Kemenkes Harus Publikasikan 15 dari 18 Obat Sirop yang Dinyatakan Berbahaya

Andika PratamaAndika Pratama - Jumat, 21 Oktober 2022
Kemenkes Harus Publikasikan 15 dari 18 Obat Sirop yang Dinyatakan Berbahaya
Ilustrasi - Obat sirop. ANTARA/HO/Sutterstock

MerahPutih.com - Kasus gangguan ginjal akut yang menyerang anak-anak di Indonesia dalam beberapa bulan terakhir membuat pemerintah melarang penjualan obat sirop.

Terkait hal itu, Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) mendesak Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI agar segera mempublikasikan nama-nama obat sirop yang mengandung bahan berbahaya. Hal ini demi memberikan rasa aman konsumen.

Baca Juga

Konimex Tarik dan Hentikan Produksi Termorex Sirop 60 ml

"KKI mendesak Kemenkes segera publikasi nama-nama obat sirop mana yang mengandung bahan berbahaya ataupun yang tidak demi kenyamanan dan keamanan pengguna obat (konsumen), apalagi obat-obatan tersebut banyak beredar dan dijual bebas," ucap Ketua KKI David Tobing dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (21/10).

David menjelaskan, pengumuman nama obat-obat yang mengandung bahan berbahaya itu penting untuk pemenuhan hak konsumen agar masyarakat, terutama para orang tua, tidak resah.

Ia mebutkan hak-hak konsumen, antara lain, mendapatkan informasi produk-produk yang berbahaya untuk konsumsi manusia sekaligus mengantisipasi anak-anak yang telanjur mengonsumsi obat-obatan tersebut supaya orang tua mereka bisa mengecek perkembangan kesehatan anaknya secara berkala.

"Hal ini guna cegah hal-hal yang tidak diharapkan," kata dia.

Sebelumnya, Pemerintah melalui Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI telah memublikasikan lima merek obat sirop dari total 26 merek yang diuji BPOM yang menunjukkan adanya kandungan cemaran etilen glikol (EG) melebihi ambang batas aman. Langkah itu diapresiasi oleh KKI.

"Namun, agar tidak menimbulkan kegaduhan, Pemerintah harus menjelaskan dan memublikasikan juga 15 dari 18 obat yang dinyatakan Kemenkes mengandung bahan berbahaya, yakni EG," ujarnya

Sementara itu, perwakilan dari Forum Advokat Peduli Anak (FAPA) Maria Ardianingtyas mengingatkan kepada Pemerintah agar jangan sampai hak anak terabaikan akibat kebijakan pembatasan obat sirop yang ada dugaan menjadi salah satu penyebab terjadinya penyakit gangguan ginjal akut pada anak.

Baca Juga

200 Anak Terkena Gangguan Ginjal Akut, 50 Persen Lebih Meninggal Dunia

Hal tersebut, lanjut dia, sesuai dengan amanat Pasal 8 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Dalam Pasal 8 menyebutkan bahwa setiap anak berhak memperoleh pelayanan kesehatan dan jaminan sosial sesuai dengan kebutuhan fisik, mental, spiritual, dan sosial.

Selain itu, ada pula Pasal 22 dari UU Perlindungan Anak yang mengatur bahwa negara, pemerintah, dan pemerintah daerah berkewajiban serta bertanggung jawab memberikan dukungan sarana dan prasarana dalam penyelenggaraan perlindungan anak.

"Jadi, jangan sampai pembatasan obat sirop yang tidak jelas dan akurat informasinya justru malah mengabaikan kesehatan anak yang sedang membutuhkan obat-obatan dalam bentuk sirop yang belum ada penggantinya," ucap Maria.

FAPA lalu berharap Kementerian Kesehatan dapat terus berkoordinasi dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Ikatan Dokter Anak Indonesia.

Dengan koordinasi itu, dia berharap orang tua terus mendapatkan informasi resmi dari BPOM mengenai obat sirop yang berpotensi menjadi penyebab gagal ginjal akut pada anak.

Selain itu, kata Maria, FAPA juga mengimbau adanya obat-obatan pengganti obat sirop secara gratis sebagai bentuk langkah perlindungan anak.

"Amanat Pasal 45B dari UU Perlindungan Anak jelas menyatakan bahwa pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, dan orang tua wajib melindungi anak dari perbuatan yang mengganggu kesehatan dan tumbuh kembang anak dengan harus melakukan aktivitas yang melindungi anak," pungkasnya. (*)

Baca Juga

Kemenkes, BPOM dan IDAI Diminta Investigasi Kasus Ginjal Akut

#Kementerian Kesehatan #Obat #Gagal Ginjal
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Bagikan