Hendra Kurniawan Divonis 3 Tahun Penjara di Kasus Ferdy Sambo Terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir J, Hendra Kurniawan (kiri), saat mengikuti sidang, Jumat (20/1/2023). (ANTARA FOTO/Reno Esnir/aww)

MerahPutih.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis bersalah kepada Hendra Kurniawan dalam perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus tewasnya Brigadir Yosua Hutabarat.

"Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara tiga tahun," kata Ketua Majelis Hakim Ahmad Suhel, Senin, (27/2).

Baca Juga:

Hendra Kurniawan Cs Jalani Sidang Vonis Perintangan Penyidikan Kasus Brigadir J

Ada sejumlah kesalahan yang dilakukan Hendra sehingga ikut terseret dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat. Salah satu hal memberatkan ialah tak ada penyesalan dalam diri Hendra.

"Terdakwa berbelit-belit dalam persidangan," kata Hakim

Majelis hakim juga menilai tidak ada penyesalan yang keluar dari Hendra selama mengikuti jalannya persidangan. Hakim juga menilai Hendra terbukti tidak profesional dalam proses penyelidikan perkara kematian Yosua.

"Terdakwa tidak menunjukkan rasa penyesalan. Terdakwa selaku anggota Polri tidak melakukan tugasnya secara profesional," ujar hakim.

Sejumlah hal meringankan juga turut menjadi pertimbangan hakim. Salah satunya rekam jejak Hendra yang tidak pernah terjerat kasus hukum sebelumnya.

"Hal meringankan terdakwa belum pernah dihukum.Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga," ucap Suhel.

Baca Juga:

Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Dituntut 3 Tahun Penjara

Hakim menyatakan mantan jenderal bintang satu itu bersalah karena terlibat pemindahan isi DVR CCTV terkait kasus pembunuhan ajudan Ferdy Sambo itu.

"Mengadili, menyatakan, terdakwa Hendra Kurniawan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak dengan cara apapun memindahkan informasi milik publik yang dilakukan secara bersama-sama," kata hakim ketua Ahmad Suhel.

Hendra dinyatakan bersalah melanggar Pasal 48 juncto Pasal 32 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Hakim menyatakan Hendra terbukti memerintahkan pemindahan isi DVR CCTV yang belakangan diketahui berisi rekaman Yosua masih hidup saat Sambo tiba di rumah dinas pada 8 Juli 2022.

Perintah itu disebut berasal dari Sambo lalu secara berjenjang disampaikan kepada AKP Irfan Widyanto yang bukan merupakan bawahan Hendra. Hendra juga dihukum denda Rp 20 juta subsider 3 bulan kurungan. (Knu)

Baca Juga:

Mantan Wakapolri Beri Kesaksian Ringankan Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria

LAINNYA DARI MERAH PUTIH
Sesi Ketahanan Pangan G20 Sebaiknya Bahas Kedaulatan Dalam Negeri
Indonesia
Sesi Ketahanan Pangan G20 Sebaiknya Bahas Kedaulatan Dalam Negeri

Ketua DPD RI LaNyalla Mattalitti berharap Indonesia serius membahas ketahanan pangan dengan paradigma kedaulatan dalam negeri.

FX Rudy Bantah Sebut PDIP Usung Ganjar Jadi Capres
Indonesia
FX Rudy Bantah Sebut PDIP Usung Ganjar Jadi Capres

Ia pun memastikan jika pengumuman capres 2024 dari PDIP merupakan kewenangan penuh dari Ketua Umum Megawati Soekarno Putri.

Pelaku Pembunuhan Wartawan di Jakarta Timur Ditangkap
Indonesia
Pelaku Pembunuhan Wartawan di Jakarta Timur Ditangkap

"Sekitar pukul 23.00 WIB," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan kepada wartawan, Selasa (26/7).

Kejagung Periksa Eks Pejabat Kemenko Perekonomian Terkait Korupsi PT Surveyor
Indonesia
Kejagung Periksa Eks Pejabat Kemenko Perekonomian Terkait Korupsi PT Surveyor

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menyampaikan, eks petinggi Kemenko Perekonomian yang diperiksa sebagai saksi berinisial EPI.

Nurul Ghufron Gugat UU KPK ke MK
Indonesia
Nurul Ghufron Gugat UU KPK ke MK

Nurul Ghufron menggugat Undang-Undang No 19 Tahun 2019 atau UU KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Harapan Erick Thohir Setelah Peresmian Revitalisasi Taman Pracima Tuin
Indonesia
Harapan Erick Thohir Setelah Peresmian Revitalisasi Taman Pracima Tuin

Menteri BUMN Erick Thohir meresmikan Taman Pracima Tuin Puro Mangkunegaran yang telah direvitalisasi dana BUMN, Sabtu (21/1).

Anies Pamitan
Indonesia
Anies Pamitan

Anies menyampaikan ucapan perpisahan di hadapan warga ibu kota dengan lengser sebagai Gubernur DKI.

[HOAKS atau FAKTA]: PT TransJakarta Buka Lowongan Pekerjaan
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: PT TransJakarta Buka Lowongan Pekerjaan

Beredarnya informasi pesan berantai aplikasi whatsapp ihwal lowongan pekerjaan sebagai Petugas Layanan Operasi (PLO) TransJakarta.

Makna Sayur Lodeh di Tengah Pertemuan Presiden Jokowi dan Megawati
Indonesia
Makna Sayur Lodeh di Tengah Pertemuan Presiden Jokowi dan Megawati

Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri melakukan pertemuan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Merdeka, Jakarta pada Sabtu (18/3).

Pj DKI 1 Manut Putusan PTTUN Terkait UMP 2022
Indonesia
Pj DKI 1 Manut Putusan PTTUN Terkait UMP 2022

"Ya nggak apa-apa kita ikuti aja aturan PTTUN," kata Heru di Markas Kepolisin Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (17/11)