Kemenkes Sahkan Aturan Cukai Minuman Berpemanis Tahun Ini
Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) RI Dante Saksono Harbuwono saat ditemui di Jakarta, Senin (29/1). Foto: ANTARA/Sean Muhamad
MerahPutih.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI, telah memastikan peraturan terkait cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) akan disahkan pada tahun ini.
"(Aturan cukai MBDK) sudah sampai tahap final, tinggal sosialisasi, tinggal nanti kemudian diterapkan," kata Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) RI, Dante Saksono Harbuwono, saat ditemui di Jakarta, Senin (29/1).
Baca juga: Kemenkes Tetapkan KLB Polio, Pemkab Klaten Gencarkan Pekan Imunisasi Nasional
Dante menjelaskan, peraturan tersebut saat ini masih disosialisasikan dan dikoordinasikan bersama pemangku kepentingan terkait. Salah satunya bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait besaran cukai yang akan diterapkan.
"Ini kami akan eksekusi sesegera mungkin, nggak ada kendala sebenarnya, disahkan tahun ini, sudah diserahkan. Segera disahkan kalau sudah ditandatangani, karena kajian akademisnya sudah kami buat," tambahnya.
Adapun terkait jenis minuman yang dikenakan cukai, ia mengatakan, hal tersebut akan dibedakan sesuai dengan kategori, cara pengolahan, hingga kandungan gula yang ada.
"Makanan itu bukan hanya terkait kadar gulanya saja, tapi berapa tinggi indeks glisemiknya, bagaimana cara pengolahannya, yang minuman dan makanan berbeda, itu nanti akan kami tentukan," ujarnya.
Dante juga mengungkapkan penerapan kebijakan cukai pada MBDK, karena saat ini minuman jenis tersebut menjadi salah satu faktor risiko dari banyaknya penyakit tidak menular yang terjadi di masyarakat.
"Kalau angka Riskesdas (Riset Kesehatan Dasar) dalam sepuluh tahun sebelumnya, itu angka diabetes naik dua kali lipat dari 10 persen," ucapnya.
Berdasarkan data yang dihimpun oleh Kemenkes, sebanyak 28,7 persen masyarakat Indonesia memiliki pola konsumsi gula garam dan lemak yang melebihi batas.
Angka tersebut diikuti dengan adanya 95,5 persen masyarakat Indonesia yang kurang mengonsumsi buah dan sayur, kemudian 35,5 persen masyarakat kurang melakukan aktivitas fisik.
"Kalau makanan itu tidak dilakukan evaluasi dengan baik, salah satunya dengan penerapan cukai yang lebih tinggi, maka masyarakat Indonesia akan menghadapi masalah di masa depan yang akan lebih tinggi dalam hal kematian," tambahnya. (*)
Bagikan
Soffi Amira
Berita Terkait
Raker Menkes Budi Gunadi dengan Komisi IX DPR Bahas Program Kesehatan Prioritas Nasional
Pemerintah Terbitkan 156 Izin Prodi Spesialis Kedokteran Baru
Varian Super Flu Mengintai Anak dan Lansia, Pemerintah Diminta Siapkan Puskesmas, Bukan Narasi
62 Kasus Superflu Terdeteksi di Wilayah Indonesia, Peningkatan Terjadi Saat Peralihan Musim
Bea Cukai Sita 160 Juta Batang Rokok Impor Ilegal Senilai Rp 399,2 Miliar
Superflu Mulai Terdeteksi, Dinkes DKI Minta Kenakan Masker Jika Sakit
DPR Minta Pemerintah Gerak Cepat Antisipasi Ancaman Super Flu, Dorong Kemenkes Terbitkan Vaksin Pencegah
Waspada Super Flu, 62 Kasus Terkonfirmasi di Indonesia Terbanyak di Jawa Timur
Super Flu Masuk ke Indonesia, Kemenkes Imbau Kenali Gejala dan Terapkan Protokol Kesehatan
RS Akhirnya Beroperasi setelah Banjir, DPR Ingatkan Optimalkan Layanan