Pilkada Serentak

Hitung Hasil Pilkada, Hanya 20 Persen PPK Gunakan Teknologi Sirekap KPU

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Kamis, 17 Desember 2020
Hitung Hasil Pilkada, Hanya 20 Persen PPK Gunakan Teknologi Sirekap KPU

TPS Pilkada Serentak. (Foto: MP/Ismail).

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum menyebutkan, panitia pemilihan kecamatan (PPK) yang melakukan rekapitulasi menggunakan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) KPU hanya 20 persen atau sebanyak 708 kecamatan.

Angka tersebut berdasarkan hasil pengawasan proses rekapitulasi penghitungan suara di 3.629 kecamatan. Sisanya, sebanyak 2.921 kecamatan atau 80 persen-nya masih menggunakan sistem manual.

Baca Juga:

Bawaslu Temukan Ratusan Akun Medsos Langgar Aturan Kampanye

"Catatan pengawasan ini merupakan hasil kerja pengawasan yang dilakukan seluruh jajaran di seluruh TPS. berdasarkan catatan Bawaslu sebagian besar rekapitulasi suara Pilkada 2020 dilakukan secara manual, tidak menggunakan Sirekap sebagaimana direncanakan," Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin, Rabu (16/12).

Selain tingkat kecamatan, dalam rekapitulasi tingkat KPU kabupaten kota sebagian besar masih menggunakan sistem manual. Dari 161 KPU kabupaten/kota yang melaksanakan rekapitulasi di hari pertama atau 15 Desember 2020 terdapat dua KPU kabupaten/kota yang murni menggunakan Sirekap atau sekitar satu persen.

Lalu, 32 persen-nya atau 62 KPU kabupaten/kota menggabungkan penggunaan Sirekap dan hitungan manual, sisanya 97 KPU kabupaten/kota atau 60 persen murni melakukan rekapitulasi secara manual.

"Jadi secara umum masih menggunakan manual, meskipun itu yang menjadi acuan, tetapi ini yang menjadi catatan dalam penggunaan informasi dalam proses-proses perekapan hasil perolehan suara," tutur-nya.

Banyaknya pelaksanaan rekapitulasi secara manual kata Afif, membuat ribuan PPK membuka kotak suara yakni didata pada 159 kabupaten/kota dengan maksud pembukaan kotak suara untuk mendokumentasikan foto pada formulir C Hasil-KWK atau lembaran yang akan digunakan untuk sertifikat hasil penghitungan suara di TPS. Kemudian memasukkan datanya ke aplikasi Sirekap.

Afif menjelaskan, setelah pemungutan dan penghitungan selesai yaitu sejak sejak 10 Desember 2020 PPK mewakili tugas KPPS dalam memasukkan data C Hasil-KWK ke Sirekap. Ini bertujuan agar data penghitungan suara di seluruh TPS 100 persen ter-input ke dalam Sirekap.

Selain itu, kata Afif hasil rekapitulasi yang dilakukan oleh PPK menggunakan excel penjumlahan-nya tidak diformulasi secara otomatis. Hal ini menurutnya menyebabkan muncul kesalahan tidak terdeteksi terutama soal penggunaan surat suara.

Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin
Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin/ (Foto: Antara).


Maka dari itu, Afif menegaskan bagi KPU untuk mengantisipasi adanya selisih suara pada rekapitulasi yang menggunakan Sirekap dengan metode manual.

Potensi selisih suara itu dapat terjadi di setiap level rekapitulasi mulai dari kecamatan, kabupaten, hingga provinsi.

"Antisipasi itu penting mengingat KPU menyebut bahwa aplikasi Sirekap bertujuan untuk mempermudah kerja KPU, dan memberikan keterbukaan informasi kepada masyarakat," tutur Afif.

Padahal, tegas ia, dengan Sirekap, diharapkan pemilihan bisa diamati oleh masyarakat secara langsung, tanpa menunggu lama.

