[Hoaks atau Fakta]: Nadiem Larang Pemakaian Jilbab di Sekolah

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Kamis, 04 Maret 2021
[Hoaks atau Fakta]: Nadiem Larang Pemakaian Jilbab di Sekolah

Guru tengah mengajar. (Foto: Kemendikbud).

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Beredar postingan dari akun Facebook Andema ID yang mengunggah sebuah gambar diketahui adalah Nadiem Makarim dengan narasi berisikan klaim jika Menteri Pendidikan melarang pemakaian jilbab di sekolah.

Postingan tersebut disukai 51 kali, dikomentari 51 kali, dan disebarkan kembali 326 kali.

NARASI

“ALLAH MAHA TAHU KAPAN WAKTUNYA MEMBUKA KEDOK ORANG YG DZALIM

MENDIKBUD SAAT MENGANTAR ANAKNYA DI BAPTIS..
PANTAS SAJA DIA MELARANG PEMAKAIAN JILBAB DI SEKOLAH

WONG AGAMANYA BERSEBRANGAN”

Baca Juga:

Mendikbud Nadiem Larang Sekolah Wajibkan Seragam Khusus Agama

FAKTA

Tiga Menteri Jokowi yaitu Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim; Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menandatangani dan menerbitkan regulasi baru.

Aturan tersebut melarang memaksa dan mewajibkan pemakaian seragam agama tertentu yang berlaku untuk siswa hingga guru di sekolah negeri.

“Institusi sekolah tidak boleh lagi mewajibkan siswa maupun tenaga kependidikan menggunakan seragam dengan atribut keagamaan tertentu. Agama apa pun itu. Penggunaan seragam sekolah dengan atribut keagamaan di sekolah negeri merupakan keputusan murid dan guru sebagai individu,” kata Nadiem Makarim pada saat penandatangan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri pada (3/2) lalu.

Isi Surat dari SKB 3 menteri terdiri dari 6 aturan, yaitu:

Regulasi seragam hanya berlaku untuk sekolah negeri yang diselenggarakan pemerintah daerah;

Peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan berhak memilih antara: a) seragam dan atribut tanpa kekhususan agama, atau b) seragam dan atribut dengan kekhususan agama.

Pemerintah daerah dan sekolah tidak boleh mewajibkan ataupun melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama.

Pemerintah daerah dan kepala sekolah wajib mencabut aturan yang mewajibkan atau melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama paling lama 30 hari kerja sejak keputusan bersama ini ditetapkan.

Jika terjadi pelanggaran terhadap keputusan bersama ini, maka sanksi akan diberikan kepada pihak yang melanggar: a) Pemerintah daerah memberikan sanksi kepada kepala sekolah, pendidik, dan/atau tenaga kependidikan. b) Gubernur memberikan sanksi kepada bupati/wali kota. Kemendagri memberikan sanksi kepada gubernur Kemendikbud memberikan sanksi kepada sekolah terkait Bantuan Operasional Sekolah dan bantuan pemerintah lainnya. c) Tindak lanjut atas pelanggaran akan dilaksanakan sesuai dengan mekanisme yang berlaku. d) Kemenag melakukan pendampingan praktik agama yang moderat dan dapat memberikan pertimbangan untuk pemberian dan penghentian sanksi.

Peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan beragama Islam di Provinsi Aceh dikecualikan dari ketentuan SKB sesuai kekhususan Aceh berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan terkait pemerintahan Aceh.

KESIMPULAN

Dari penjelasan tersebut, klaim Nadiem melarang pemakaian jilbab di sekolah adalah tidak benar, keputusan SKB 3 menteri mengatur pelarangan ataupun mewajibkan pemakaian artibut agama tertentu sehingga termasuk dalam kategori Konten yang menyesatkan atau misleading content. (Asp)

Baca Juga:

