19 TPS di Jakarta Utara Gelar Pemilu Susulan 24 Februari


Kepala Divisi Perencanaan dan Logistik KPU DKI Jakarta, Nelvia Gustina. (Foto: MerahPutih.com/Asropih)
MerahPutih.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta akan melaksanakan pemungutan suara lanjutan (PSL) di 19 TPS Jakarta Utara, pada Sabtu (24/2) besok.
"PSL dilakukan di 19 TPS. Besok (Sabtu) dilakukan secara bersamaan, jam 7-1 siang," kata Kepala Divisi Perencanaan dan Logistik KPU DKI Jakarta, Nelvia Gustina, saat dikonfirmasi, Jumat (23/2).
Baca juga:
KPU Tiadakan Metode Pos dalam Pemungutan Suara Ulang di Kuala Lumpur
Nelvia memastikan, logistik untuk PSL tersebut telah terdistribusi ke 19 TPS itu pada Jumat sore. Jadi, pemungutan suara Pemilu 2024 bisa dilakukan Sabtu (24/2).
"Logistiknya untuk empat jenis surat suara sudah ada di KPU Jakarta Utara dari kemarin. Sudah mereka lakukan sortir lipat," tuturnya.
Baca juga:
Nelvia menambahkan, ada 19 TPS di Jakarta Utara yang akan melakukan pemungutan suara lanjutan dari angka sebelumnya, yaitu 17 TPS. Rinciannya, 12 TPS berada di Kelurahan Sunter Jaya (TPS 141-152) dan lima TPS di Kelurahan Pegangsaan Dua (TPS 149-153).
"Kemudian bertambah dua TPS yaitu TPS 27 Kelurahan Pademangan Barat, Kecamatan Pademangan dan TPS 207 Kelurahan Kalibaru, Kecamatan Cilincing," tutur dia.
Sedangkan kata dia, ada pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 043 Jalan Purwakarta Nomor 2A RT08/RW 05, Menteng, Jakarta Pusat.
"Semua 19 di Jakut yang akan mengadakan PSL. Ada satu TPS di Menteng yang mau PSU," tutupnya. (Asp)
Baca juga:
KPU Sebut Rekapitulasi Penghitungan Suara di Tingkat Kecamatan Belum 50 Persen
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
KPU RI Pantau Langsung TPS di Pilkada Ulang Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka

KPU Tunggu Aturan Baru dari DPR dan Pemerintah Terkait Putusan MK tentang Jadwal Pemilu dan Pilkada

2 Paslon Saling Klaim Menangi Pilkada Papua, KPU: Tunggu Hasil Resmi

DPR Mulai Bahas Pilihan Alternatif Model Pilkada, Usulan PKB Gubernur Ditunjuk Presiden Belum Ada Yang Nolak

KPU Susun Materi Revisi Undang-Undang Pemilu Untuk Dibahas Dengan DPR RI

Enggan Komentari Putusan MK soal Pemisahan Pemilu, KPU: Kami Cuma Pelaksana UU

Pemilu Nasional dan Lokal Dipisah, Ketua KPU Usulkan Seleksi Penyelenggara Dilakukan Serentak

Proses Sidang Pemisahan Pemilu Terkesan ‘Ditutupi’, Pengamat Curiga Ada Skenario Besar yang Dilakukan Elit Politik

Ketua KPU Nilai Pemilu Terpisah Ideal, Singgung Kematian Petugas di 2019

KPU: Tahapan Pemilu 2029 Dimulai Tahun 2027
