Kasus Pengusaha Tambang Harus Lalui Sanksi Administratif

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Senin, 06 Maret 2023
Kasus Pengusaha Tambang Harus Lalui Sanksi Administratif
Ilustrasi Tambang Batu Bara. (Foto: Antara)

MerahPutih.com - Kepolisian telah melakukan penangkapan kepada eks Direktur Utama PT (CLM) Helmut Hermawan pada Rabu (22/2). Ia diamankan Polda Sulsel lantaran diduga melakukan tindak pidana pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dengan sengaja menyampaikan laporan yang tidak benar dan keterangan palsu menyangkut UU pertambangan mineral dan batu bara (minerba).

Pakar Hukum Pidana Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Ahmad berpendapat, ada upaya dugaan kriminalisasi yang dialami Helmut Hermawan dalam sengketa kepemilikan tambang PT CLM. Kepolisian harusnya, merekonstruksi fakta dan bukti dikaitkan dengan unsur tindak pidananya.

Baca Juga:

Kasus Konflik Pengusaha Tambang Harus Dibawa ke Ranah Perdata

"Jadi kita bicara tentang fakta, tentang alat bukti bicara tentang unsur yang tidak boleh subyektif harus dikonfrontir dengan unsur tindak pidana. Semuanya harus bersifat materiil dalam konteks pidana adalah kebenaran materiil tidak boleh bersifat asumtif tidak boleh bersifat imajinatif, tidak boleh bersifat halusinasi apalagi kemudian ilusi," ujar Suparji.

Menyoal tentang tidak sahnya sebuah penetapan tersangka, Suparji mengatakan maka hukum harus ditegakkan sekalipun langit akan runtuh.

"Hukum tidak boleh terdistorsi oleh siapapun, hukum itu tegak berdiri. Bahkan langit runtuh pun, dunia binasa pun, hukum tidak boleh berhenti, ini menunjukkan bahwa mekanisme hukum harus ditegakkan tidak boleh ada pengecualian," katanya.

Ia pun tidak menyetujui adanya upaya kriminalisasi yang diduga dilakukan pada pengusaha oleh aparat.

"Untuk menguji dugaan kriminalisasi tadi itu juga kembali kepada mekanisme hukum, kembali pada prosedur yang ada. Kalau memang perkara perdata selesaikan melalui mekanisme perdata, dan kemudian kalau ada unsur pidananya ada mekanisme pidananya," ujarnya.

Dosen Hukum Pidana Universitas Gajah Mada Yogyakarta M. Fatahillah Akbar menambahkan, kemunculan dugaan kriminalisasi yang dialami Helmut Hermawan menjadi bukti masih adanya tumpang tindih antara sanksi pidana dan administrasi yang dikenal dengan Una Via Principle yang merupakan pengembangan dari dari ne bis in idem.

"Di mana seharusnya tidak ada sanksi administrasi atau pidana dilakukan secara bersama-sama, harus ada batasannya, apakah ini dikenakan sanksi pidana atau administratif," ujarnya.

Akbar menanyakan, apakah sudah ada sanksi dari pemerintah mengenai pelaporan tersebut. Sebab, menurutnya dalam kontek UU Pertambangan masuknya Administrative Penal Law jadi diselesaikan dengan cara Primum Remedium.

Tentang batasan mengenai sanksi administratif, Akbar mengungkapkan sebenarnya pasal 151 UU Pertambangan sudah mengatakan kalau ada pelaporan yang tidak benar dalam pasal 110 UU Pertambangan dapat dikenakan sanksi administrasi.

Hal ini, kata ia, diperkuat dengan PP 96 tahun 2001 mengatur pengenaan sanksi administrasi dan diperkuat dalam peraturan Kapolri tentang penyidikan pidana, bahwa untuk naik sidik penyelidikan itu harus gelar perkara dulu setelah itu mereka melakukan penyidikan mereka mengumpulkan bukti untuk menetapkan tersangka harus juga ada gelar kembali memang.

"Perkap ini sejalan dengan keputusan MK tadi dengan peraturan Mahkamah Agung tentang penetapan tersangka harus ada prosedur sehingga perlu dilihat apakah penetapan tersangka itu tersebut sudah sesuai prosedur apa tidak itu merupakan kewenangan hak tersangka," katanya. (*)

Baca Juga:

IPW Minta Kapolri Selidiki Dugaan Kriminalisasi Pengusaha Tambang

#Tambang
Bagikan
Bagikan