transparan
Indonesia
KPU Minta Maaf Bikin Gaduh soal Dokumen Capres-Cawapres, Apresiasi Masukan Masyarakat
KPU akhirnya minta maaf atas kegaduhan dokumen capres-cawapres. KPU kini telah membatalkan keputusan tersebut untuk merahasikan dokumen capres dan cawapres.
Soffi Amira - Selasa, 16 September 2025
KPU Minta Maaf Bikin Gaduh soal Dokumen Capres-Cawapres, Apresiasi Masukan Masyarakat
Indonesia
KPU Batalkan Aturan Kerahasiaan 16 Dokumen Syarat Capres-Cawapres, Termasuk Soal Ijazah
Keputusan pembatalan itu dilakukan setelah KPU telah berkoordinasi dengan sejumlah lembaga negara lainnya.
Wisnu Cipto - Selasa, 16 September 2025
KPU Batalkan Aturan Kerahasiaan 16 Dokumen Syarat Capres-Cawapres, Termasuk Soal Ijazah
Indonesia
Ijazah Capres/Cawapres tak Ditampilkan ke Publik, Roy Suryo: ini Seperti Beli Kucing dalam Karung
Roy Suryo menilai, dengan kebijakan itu, masyarakat tidak bisa melihat profil maupun latar belakang calon pemimpin negara.
Dwi Astarini - Selasa, 16 September 2025
Ijazah Capres/Cawapres tak Ditampilkan ke Publik, Roy Suryo: ini Seperti Beli Kucing dalam Karung
Indonesia
KPU Tutup Akses Dokumen Capres-Cawapres, DPR Ibaratkan Beli Kucing dalam Karung
Pejabat publik harus berani tampil terbuka termasuk riwayat hidupnya.
Dwi Astarini - Selasa, 16 September 2025
KPU Tutup Akses Dokumen Capres-Cawapres, DPR Ibaratkan Beli Kucing dalam Karung
Indonesia
KPU Tepis Rumor Penyembunyian Ijazah Sengaja untuk Lindungi Capres/Cawapres
Aturan itu menyesuaikan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
Dwi Astarini - Selasa, 16 September 2025
KPU Tepis Rumor Penyembunyian Ijazah Sengaja untuk Lindungi Capres/Cawapres
Indonesia
Kebijakan KPU Batasi Akses Ijazah Capres/Cawapres, Pengamat Politik: Berpotensi Langgar Keterbukaan Publik
Pengamat menilai kebijakan KPU berisiko meloloskan calon pemimpin dengan ijazah palsu.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 15 September 2025
Kebijakan KPU Batasi Akses Ijazah Capres/Cawapres, Pengamat Politik: Berpotensi Langgar Keterbukaan Publik
Indonesia
KPU tak Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, Pengamat: Berpotensi Langgar Undang-undang
KPU tak membuka ijazah capres-cawapres ke publik. Pengamat politik, Jerry Massie, mengkritik kebijakan tersebut. Ia menyebut KPK berpotensi melanggar Undang-undang.
Soffi Amira - Senin, 15 September 2025
KPU tak Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, Pengamat: Berpotensi Langgar Undang-undang
Bagikan