"Kecepatan tersebut secara proses tidak seluruhnya dapat terjawab," katanya. (Pon)

Baca Juga:

Partisipasi Pemilih di Pilwakot Solo Cuma 70,5 Persen, KPU Ungkap Penyebabnya

#Pilkada Serentak #KPU #Pilkada 2020
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
KPU DKI Sebut Kursi DPRD Bisa Berkurang Jadi 100, Imbas UU DKJ Baru
KPU DKI menyebutkan, bahwa kursi DPRD bisa berkurang menjadi 100. Hal itu imbas dari UU DKJ baru.
Soffi Amira - Kamis, 09 Oktober 2025
KPU DKI Sebut Kursi DPRD Bisa Berkurang Jadi 100, Imbas UU DKJ Baru
Indonesia
Ogah Buka Dokumen Capres-Cawapres, KPU Jadi Tidak Transparan
Rekam jejak yang buruk bisa berdampak langsung pada kualitas penyelenggaraan negara dan meningkatnya potensi korupsi.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 16 September 2025
Ogah Buka Dokumen Capres-Cawapres, KPU Jadi Tidak Transparan
Indonesia
KPU Minta Maaf Bikin Gaduh soal Dokumen Capres-Cawapres, Apresiasi Masukan Masyarakat
KPU akhirnya minta maaf atas kegaduhan dokumen capres-cawapres. KPU kini telah membatalkan keputusan tersebut untuk merahasikan dokumen capres dan cawapres.
Soffi Amira - Selasa, 16 September 2025
KPU Minta Maaf Bikin Gaduh soal Dokumen Capres-Cawapres, Apresiasi Masukan Masyarakat
Indonesia
KPU Batalkan Aturan Kerahasiaan 16 Dokumen Syarat Capres-Cawapres, Termasuk Soal Ijazah
Keputusan pembatalan itu dilakukan setelah KPU telah berkoordinasi dengan sejumlah lembaga negara lainnya.
Wisnu Cipto - Selasa, 16 September 2025
KPU Batalkan Aturan Kerahasiaan 16 Dokumen Syarat Capres-Cawapres, Termasuk Soal Ijazah
Indonesia
Ijazah Capres/Cawapres tak Ditampilkan ke Publik, Roy Suryo: ini Seperti Beli Kucing dalam Karung
Roy Suryo menilai, dengan kebijakan itu, masyarakat tidak bisa melihat profil maupun latar belakang calon pemimpin negara.
Dwi Astarini - Selasa, 16 September 2025
Ijazah Capres/Cawapres tak Ditampilkan ke Publik, Roy Suryo: ini Seperti Beli Kucing dalam Karung
Indonesia
KPU Tutup Akses Dokumen Capres-Cawapres, DPR Ibaratkan Beli Kucing dalam Karung
Pejabat publik harus berani tampil terbuka termasuk riwayat hidupnya.
Dwi Astarini - Selasa, 16 September 2025
KPU Tutup Akses Dokumen Capres-Cawapres, DPR Ibaratkan Beli Kucing dalam Karung
Indonesia
KPU Tepis Rumor Penyembunyian Ijazah Sengaja untuk Lindungi Capres/Cawapres
Aturan itu menyesuaikan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
Dwi Astarini - Selasa, 16 September 2025
KPU Tepis Rumor Penyembunyian Ijazah Sengaja untuk Lindungi Capres/Cawapres
Indonesia
Kebijakan KPU Batasi Akses Ijazah Capres/Cawapres, Pengamat Politik: Berpotensi Langgar Keterbukaan Publik
Pengamat menilai kebijakan KPU berisiko meloloskan calon pemimpin dengan ijazah palsu.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 15 September 2025
Kebijakan KPU Batasi Akses Ijazah Capres/Cawapres, Pengamat Politik: Berpotensi Langgar Keterbukaan Publik
Indonesia
KPU tak Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, Pengamat: Berpotensi Langgar Undang-undang
KPU tak membuka ijazah capres-cawapres ke publik. Pengamat politik, Jerry Massie, mengkritik kebijakan tersebut. Ia menyebut KPK berpotensi melanggar Undang-undang.
Soffi Amira - Senin, 15 September 2025
KPU tak Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, Pengamat: Berpotensi Langgar Undang-undang
Indonesia
Istana Tidak Bakal Ikut Campur Soal Larangan Dokumen Capres Cawapres Dikunci KPU
Aturan terkait dokumen capres-cawapres menjadi kewenangan KPU.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 15 September 2025
Istana Tidak Bakal Ikut Campur Soal Larangan Dokumen Capres  Cawapres Dikunci KPU
Bagikan