Jokowi: Saya Sering Dihina

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Kamis, 10 Juni 2021
Jokowi: Saya Sering Dihina
Presiden Jokowi. (Foto: setkab.go.id).

Merahputih.com - Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD mengungkapkan respons Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait dimasukannya pasal penghinaan presiden dalam RUU KUHP.

Dalam cuitan di akun pribadinya, Mahfud pernah menanyakan perihal pasal penghinaan Presiden kepada Jokowi. Pasal yang jadi polemik itu ditanyakan ke Jokowi ketika Mahfud belum menjadi Menko Polhukam. Apa jawaban Jokowi?.

"Jawabanya "terserah legislatif, mana yang bermanfaat bagi negara. Kalau bagi saya pribadi masuk atau tak masuk sama saja, toh saya sering dihina tapi tak pernah memperkarakan"," ungkap Mahfud di akun pribadinya, @mohmahfudmd, Rabu (9/6).

Baca Juga

Sah! RKUHP Masuk Prolegnas Prioritas 2021

Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Eddy Omar Sharief Hiariej mengatakan pasal itu merupakan delik aduan. Dia menjelaskan, pasal penghinaan terhadap kepala negara itu berbeda dengan pasal yang pernah dicabut oleh MK.

“Kalau dalam pembagian delik, pasal penghinaan yang dicabut oleh Mahkamah Konstitusi itu merupakan delik biasa. Sementara dalam RUU KHUP itu merupakan delik aduan," kata Eddy kepada wartawan usai Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (9/6).

Karena sudah menjadi delik aduan, Eddy menegaskan presiden dan wapres harus membuat laporannya sendiri. "Kalau delik aduan, itu yang harus melapor sendiri adalah presiden atau wakil presiden," ujarnya.

Dalam raker, Menkumham Yasonna Laoly juga menjelaskan, pasal penghinaan presiden ini diubah menjadi delik aduan. Hal ini untuk melindungi harkat dan martabat orang itu, dan bukan sebagai pejabat publik.

Dia pun mencontohkan, kalau dirinya dikritik sebagai Menkumham yang tidak becus mengatasi lapas atau imigrasi, baginya itu tidak apa-apa.

"Tapi kalau sekali menyerang harkat bartabat saya, saya dikatakan anak haram jadah. Nggak bisa, kebebasan yang sebebas-bebasnya bukan sebuah kebebasan, itu anarki pak," paparnya.

Baca Juga:

KUHP Anyar Mendesak Disahkan

Dia menegaskan pasal penghinaan itu bukan untuk orang yang mengkritisi kinerja presiden, wapres dan pejabat negara. Tapi untuk menghindari Indonesia menjadi negara demokrasi liberal yang terlalu bebas.

Oleh karena itu, politikus PDIP ini menegaskan, harus ada batas-batas yang harus dijaga sebagai masyarakat Indonesia yang beradab, keadaban itu harus menjadi level Indonesia.

"Sehebat-hebatnya kritik. Nggak apa-apa, tidak puas, bila perlu mekanisme konstitusional juga ada kok," imbuhnya. (Knu)

#Presiden Jokowi #Pasal Penghinaan Presiden #KUHP #RUU KUHP
Bagikan
Bagikan