Kapolda Metro Rinci Kegiatan yang Dilarang Selama Ramadan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko saat menjawab pers di Jakarta, Kamis (16/3/2023). ANTARA/Ilham Kausar

MerahPutih.com - Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran mengeluarkan maklumat terkait larangan kegiatan masyarakat menjelang dan pada saat bulan Ramadan 1444 H.

"Larangan tersebut di antaranya berkumpul menjelang buka puasa dan sahur bersama, konvoi bermotor, serta menyalakan petasan," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko di kantornya, Senin (20/3).

Menurut Trunoyudo, maklumat dengan Nomor Mak/01/III/2023 tersebut diterbitkan untuk mewujudkan serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di seluruh wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Baca Juga:

Polda Metro Bakal Tindak Pengelola Hiburan Malam yang Langgar Aturan Selama Ramadan

Berikut isi lengkap Maklumat yang ditandatangani Kapolda Metro Jaya, tertanggal 15 Maret 2023:

Sehubungan menjelang dan pada saat bulan Ramadan, untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polda Metro Jaya, Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya mengeluarkan maklumat tentang larangan kegiatan masyarakat, sebagai berikut:

1. Bahwa untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dan demi menjaga ketenangan dan kenyamanan masyarakat dalam melaksanakan ibadah puasa serta mengantisipasi kegiatan masyarakat yang disalahgunakan yang dapat mengganggu ketertiban umum, dilarang melakukan kegiatan sebagai berikut:

a. Larangan berkonvoi berkendaraan (Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasal 134 point 7 “Konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia”);

b. Bermain petasan/kembang api (Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang bunga api); dan

c. Berkumpul atau berkerumun sambil menunggu berbuka puasa dan sahur yang dapat menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat seperti:

1) Balapan liar (Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 115 dan Pasal 297 tentang ketentuan pidana melakukan balap liar); dan

2) Tawuran (Pasal 170, 351, 355, 358 KUHP yang merupakan bentuk kejahatan, dan Pasal 489 KUHP yang merupakan pelanggaran).

Baca Juga:

Bawaslu Minta Parpol Tak Campur Adukkan Ramadan dengan Kampanye

2. Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, anggota Polda Metro Jaya dapat melakukan tindakan kepolisian sesuai ketentuan Pasal 212 KUHP, Pasal 216 ayat (1) KUHP, dan Pasal 218 KUHP.

Demikian maklumat ini disampaikan untuk diketahui dan dipatuhi oleh seluruh masyarakat yang berada di wilayah hukum Polda Metro Jaya. (Knu)

Baca Juga:

Polda Metro Bentuk Program Satu Polisi Setiap RW Saat Bulan Ramadan

LAINNYA DARI MERAH PUTIH
Heru Budi Ingatkan Pentingnya Asupan Nutrisi Cegah Stunting
Indonesia
Heru Budi Ingatkan Pentingnya Asupan Nutrisi Cegah Stunting

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menganjurkan para remaja khususnya perempuan untuk rutin meminum vitamin penambah darah dan makan tiga warna bernutrisi guna mencegah tengkes (stunting).

Ada 3 Provinsi Baru, Jokowi Disarankan Keluarkan Perpu Penambahan Dapil Pemilu
Indonesia
Ada 3 Provinsi Baru, Jokowi Disarankan Keluarkan Perpu Penambahan Dapil Pemilu

Anggota Majelis Rakyat Papua Toni Wanggai mengharapkan pelaksanaan Pemilu 2024 di tiga daerah otonomi baru (DOB) tetap berinduk kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua.

Korban Meninggal akibat Gempa Lebih dari 1.200 Orang di Turki dan Suriah
Dunia
Korban Meninggal akibat Gempa Lebih dari 1.200 Orang di Turki dan Suriah

Setidaknya lebih dari 1.200 orang tewas di Turki dan Suriah setelah gempa tersebut.

RUU Kesehatan Tak Menghapus Organisasi Profesi
Indonesia
RUU Kesehatan Tak Menghapus Organisasi Profesi

Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kesehatan dipastikan tidak akan menghapus organisasi profesi medis dan kesehatan yang ada di Indonesia.

Butuh Kebijakan Strategis dan Langkah Konkret untuk Mengungkap Pelanggar HAM
Indonesia
Butuh Kebijakan Strategis dan Langkah Konkret untuk Mengungkap Pelanggar HAM

Anggota Komisi III DPR RI Rudy Mas'ud berharap, agar pernyataan Presiden tersebut dapat diikuti dengan proses hukum dan sebuah kebijakan strategis.

DPR Harap Industri UMKM Ikut Ketiban Untung dengan Insentif Motor Listrik
Indonesia
DPR Harap Industri UMKM Ikut Ketiban Untung dengan Insentif Motor Listrik

Kebijakan Pemerintah atas subsidi motor listrik menuai dukungan. Subsidi motor listrik tersebut diutamakan bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dan pelanggan listrik 450-900, yang akan efektif diberlakukan pada 20 Maret 2023 mendatang.

Masyarakat Masih Inginkan Prabowo jadi Penerus Jokowi
Indonesia
Masyarakat Masih Inginkan Prabowo jadi Penerus Jokowi

"Pak Prabowo itu kan di rekaman Musra kita sudah menonjol, gitu loh. Masyarakat masih menginginkan Pak Prabowo jadi penerus Pak Jokowi," ujarnya

Kemlu Bawa 104 WNI Korban Gempa Turki ke Ankara
Indonesia
Kemlu Bawa 104 WNI Korban Gempa Turki ke Ankara

Kementerian Luar Negeri mengungkapkan, 104 warga negara Indonesia (WNI) membutuhkan penampungan imbas gempa bermagnitudo 7,7 di Turki hingga Suriah, Senin (6/2). Mereka jadi korban karena kediaman mereka yang mayoritas berada di apartemen rusak parah.

Tak Hanya Artis, PDIP Calonkan Belasan Purnawirawan Jenderal TNI-Polri Jadi Bacaleg
Indonesia
Tak Hanya Artis, PDIP Calonkan Belasan Purnawirawan Jenderal TNI-Polri Jadi Bacaleg

PDI Perjuangan (PDIP) menyatakan 48 persen dari total 580 bakal calon anggota legislatif (bacaleg) DPR RI yang didaftarkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI berstatus kader muda atau berusia di bawah 45 tahun.

Kemendagri dan Pemprov DKI Mulai Susun RUU Jakarta Jelang Perpindahan Ibu Kota Negara
Indonesia
Kemendagri dan Pemprov DKI Mulai Susun RUU Jakarta Jelang Perpindahan Ibu Kota Negara

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Pemprov DKI mulai menyusun Rancangan Undang Undang (RUU) Khusus Jakarta menjelang perpindangan ibu kota ke Panajam Paser, Kalimantan Timur.