Kasus Konflik Pengusaha Tambang Harus Dibawa ke Ranah Perdata Ilustrasi tambang. (Foto: Antara)

MerahPutih.com - Penetapan tersangka pengusaha tambang Helmut Hermawan oleh Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan pada 22 Februari 2023 lalu menarik perhatian publik. Termasuk Ketua IPW yang juga diminta menjadi saksi.

Kuasa hukum Helmut, Rusdianto Matulatuwa memaparkan versinya, jika mula munculnya kasus ini,adalah PT Asia Pasific Mining Resources (APMR) pemilik PT CLM pernah membuat kesepakatan secara perdata bersama PT Assera dari pihak Zainal Abidinsyah.

Baca Juga:

IPW Minta Kapolri Selidiki Dugaan Kriminalisasi Pengusaha Tambang

Kesepakatan itu sifatnya peminjaman modal, dengan kompensasi pemberian saham. Namun perjanjian yang dimaksud, yang terjadi tahun 2019, tidak tercapai suatu kesepakatan.

"Memang USD 2 juta itu sudah disampaikan, sisanya belum tersampaikan. Karena perjanjian sudah hampir masuk pada batas waktu yang ditentukan, mereka kembali membuat perjanjian perdata accesoir (tambahan) daripada perjanjian pokok yang pertama tadi," kata Rusdianto.

Selanjutnya, dua kesepakatan tersebut tidak ada yang terpenuhi. Sehingga harus diambil melalui mekanisme gugatan di Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI). Namun, ketika proses gugatan di BANI, kedua pihak sudah menyelesaikan tahapan keputusan.

"Kesimpulannya di PPJB (Perjanjian Pengikatan Jual Beli) putusan BANI telah dibatalkan oleh putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Namun di perjanjian accesoir-nya, itu tidak berubah," ujar Rusdianto.

Menurut Rusdianto, justru perjanjian accesoir tersebut yang kemudian menimbulkan kisruh. Alasannya, perjanjian tersebut memunculkan kekuatan eksekutorial, sehingga PN Jaksel menerima permohonan untuk melakukan eksekusi, yakni saham.

Akademisi dan pakar bidang hukum pertambangan Ahmad Redi, menilai kasus yang dialami pengusaha Helmut Hermawan dengan PT CLM ini perdata.

Hal ini dikarenakan dalam UU Minerba pemilik usaha pertambangan bisa mengalihkan sahamnya sepanjang memiliki persetujuan dari Menteri ESDM sesuai dengan UU Minerba baik UU No 4 tahun 2009 dan UU No 3 tahun 2020 tentang pelaksanaan UU Minerba.

"Jadi kalau tidak ada izin dari menteri ESDM, suka tidak suka, mau tidak mau proses pengalihan saham secara hukum tidak sah jadi tidak sebatas di AHU," ujar Ahmad Redi di Jakarta, Sabtu 4 Maret 2023.

Selain itu, penegak hukum harus melihat dimensi perdata terlebih dahulu sebelum mengarah ke ranah pidana.

"Pada prinsipnya saya kira, dimensi perdata biarkan itu secara perdata berjalan, itu bagian dari proses hukum yang harus kita hormati dengan berbagai macam putusan pengadilan dan bagian dari produk hukum dalam konteks administrasi negara, silahkan kalau memang dia melanggar administrasi negara ada pasal 151 UU Minerba yang mengatur ancaman sanksi sampai dengan pencabutan IUP," katanya.

"Kemudian dalam konteks hukum pidana, harus ada pembuktian terlebih dahulu dalam proses penyidikan jika ada pemalsuan maupun ada informasi yang disampaikan secara tidak benar dengan niat jahat, niat jahatnya misalnya dalam konteks mengurangi penerimaan negara, atau memperluas wilayah khususnya," katanya. (*)

Baca Juga:

Jokowi Perintahkan TNI-Polri Tindak Tegas Tambang Ilegal

Tag
LAINNYA DARI MERAH PUTIH
DKPP Terima 33 Pengaduan Dugaan Pelanggaran Etik Terkait Rekrutmen Penyelenggara Pemilu
Indonesia
DKPP Terima 33 Pengaduan Dugaan Pelanggaran Etik Terkait Rekrutmen Penyelenggara Pemilu

Ketua DKPP, Heddy Lugito, mengatakan aduan dialamatkan ke penyelenggara pemilu di tingkat kabupaten/kota, baik itu Bawaslu maupun KPU. Hal ini disampaikan dalam konferensi pers di Ruang Sidang Utama DKPP, Jakarta, pada Kamis (24/11).

Tekan Inflasi, Bank Sentral di Berbagai Negara Naikkan Suku Bunga
Indonesia
Tekan Inflasi, Bank Sentral di Berbagai Negara Naikkan Suku Bunga

Bank-bank sentral melakuan penyesuaikan kebijakan moneternya untuk mengendalikan inflasi yang sangat tinggi.

Jaksa Agung Soroti Jajarannya yang Hidup Bermewah-mewahan
Indonesia
Jaksa Agung Soroti Jajarannya yang Hidup Bermewah-mewahan

Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan birokrasi memerlukan kedisiplinan dalam membuahkan program atau kebijakan yang berhasil.

Indonesia Usung 6 Isu di Sidang Majelis Umum PBB ke-77
Indonesia
Indonesia Usung 6 Isu di Sidang Majelis Umum PBB ke-77

Menlu Retno mengatakan Indonesia akan mengusung enam isu pada sidang tersebut.

Dugaan Korupsi Pembangunan Gereja, Bupati Mimika Rugikan Negara Rp 21,6 Miliar
Indonesia
Dugaan Korupsi Pembangunan Gereja, Bupati Mimika Rugikan Negara Rp 21,6 Miliar

KPK menyatakan kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja King Mile 32, Mimika, Papua merugikan keuangan negara sebesar Rp 21,6 miliar.

 Yellow Notice Putra Sulung Gubernur Jabar Ridwan Kamil Segera Dicabut
Indonesia
Yellow Notice Putra Sulung Gubernur Jabar Ridwan Kamil Segera Dicabut

Eril dinyatakan hilang saat berenang di Sungai Aare, Bern, Swiss, pada Kamis, 26 Mei 2022. Menurut pernyataan polisi setempat, pemuda 22 tahun itu mengalami situasi darurat saat berenang.

Ekonomi Indonesia Kuartal II dan III Tumbuh Impresif Imbas dari G20
Indonesia
Ekonomi Indonesia Kuartal II dan III Tumbuh Impresif Imbas dari G20

Presidensi G20 Indonesia secara langsung telah membawa dampak positif pada perekonomian nasional.

Sah! 3 Provinsi Baru di Papua Punya Penjabat Gubernur
Indonesia
Sah! 3 Provinsi Baru di Papua Punya Penjabat Gubernur

Pengangkatan dan pelantikan penjabat gubernur DOB Papua itu dilakukan berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 115/P/2022 tentang Pengangkatan Penjabat Gubernur

Temuan Sementara Polisi dari Kasus Penimbunan Beras Bansos di Depok
Indonesia
Temuan Sementara Polisi dari Kasus Penimbunan Beras Bansos di Depok

Polda Metro Jaya mengecek lokasi beras bantuan sosial (bansos) yang dikubur di Depok, Jawa Barat.

Kapolri Tegaskan Brigjen Endar Priantoro Masih Anggota KPK
Indonesia
Kapolri Tegaskan Brigjen Endar Priantoro Masih Anggota KPK

Sigit menegaskan Endar masih anggota KPK dan belum kembali ke institusi Polri.