PADA 10 Juni 2009, Jembatan Suramadu diresmikan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Pada periode tersebut akhirnya Jembatan Suramadu yang menghubungkan Pulau Jawa dengan Madura dapat beroperasi penuh.
Awalnya jembatan tersebut digunakan sebagai jalan tol yang artinya hanya bisa dilalui oleh pengendara mobil. Tapi kemudian pemerintah merevisi Peraturan Pemerintah (PP) sehingga ada jalur khusus untuk pengendara motor roda dua.
Dan berikut daftar tarif tol yang pada saat itu berlaku mulai 17 Juni 2009 di Jembatan Suramadu:
* Golongan I: Rp 30.000 * Golongan II: Rp 45.000 * Golongan III: Rp 60.000 * Golongan IV: Rp 75.000* Golongan V: Rp 90.000* Golongan VI (sepeda motor): Rp 3.000.
Baca Juga:

Tarif itu ditetapkan berdasarkan keputusan Menteri Pekerjaan Umum nomor 395 tahun 2009 tentang penetapan tarif tol Jembatan Suramadu. Kini jembatan tersebut telah digratiskan oleh Presiden Jokowi yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 98 Tahun 2018 tentang Jembatan Surabaya-Madura.
Keberadaan Jembatan Suramadu jelas membuat perjalanan dari Madura ke Surabaya atau sebaliknya menjadi semakin praktis dan efisien. Dulunya, penyeberangan Ujung di kompleks Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya menuju Kamal di Madura adalah akses andalan untuk melintasi Selat Madura via kapal feri.
Salah satu tujuan besar dari pembangunan Jembatan Suramadu juga untuk merangsang pertumbuhan aktivitas perekonomian di Madura. Sebelum diresmikan pada 10 Juni 2009, Jembatan Suramadu juga sudah menjadi perbincangan hangat selama puluhan tahun lengkap dengan segala pro dan kontra.
Dengan diresmikannya jembatan Suramadu diharapkan bisa memberikan banyak manfaat positif untuk masyarakat yang mampu menjembatani segala hal, mulai dari sosial-budaya, hingga ekonomi dan politik. (Ref)
Baca Juga: