Kemendag Amankan Produk Pelumas Ilegal Senilai Rp 16,5 Miliar Kemendag amankan produk pelumas ilegal senilai Rp 16.5 miliar. (Foto: MP/Asropih)

MerahPutih.com - Kementerian Perdagangan (Kemendag) berhasil mengamankan produk pelumas kendaraan bermotor berbagai merek yang tak sesuai ketentuan.

Hasil pengamanan pelumas ilegal ini membuat pemudik lega karena terhindar dari pemakaian pelumas tak berkualitas yang bisa menyebabkan kecelakaan di jalan raya.

"Hal ini telah kami respons dengan melakukan pengawasan dan pengamanan terhadap peralatan produksi yang digunakan untuk memproduksi produk pelumas dan produk base oil sebanyak 1.153 drum, produk jadi pelumas 196.734 botol, dan ribuan kardus dan botol kemasan siap isi dengan berbagai merek. Total nilai ekonomis pelumas yang diamankan sejumlah kurang lebih Rp 16,5 miliar," kata Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga, Senin (17/4).

Baca Juga:

Mendag Klaim Pertama Kali dalam Sejarah Harga Bahan Pokok Turun Jelang Lebaran

Jerry menegaskan, produk pelumas ilegal berbagai merek ini diduga tidak memenuhi ketentuan dengan tidak memiliki Sertifikat Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT SNI), Nomor Pendaftaran Barang (NPB), dan Nomor Pelumas Terdaftar (NPT).

Menurutnya, perlindungan konsumen dan pengawasan tata niaga produk pelumas dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dengan melakukan pencegahan awal untuk meminimalisir kerugian konsumen dalam aspek keselamatan, keamanan, kesehatan konsumen dan lingkungan hidup (K3L).

Ditjen PKTN telah melakukan pengamanan sementara terhadap produk pelumas yang tidak memenuhi ketentuan. Pengamanan sementara dilaksanakan berdasarkan Pasal 40 Permendag Nomor 69 Tahun 2018 tentang Pengawasan Barang Beredar dan/atau Jasa.

Tindak lanjut pengamanan tersebut kemudian dilakukan proses penegakan hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku agar ada efek jera bagi pelaku usaha untuk memproduksi pelumas tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.

"Perdagangan produk pelumas harus memenuhi kualitas yang dipersyaratkan secara teknis berdasarkan ketentuan yang berlaku. Pelaku usaha juga dilarang untuk memproduksi dan/atau memperdagangkan barang yang tidak sesuai ketentuan, karena berpotensi melanggar Pasal 8 ayat 1 huruf (a) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen," tegas Wamendag.

Baca Juga:

Kemendag Melepas Ekspor Kopi ke Mesir dengan Nilai USD 60 Ribu

Dijelaskan dalam pasal 8 ayat 1 huruf (a) berbunyi "Pelaku Usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan."

Pelaku usaha juga melanggar Pasal 18 huruf (b) Peraturan Menteri ESDM Nomor 053 Tahun 2006 tentang Wajib Daftar Pelumas yang Dipasarkan di Dalam Negeri, yakni "Terhadap pelaku usaha yang memproduksi dan memasarkan Pelumas tanpa memiliki NPT, dikenai sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan".

Potensi pelanggaran ini dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan pasal 62 ayat (1) dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar serta Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 Pasal 113 dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar.

Jerry berharap, langkah tegas ini akan memberikan efek jera bagi pelaku usaha yang memproduksi pelumas lainnya yang jumlahnya cukup banyak di wilayah Banten sehingga dapat menjadi pelajaran dalam memproduksi pelumas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (Asp)

Baca Juga:

Mendag Janji Tindak Tengkulak Sembako Jelang Lebaran

Penulis : Asropih Asropih
Tag
LAINNYA DARI MERAH PUTIH
KPK Gelar OTT di Semarang dan Jakarta
Indonesia
KPK Gelar OTT di Semarang dan Jakarta

Kali ini, operasi senyap lembaga antirasuah digelar di dua daerah yakni Semarang dan Jakarta.

Golkar Perkuat Pasangan Prabowo-Cak Imin
Indonesia
Golkar Perkuat Pasangan Prabowo-Cak Imin

Partai Golkar disebut-sebut bakal bergabung ke Koalisi Kebangkitan Indonesia Raya (KKIR) dengan Gerindra dan PKB dalam Pemilihan Pilpres (Pilpres) 2024.

Pemkab Tangerang Masih Berlakukan WFH Tekan Pencemaran Udara
Indonesia
Pemkab Tangerang Masih Berlakukan WFH Tekan Pencemaran Udara

Kebijakan ini diberlakukan sejak 25 Agustus sampai dengan adanya perkembangan lebih lanjut dari pemerintah pusat.

Dewas KPK Mulai Usut Dugaan Firli Bocorkan Informasi Penyelidikan di Kementerian ESDM
Indonesia
Dewas KPK Mulai Usut Dugaan Firli Bocorkan Informasi Penyelidikan di Kementerian ESDM

Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) mulai mengusut dugaan kebocoran dokumen penyelidikan kasus korupsi di Kementerian ESDM. Pengusutan dimulai hari ini, Senin (8/5) dengan memeriksa sejumlah pihak.

Ketua LDA dan PB XIII Minta Gibran Segera Revitalisasi Keraton Solo
Indonesia
Ketua LDA dan PB XIII Minta Gibran Segera Revitalisasi Keraton Solo

Gusti Moeng meminta kepada Gibran untuk segera membentuk tim kecil terkait percepatan revitalisasi Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat

Respons Mendag Zulhas soal Isu Minyakita Langka di Pasaran
Indonesia
Respons Mendag Zulhas soal Isu Minyakita Langka di Pasaran

Ia menyampaikan saat ini Minyakita menjadi favorit pilihan masyarakat dan tersedia di mana-mana baik di ritel maupun pasar. Sehingga, bukan stoknya berkurang.

Jokowi Imbau Hilangkan Politik Adu Domba dan Kebencian di Pemilu 2024
Indonesia
Jokowi Imbau Hilangkan Politik Adu Domba dan Kebencian di Pemilu 2024

Pemihan Umum (Pemilu) 2024 semakin dekat. Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta agar para calon maupun pendukung untuk mengedepankan politik berkualitas.

[HOAKS atau FAKTA]: Megawati Marah, Ganjar Keluar dari PDIP
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Megawati Marah, Ganjar Keluar dari PDIP

Sebuah kanal Youtube bernama AKTUAL mengunggah video berjudul “AMARAH MEGA MEMUNCAK !! GANJAR SUDAH RESMI KELUAR DARI PDIP…”.

Perlengkapan Pribadi Crew Helikopter Polri Ditemukan di Perairan Bangka Belitung
Indonesia
Perlengkapan Pribadi Crew Helikopter Polri Ditemukan di Perairan Bangka Belitung

Upaya pencarian korban helikopter milik Polri yang dilaporkan hilang kontak di perairan Bangka Belitung terus dilakukan.

Momen Megawati Serahkan Foto Peristiwa Batu Tulis kepada Presiden Jokowi
Indonesia
Momen Megawati Serahkan Foto Peristiwa Batu Tulis kepada Presiden Jokowi

Di dalamnya, terdapat bingkai foto yang memotret peristiwa Istana Batu Tulis, Bogor, Jawa Barat, Jumat (21/4). Peristiwa itu merupakan pertama kalinya Megawati mengumumkan Ganjar sebagai calon presiden.