Guru Besar UNS Kritik Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan di Tengah Pandemi

Eddy FloEddy Flo - Senin, 18 Mei 2020
Guru Besar UNS Kritik Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan di Tengah Pandemi

Guru besar Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, Prof Pujiyono, (MP/Ismail)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Keputusan Presiden Jokowi menaikkan iuran BPJS Kesehatan di masa pandemi virus corona atau COVID-19 dianggap sebagian pihak tidak tepat.

Bahkan keputusan membuat Perpres No 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan juga dinilai mengangkangi hukum karena peraturan serupa sudah pernah dianulir oleh Mahkamah Agung (MA).

Baca Juga:

Dinilai Bentuk Pelanggaran Hukum, Perpres Kenaikan Iuran BPJS Akan Digugat

"Merujuk kebelakang Kepres kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang telah dibatalkan MA saja belum dijalankan penuh. Ini bikin kepres serupa kan jadi aneh dari segi pandangan hukum," ujar Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, Prof Pujiyono, di Solo, Minggu (17/5).

Maysarakat sedang mengurus BPJS Kesehatan di Solo
Warga mengantre pelayanan BPJS Kesehatan di Solo, Jawa Tengah. (MP/Ismail)

Pujiyono menilai dalam isi Kepres kenaikan iuran BPJS yang berbeda hanya nilai nominal kenaikannya saja. Selebihnya isinya sama semua tidak ada yang berubah dengan Kepres kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang telah dibatalkan MA.

"Ya kalau seperti itu kan ngakali saja. Padahal fokusnya bukan besaran nilainya, tapi kenapa itu dianulir? Menurut saya hanya mengangkangi saja itu," ujar Pujiyono.

Ia mengaku telah membaca amar putusan MA yang menganulir kenaikan iuran BPJS pada Perpres no 75 tahun 2019. Garis besar dalam putusan MA itu adalah kenaikan iuran belum sesuai dengan kondisi perekonomian masyarakat, serta pelayanan BPJS Kesehatan yang belum optimal.

"Jika merujuk pada ekonomi 2019 saja dianggap kacau dan membatalkan kenaikan iuran BPJS, apalagi ekonomi 2020 semakin buruk karena sekarang sedang pandemi COVID-19," kata dia.

Baca Juga:

Kenaikan Iuran BPJS, Pemerintah Dinilai 'Putar Otak' Akali Putusan MA

Pujiyono memaklumi ketika pemerintah harus menutup defisit dana BPJS melalui penaikan iuran. Namun, kebijakan itu diambil dalam situasi yang tidak tepat.

"Pemerintah tidak menunjukkan keberpihakan terhadap wong cilik dalam kebijakan ini. Hal itulah yang membuat masyarakat tidak mendukung kenaikan iuran BPJS dan banjir kritik," pungkasnya.(*)

Berita ini ditulis berdasarkan laporan Ismail, reporter dan kontributor merahputih.com untuk wilayah Jawa Tengah.

Baca Juga:

