IPW Minta Kapolri Selidiki Dugaan Kriminalisasi Pengusaha Tambang Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prambowo. (Foto: Antara)

MerahPutih.com - Indonesia Police Watch (IPW) mencium adanya dugaan kriminalisasi terhadap penetapan tersangka pengusaha Helmut Hermawan, mantan Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM) dalam kasus dugaan tindak pidana pemegang IUP.

Padahal, pengusaha Helmut Hermawan sebelumnya telah melayangkan permohonan perlindungan hukum kepada Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan. Polda diminta untuk menjaga aset PT CLM dari manajemen ilegal yang diduga melakukan pencurian, pengapalan, dan pemuatan ore nikel milik CLM atau tindakan merugikan lainnya.

Namun ternyata, dilakukan penahanan terhadap pengusaha tersebut saat sangat koperatif terhadap proses penegakan hukum yang sedang berjalan.

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso menilai, polisi diduga menjadi instrumen hukum untuk menindas, mengintimidasi dan mengkriminalisasi Helmut Hermawan seorang pengusaha tambang pemegang IUP agar menyerah dalam memperjuangkan miliknya atas PT CLM.

Baca Juga:

MKD DPR akan Panggil Mahfud MD dan Ketua IPW Terkait Kasus Ferdy Sambo

Sugeng mengatakan jika dugaan pembungkaman tersebut, terlihat nyata dengan ditahannya Helmut oleh Polda Sulsel setelah mengeluarkan surat penangkapan tanpa memperlihatkan surat penetapan tersangka.

Sugeng pun meminta agar dugaan kriminalisasi oleh pihak kepolisian itu menjadi perhatian Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan pemerintah melalui Menkopolhukam Mahfud MD.

"Kepolisian wajib membuktikan bahwa sinyal polisi sebagai pengabdi mafia yang pernah dilansir Kamarudin Simanjuntak adalah tidak benar,” lanjutnya.

IPW menilai, jika penahanan terhadap Helmut menggunakan Pasal 159 UU Minerba, harusnya dikenakan juga terhadap Direksi PT CLM yang saat ini memimpin.

Ia memaparkan, merujuk pada UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan Permen ESDM lalu Nomor 7 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perijinan, Dan Pelaporan Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara maka perbuatan Helmut bukanlah tindak pidana melainkan pelanggaran administratif.

"Sebab, Hak Kewajiban dan Larangan Pemegang IUP ada di Pasal 59 sampai dengan Pasal 69 Peraturan Menteri, termasuk di dalamnya adalah mengenai penyusunan dan penyampaian RKAB (Rencana Kerja Anggaran Biaya),” lanjutnya.

Kapolri, tegas ia, harus menyelidiki adanya dugaan pembungkaman dan kriminalisasi terhadap Helmut Hermawan. Untuk itu, IPW berharap agar Jenderal Sigit memberikan penjelasan dan perlindungan pada warga negara yang ditindas dengan menggunakan instrumen kewenangan polisi karena adanya pihak ketiga yang mempunyai kekuatan ekonomi besar.

"Kasus dugaan kriminalisasi ini akan menurunkan citra Institusi Polri, serta membuat publik tak percaya lagi terhadap Polri,"

Pakar Hukum Pidana Universitas Al-Azhar Indonesia (UAI) Suparji Ahmad mengatakan, kriminalisasi tak boleh dilakukan aparat penegak hukum dalam menangani kasus.

"Jika dalam suatu perkara tak memenuhi unsur tindak pidana, maka tak boleh dipaksakan dengan pertanggungjawaban pidana. Kriminalisasi tidak boleh terjadi, jika tidak ada perbuatan yang memenuhi unsur pidana, maka tidak boleh ada mekanisme pertanggungjawaban pidana,” kata Suparji.

Baca Juga:

IPW Kritik Polri Kalah Cepat dengan Kejagung Usut Kasus Minyak Goreng

LAINNYA DARI MERAH PUTIH
Puluhan Orang Tewas dan Ribuan Mengungsi Akibat Banjir di Korsel
Indonesia
Puluhan Orang Tewas dan Ribuan Mengungsi Akibat Banjir di Korsel

Hujan deras tersebut telah menewaskan 46 orang, sementara empat orang lainnya masih hilang dari berbagai daerah hingga Kamis (20/7).

Pendaftaran Naik LRT Jabodebek Rp 1 Dibuka Hari Ini, Begini Caranya
Indonesia
Pendaftaran Naik LRT Jabodebek Rp 1 Dibuka Hari Ini, Begini Caranya

Bagi warga yang ingin naik LRT Jabodebek selama uji coba ini diminta untuk melakukan pendaftaran terlebih dahulu.

Ketum PP Muhammadiyah Apresiasi Menag Ayomi Perbedaan Lebaran
Indonesia
Ketum PP Muhammadiyah Apresiasi Menag Ayomi Perbedaan Lebaran

Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Haedar Nashir mengapresiasi Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang dinilai mampu mengayomi umat Islam yang berbeda dalam menentukan 1 Syawal 1444 H/2023 M.

Tanggapan Pj Heru Soal Perubahan Nama DKI Jadi DKJ
Indonesia
Tanggapan Pj Heru Soal Perubahan Nama DKI Jadi DKJ

Pemerintah berencana mengubah nama Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

Polri Bentuk Satgas Anti Politik Uang Jelang Pemilu 2024
Indonesia
Polri Bentuk Satgas Anti Politik Uang Jelang Pemilu 2024

Mabes Polri pun membentuk Satuan Tugas (Satgas) Antipolitik Uang jelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Hal itu dilakukan guna mencegah praktik politik uang dalam pesta demokrasi.

Pemkot Solo Gandeng Huawei Bikin 5G Fiber Optic Tercepat di Indonesia
Indonesia
Pemkot Solo Gandeng Huawei Bikin 5G Fiber Optic Tercepat di Indonesia

Pemerintah Kota (Pemkot) Solo, Jawa Tengah bekerjasama dengan perusahaan teknologi asal China Huawei dalam hal internet tercepat se-Indonesia.

Pencabutan Baliho Bergambar Ganjar Bukti Netralitas TNI dalam Pilpres
Indonesia
Pencabutan Baliho Bergambar Ganjar Bukti Netralitas TNI dalam Pilpres

anggota Komisi 1 DPR Almuzzammil Yusuf menilai, pencabutan baliho itu bukti konkret dari netralitas TNI dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) ke depan.

PPP Jamin Sandiaga Uno Mampu Dongkrak Suara Ganjar di Pilpres 2024
Indonesia
PPP Jamin Sandiaga Uno Mampu Dongkrak Suara Ganjar di Pilpres 2024

Sekjen Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arwani Thomafi yakin, Ketua Bapillu partainya yang juga Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif itu menjadi nilai tambah jika dipasangkan dengan Ganjar pada Pilpres 2024

Konsep Justice Collaborator Harus Diterapkan Pada Bharada E
Indonesia
Konsep Justice Collaborator Harus Diterapkan Pada Bharada E

Status JC terdakwa Richard Eliezer dapat dipertimbangkan dengan sungguh-sungguh oleh majelis hakim.

Orangtua Bayi Tertukar Laporkan RS Sentosa Bogor ke Polisi
Indonesia
Orangtua Bayi Tertukar Laporkan RS Sentosa Bogor ke Polisi

"Kami melaporkan mereka dengan UU Perlindungan Konsumen Pasal 62 karena yang akan kita sasar dalam laporan ini pelaku usahanya bukan individu dari perawatnya," ucap Kuasa Hukum S, Rusdy Ridho