Mendag Janji Tindak Tengkulak Sembako Jelang Lebaran
Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan
MerahPutih.com - Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan mengimbau para penjual kebutuhan pokok agar tidak menimbun barang dagangan menjelang Hari Raya Idul Fitri 1444 karena aktivitas mereka diawasi oleh Satgas Pangan.
Ia mengatakan, Kementerian Perdagangan sudah bekerja sama dengan satuan tugas (Satgas) di bawah naungan kepolisian untuk memantau para penimbun maupun tengkulak sembako di pasar-pasar.
Baca Juga:
Mendag Sebut Harga Daging Sapi Naik Rp 5.000
"Jadi kami mengimbau untuk tidak menimbun sembako pada saat Bulan Ramadan ini. Jika kami temukan, barang para penimbun akan disita oleh satgas. Kalau mengambil untung yang wajar-wajar saja. Rekayasa harga dengan menimbun barang akan kami amankan dan sita barangnya," katanya.
Zulkifli menambahkan, pihaknya bersama dengan Presiden Joko Widodo telah memantau kestabilan harga komoditas pokok.
Beras misalnya, yang harganya sudah turun sebesar Rp 300, sedangkan daging berkualitas harganya naik normal sebesar Rp 5.000 per kilogram.
"Intinya kita patut syukuri bersama. Harga cabe turun, beras turun, gula stabil, tepung stabil, telur turun, ayam turun, dan daging naik sedikit," katanya.
Baca Juga:
Jokowi Ungkap Harga Kebutuhan Pokok di Jakarta Menurun Jelang Lebaran
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Harga Pangan 8 Februari 2026: Cabai Rawit Merah Tembus Rp 72.500 per Kg, Bawang Merah Ikut Naik
Jelang Ramadan, Rina Saadah Minta Pemerintah Petakan Stok dan Risiko Harga Pangan
DPRD DKI Bersiap Sidak Pasar, Antisipasi Lonjakan Harga Pangan Jelang Puasa
Jelang Imlek hingga Lebaran 2026, Pemprov DKI Pastikan Stok Pangan Aman
Permintaan Daging Naik, Pramono Pastikan Pasokan Aman Jelang Imlek dan Ramadan
Pemprov DKI Klaim Ketersedian Pangan Cukup Jelang Imlek dan Puasa
Pemerintah Janji Jaga Inflasi Harga Bergejolak Tidak Melebihi 5 Persen
Harga Bawang Putih Melonjak, Kemendag Janji Barang Impor Segera Masuk
Kemendag Klaim Harga MinyaKita Berangsur Turun, Tapi Masih di Atas HET
Satgas Pangan Pastikan Tindak Pedagang Jual Kebutuhan Pokok di Atas HET