NasDem Ingatkan Potensi Keributan Hasil Sirekap


Sirekap.
MerahPutih.com - PDI Perjuangan menyampaikan permasalahan Sirekap sebagai alat bantu harus segera ditindaklanjuti dengan mengembalikan proses rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara manual berdasarkan sertifikat hasil penghitungan suara C.Hasil. Hal ini sesuai ketentuan Pasal 393 ayat (3) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Anggota Komisi II DPR RI Aminurokhman mengingatkan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait potensi kegaduhan Sirekap dan meminta KPU mengevaluasi Sirekap.
Baca Juga:
PDIP Minta KPU Lakukan Audit Forensik Digital Sirekap
"Sejak awal Komisi II sudah memberikan peringatan. Sirekap pakai sistem teknologi, jika tidak ada proteksi yang kuat bisa terjadi kerawanan," ungkap Aminurokhman kepada awak media di Jakarta, Rabu (21/2).
Politisi Fraksi Partai NasDem itu menjelaskan, perbedaan hasil penghitungan suara di formulir C1 dengan data yang masuk ke laman KPU melalui aplikasi Sirekap menimbulkan polemik.
"Hal ini dinilai perlu segera diselesaikan oleh KPU," ungkap Amin.
Apalagi, masyarakat belum sepenuhnya memahami bahwa Sirekap hanya alat bantu yang bisa digunakan untuk memantau perolehan hasil penghitungan suara. Ketika publik banyak belum memahami Sirekap hanya jadi alat bantu, lalu sistemnya justru banyak perbedaan dengan hasil formulir C1 maka terjadi kegaduhan.
"Penghitungan resmi itu sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU Pemilu, yakni penghitungan secara konvensional, berjenjang," tegas Amin.
Legislator dari Dapil Jawa Timur II itu menyebut akan ada evaluasi dari Komisi II terkait penggunaan Sirekap. Menurutnya, Sirekap bisa saja digunakan hanya untuk internal KPU.
"Kalau itu tetap dipublikasi dan jadi konsumsi masyarakat maka sistemnya harus diperkuat. Jangan jadi seperti ini, gaduh, dianggap sebagai hasil final," tegas Amin.
Sekedar informasi, PDIP jadi partai pertama yang mengeluarkan surat pernyataan penolakan penggunaan Sirekap dalam penghitungan hasil Pemilu 2024. Partai berlambang banteng itu juga menolak keputusan KPU yang menunda tahapan rekapitulasi hasil Pemilu 2024. (*)
Baca Juga:
KPU Bahas Penolakan PDIP Gunakan Sirekap
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
KPU RI Pantau Langsung TPS di Pilkada Ulang Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka

KPU Tunggu Aturan Baru dari DPR dan Pemerintah Terkait Putusan MK tentang Jadwal Pemilu dan Pilkada

2 Paslon Saling Klaim Menangi Pilkada Papua, KPU: Tunggu Hasil Resmi

DPR Mulai Bahas Pilihan Alternatif Model Pilkada, Usulan PKB Gubernur Ditunjuk Presiden Belum Ada Yang Nolak

KPU Susun Materi Revisi Undang-Undang Pemilu Untuk Dibahas Dengan DPR RI

Enggan Komentari Putusan MK soal Pemisahan Pemilu, KPU: Kami Cuma Pelaksana UU

Pemilu Nasional dan Lokal Dipisah, Ketua KPU Usulkan Seleksi Penyelenggara Dilakukan Serentak

Proses Sidang Pemisahan Pemilu Terkesan ‘Ditutupi’, Pengamat Curiga Ada Skenario Besar yang Dilakukan Elit Politik

Ketua KPU Nilai Pemilu Terpisah Ideal, Singgung Kematian Petugas di 2019

KPU: Tahapan Pemilu 2029 Dimulai Tahun 2027