Din Syamsuddin: Kebijakan Menaikkan Iuran BPJS Bentuk Kezaliman

#BPJS #BPJS Kesehatan #Presiden Jokowi # Mahkamah Agung
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
MA Terbitkan SEMA 3/2026, Jadi Pedoman Hakim Tangani Perkara Praperadilan
Mahkamah Agung (MA) menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2026 sebagai pedoman bagi hakim di lingkungan peradilan umum.
Yusuf Abdillah - Jumat, 21 Agustus 2026
MA Terbitkan SEMA 3/2026, Jadi Pedoman Hakim Tangani Perkara Praperadilan
Indonesia
BPJS Ketengakerjaan Diusulkan Berikan Modal Usaha ke Pekerja
Pemberian santunan tidak seharusnya menjadi akhir dari perlindungan sosial, tetapi dapat dilanjutkan melalui pendampingan agar dana tersebut menghasilkan sumber pendapatan berkelanjutan.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 18 Agustus 2026
BPJS Ketengakerjaan Diusulkan Berikan Modal Usaha ke Pekerja
Indonesia
Nama 11 Hakim Agung dan 3 Hakim Ad Hoc MA Pilihan DPR
DPR RI menyetujui 11 calon hakim agung dan 3 hakim ad hoc Mahkamah Agung dalam rapat paripurna. Fit and proper test digelar Komisi III pada 12–13 Agustus 2026.
Wisnu Cipto - Selasa, 18 Agustus 2026
Nama 11 Hakim Agung dan 3 Hakim Ad Hoc MA Pilihan DPR
Indonesia
Kasasi MA Revisi Kerugian Negara Korupsi Timah Harvey Moeis Dkk Susut dari Rp 300 Triliun Jadi 271 T
Mahkamah Agung (MA) merevisi kerugian negara kasus korupsi timah dari Rp300 triliun menjadi Rp271 triliun.
Wisnu Cipto - Rabu, 12 Agustus 2026
Kasasi MA Revisi Kerugian Negara Korupsi Timah Harvey Moeis Dkk Susut dari Rp 300 Triliun Jadi 271 T
Indonesia
Viral Nakes Merundung Pasien, Psikolog: . Setiap Unggahan Mencerminkan Karakter
Etika profesional tidak berhenti ketika jam kerja selesai, tetapi juga perlu tercermin dalam perilaku tenaga kesehatan di ruang digital.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 10 Agustus 2026
Viral Nakes Merundung Pasien, Psikolog: . Setiap Unggahan Mencerminkan Karakter
Indonesia
Kasus Pasien BPJS Yurizal Viral, DPR Tegur Kemenkes Benahi Pola Gaya Komunikasi Nakes
Anggota Komisi III DPR RI Abdullah meminta Kemenkes membenahi sistem komunikasi pelayanan pasien menyusul kasus Yurizal Tri Chaerawan yang viral.
Wisnu Cipto - Minggu, 09 Agustus 2026
Kasus Pasien BPJS Yurizal Viral, DPR Tegur Kemenkes Benahi Pola Gaya Komunikasi Nakes
Indonesia
Komite Advokat Serahkan Amicus Curiae ke MA dalam PK Perkara Stefanus Roy Rening
Dokumen amicus curiae yang diserahkan berjudul 'Membela Bukan Menghalangi: Batas Pembelaan Advokat dan Penerapan Pasal 21 UU Tipikor'. 

Dwi Astarini - Jumat, 07 Agustus 2026
Komite Advokat Serahkan Amicus Curiae ke MA dalam PK Perkara Stefanus Roy Rening
Indonesia
Gubernur Pramono Minta Dinkes Tindak Tegas Nakes yang Cibir Pasien BPJS
Jumlah fasilitas kesehatan dan tenaga kesehatan di Jakarta sangat besar sehingga pengawasan terhadap etika pelayanan harus diperkuat.
Dwi Astarini - Kamis, 06 Agustus 2026
Gubernur Pramono Minta Dinkes Tindak Tegas Nakes yang Cibir Pasien BPJS
Indonesia
Viral Komentar Nakes ke Pasien BPJS, Menkes: Nakes Tidak Boleh Nirempati
"Saya rasa semua profesi yang melayani masyarakat, terutama nakes, enggak boleh ada yang nirempati seperti itu," ujar Budi
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 06 Agustus 2026
Viral Komentar Nakes ke Pasien BPJS, Menkes: Nakes Tidak Boleh Nirempati
Indonesia
Waka Komisi IX DPR Minta Nakes yang Diduga Hina Pasien BPJS Diperiksa dan Disanksi
Profesi tenaga kesehatan merupakan profesi mulia yang menuntut standar etik tinggi, termasuk dalam berkomunikasi di ruang digital.
Dwi Astarini - Rabu, 05 Agustus 2026
Waka Komisi IX DPR Minta Nakes yang Diduga Hina Pasien BPJS Diperiksa dan Disanksi
Bagikan