MerahPutih.com - Polisi memperpanjang masa penahanan para tersangka kasus penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora (17), yakni Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas alias SLRPL (19).
Saat ini, anak mantan Pejabat Pajak, Rafael Alun ini tengah ditahan di Polda Metro Jaya.
Baca Juga:
LPSK Tolak Lindungi Perempuan AG, Pacar Mario Dandy Anak Mantan Pejabat Pajak
“Iya betul (penahanan diperpanjang),” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko saat dikonfirmasi awak media di Jakarta, Kamis (16/3).
Penahanan terhadap para tersangka tersebut, termasuk dengan perempuan berinisial AG (15) yang saat ini berstatus sebagai anak yang berkonflik dengan hukum ataupun pelaku yakni untuk kepentingan pemeriksaan.
Baca Juga:
Momen Rekonstruksi Penganiayaan oleh Mario Dandy Diwarnai Teriakan Warga
Tersangka Mario Dandy dalam kasus penganiayaan tersebut sudah menjalani penahanan sejak tanggal 20 Februari 2023. Sementara untuk tersangka Shane ditahan sejak 24 Februari 2023.
Perpanjangan penahanan dalam aturan dapat diperpanjang setelah masa penahanan pertama selama 20 Hari yakni dengan penahanan kedua selama 40 hari.
Untuk AG, yang bersangkutan sudah menjalani penahanan sejak 8 Maret 2023 di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) selama 7 hari. Dan saat ini telah memasuki perpanjangan penahanan tahap kedua selama 8 hari. (Knu)
Baca Juga:
Polisi Batal Gelar Rekontruksi Penganiayaan David oleh Mario Dandy Hari Ini