Hitung Hasil Pilkada, Hanya 20 Persen PPK Gunakan Teknologi Sirekap KPU


TPS Pilkada Serentak. (Foto: MP/Ismail).
MerahPutih.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum menyebutkan, panitia pemilihan kecamatan (PPK) yang melakukan rekapitulasi menggunakan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) KPU hanya 20 persen atau sebanyak 708 kecamatan.
Angka tersebut berdasarkan hasil pengawasan proses rekapitulasi penghitungan suara di 3.629 kecamatan. Sisanya, sebanyak 2.921 kecamatan atau 80 persen-nya masih menggunakan sistem manual.
Baca Juga:
Bawaslu Temukan Ratusan Akun Medsos Langgar Aturan Kampanye
"Catatan pengawasan ini merupakan hasil kerja pengawasan yang dilakukan seluruh jajaran di seluruh TPS. berdasarkan catatan Bawaslu sebagian besar rekapitulasi suara Pilkada 2020 dilakukan secara manual, tidak menggunakan Sirekap sebagaimana direncanakan," Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin, Rabu (16/12).
Selain tingkat kecamatan, dalam rekapitulasi tingkat KPU kabupaten kota sebagian besar masih menggunakan sistem manual. Dari 161 KPU kabupaten/kota yang melaksanakan rekapitulasi di hari pertama atau 15 Desember 2020 terdapat dua KPU kabupaten/kota yang murni menggunakan Sirekap atau sekitar satu persen.
Lalu, 32 persen-nya atau 62 KPU kabupaten/kota menggabungkan penggunaan Sirekap dan hitungan manual, sisanya 97 KPU kabupaten/kota atau 60 persen murni melakukan rekapitulasi secara manual.
"Jadi secara umum masih menggunakan manual, meskipun itu yang menjadi acuan, tetapi ini yang menjadi catatan dalam penggunaan informasi dalam proses-proses perekapan hasil perolehan suara," tutur-nya.
Banyaknya pelaksanaan rekapitulasi secara manual kata Afif, membuat ribuan PPK membuka kotak suara yakni didata pada 159 kabupaten/kota dengan maksud pembukaan kotak suara untuk mendokumentasikan foto pada formulir C Hasil-KWK atau lembaran yang akan digunakan untuk sertifikat hasil penghitungan suara di TPS. Kemudian memasukkan datanya ke aplikasi Sirekap.
Afif menjelaskan, setelah pemungutan dan penghitungan selesai yaitu sejak sejak 10 Desember 2020 PPK mewakili tugas KPPS dalam memasukkan data C Hasil-KWK ke Sirekap. Ini bertujuan agar data penghitungan suara di seluruh TPS 100 persen ter-input ke dalam Sirekap.
Selain itu, kata Afif hasil rekapitulasi yang dilakukan oleh PPK menggunakan excel penjumlahan-nya tidak diformulasi secara otomatis. Hal ini menurutnya menyebabkan muncul kesalahan tidak terdeteksi terutama soal penggunaan surat suara.

Maka dari itu, Afif menegaskan bagi KPU untuk mengantisipasi adanya selisih suara pada rekapitulasi yang menggunakan Sirekap dengan metode manual.
Potensi selisih suara itu dapat terjadi di setiap level rekapitulasi mulai dari kecamatan, kabupaten, hingga provinsi.
"Antisipasi itu penting mengingat KPU menyebut bahwa aplikasi Sirekap bertujuan untuk mempermudah kerja KPU, dan memberikan keterbukaan informasi kepada masyarakat," tutur Afif.
Padahal, tegas ia, dengan Sirekap, diharapkan pemilihan bisa diamati oleh masyarakat secara langsung, tanpa menunggu lama.
"Kecepatan tersebut secara proses tidak seluruhnya dapat terjawab," katanya. (Pon)
Baca Juga:
Partisipasi Pemilih di Pilwakot Solo Cuma 70,5 Persen, KPU Ungkap Penyebabnya
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPU RI Pantau Langsung TPS di Pilkada Ulang Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka

KPU Tunggu Aturan Baru dari DPR dan Pemerintah Terkait Putusan MK tentang Jadwal Pemilu dan Pilkada

2 Paslon Saling Klaim Menangi Pilkada Papua, KPU: Tunggu Hasil Resmi

DPR Mulai Bahas Pilihan Alternatif Model Pilkada, Usulan PKB Gubernur Ditunjuk Presiden Belum Ada Yang Nolak

KPU Susun Materi Revisi Undang-Undang Pemilu Untuk Dibahas Dengan DPR RI

Enggan Komentari Putusan MK soal Pemisahan Pemilu, KPU: Kami Cuma Pelaksana UU

Pemilu Nasional dan Lokal Dipisah, Ketua KPU Usulkan Seleksi Penyelenggara Dilakukan Serentak

Proses Sidang Pemisahan Pemilu Terkesan ‘Ditutupi’, Pengamat Curiga Ada Skenario Besar yang Dilakukan Elit Politik

Ketua KPU Nilai Pemilu Terpisah Ideal, Singgung Kematian Petugas di 2019

KPU: Tahapan Pemilu 2029 Dimulai Tahun 2027