Nadiem Diwanti-wanti Kurikulum Darurat Jangan Malah Bikin Susah Guru dan Siswa

##HOAKS/FAKTA #Nadiem Makarim #Kemendikbud
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Olahraga
[HOAKS atau FAKTA]: Indra Sjafri Latih Timnas Sepak Bola Malaysia demi Balaskan Dendam ke PSSI yang Sudah Memecatnya
Beredar informasi yang menyebut Indra Sjafri kini melatih timnas Malaysia, setelah gagal membawa Tim Garuda capai target SEA Games dan dipecat PSSI.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 31 Desember 2025
[HOAKS atau FAKTA]: Indra Sjafri Latih Timnas Sepak Bola Malaysia demi Balaskan Dendam ke PSSI yang Sudah Memecatnya
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Gempar! Keputusan PBB Langkahi Indonesia Tetapkan Status 'Bencana Internasional' di Sumatra
Beredar unggahan yang menyebut PBB melangkahi Indonesia dalam menyebabkan status bencana yang terjadi di Aceh-Sumatra.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 30 Desember 2025
[HOAKS atau FAKTA]: Gempar! Keputusan PBB Langkahi Indonesia Tetapkan Status 'Bencana Internasional' di Sumatra
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Momen Pergantian Tahun Baru, PT Pertamina Bagi-Bagi Duit Rp 1,5 Juta untuk Masyarakat
Beredar informasi yang menyebut PT Pertamina akan memberikan hadiah uang Rp 1,5 Juta di momen pergantian tahun.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 30 Desember 2025
[HOAKS atau FAKTA]: Momen Pergantian Tahun Baru, PT Pertamina Bagi-Bagi Duit Rp 1,5 Juta untuk Masyarakat
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Prabowo Bagikan Token Listrik Gratis Selam 3 Bulan
informasi yang mengklaim PLN memberikan token listrik gratis dalam rangka merayakan HUT ke-80 RI beredar pada Agustus 2025.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 30 Desember 2025
[HOAKS atau FAKTA]: Prabowo Bagikan Token Listrik Gratis Selam 3 Bulan
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Mensesneg Bakal Pidanakan Korban Banjir Sumatera Pengambil Kayu
Sepanjang penelusuran, tidak ditemukan informasi dari sumber kredibel yang membenarkan klaim “Mensesneg ancam pidana warga yang mengambil kayu sisa banjir”.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 29 Desember 2025
[HOAKS atau FAKTA]: Mensesneg Bakal Pidanakan Korban Banjir Sumatera Pengambil Kayu
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Raja Juli Jadi Menteri Bencana
TurnBackHoax lalu memeriksa foto Raja Juli Antoni (yang disertakan dalam unggahan) menggunakan Google Lens.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 26 Desember 2025
[HOAKS atau FAKTA]: Raja Juli Jadi Menteri Bencana
Indonesia
Grup WA 'Mas Menteri Core' Bakal Dibongkar! Nadiem Makarim Siap Buka-bukaan Chat Rahasia di Persidangan
Grup tersebut disorot karena diduga telah dibentuk sebelum Nadiem resmi menduduki kursi menteri untuk mendiskusikan rencana strategis pengadaan laptop Chromebook
Angga Yudha Pratama - Rabu, 24 Desember 2025
Grup WA 'Mas Menteri Core' Bakal Dibongkar! Nadiem Makarim Siap Buka-bukaan Chat Rahasia di Persidangan
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Anies Gelar Syukuran setelah Roy Suryo Dipenjara atas Kasus Dugaan Hoaks Ijazah Palsu Jokowi
Diketahui, konteks asli video yakni momen Anies tumpengan dalam peresmian jembatan jembatan gantung di Desa Cihanjuang, Pandeglang, Banten.
Dwi Astarini - Rabu, 24 Desember 2025
[HOAKS atau FAKTA]: Anies Gelar Syukuran setelah Roy Suryo Dipenjara atas Kasus Dugaan Hoaks Ijazah Palsu Jokowi
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Luhut Ancam Hentikan Bantuan jika Aceh Meminta Bantuan Negara Lain
Informasi ini diunggah akun Facebook “Rama” pada Jumat (19/12).
Frengky Aruan - Selasa, 23 Desember 2025
[HOAKS atau FAKTA]: Luhut Ancam Hentikan Bantuan jika Aceh Meminta Bantuan Negara Lain
Indonesia
Sidang Korupsi Laptop Chromebook Macet! Nadiem Makarim Masih Terkapar Sakit, Orang Tua Pasrah Tunggu Kepastian Hukum
Secara teknis, sang mantan menteri baru diperkirakan layak secara medis untuk mengikuti persidangan pada awal Januari 2026 mendatang
Angga Yudha Pratama - Selasa, 23 Desember 2025
Sidang Korupsi Laptop Chromebook Macet! Nadiem Makarim Masih Terkapar Sakit, Orang Tua Pasrah Tunggu Kepastian Hukum
Bagikan