MerahPutih.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis bersalah kepada Hendra Kurniawan dalam perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus tewasnya Brigadir Yosua Hutabarat.
"Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara tiga tahun," kata Ketua Majelis Hakim Ahmad Suhel, Senin, (27/2).
Baca Juga:
Hendra Kurniawan Cs Jalani Sidang Vonis Perintangan Penyidikan Kasus Brigadir J
Ada sejumlah kesalahan yang dilakukan Hendra sehingga ikut terseret dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat. Salah satu hal memberatkan ialah tak ada penyesalan dalam diri Hendra.
"Terdakwa berbelit-belit dalam persidangan," kata Hakim
Majelis hakim juga menilai tidak ada penyesalan yang keluar dari Hendra selama mengikuti jalannya persidangan. Hakim juga menilai Hendra terbukti tidak profesional dalam proses penyelidikan perkara kematian Yosua.
"Terdakwa tidak menunjukkan rasa penyesalan. Terdakwa selaku anggota Polri tidak melakukan tugasnya secara profesional," ujar hakim.
Sejumlah hal meringankan juga turut menjadi pertimbangan hakim. Salah satunya rekam jejak Hendra yang tidak pernah terjerat kasus hukum sebelumnya.
"Hal meringankan terdakwa belum pernah dihukum.Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga," ucap Suhel.
Baca Juga:
Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Dituntut 3 Tahun Penjara
Hakim menyatakan mantan jenderal bintang satu itu bersalah karena terlibat pemindahan isi DVR CCTV terkait kasus pembunuhan ajudan Ferdy Sambo itu.
"Mengadili, menyatakan, terdakwa Hendra Kurniawan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak dengan cara apapun memindahkan informasi milik publik yang dilakukan secara bersama-sama," kata hakim ketua Ahmad Suhel.
Hendra dinyatakan bersalah melanggar Pasal 48 juncto Pasal 32 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Hakim menyatakan Hendra terbukti memerintahkan pemindahan isi DVR CCTV yang belakangan diketahui berisi rekaman Yosua masih hidup saat Sambo tiba di rumah dinas pada 8 Juli 2022.
Perintah itu disebut berasal dari Sambo lalu secara berjenjang disampaikan kepada AKP Irfan Widyanto yang bukan merupakan bawahan Hendra. Hendra juga dihukum denda Rp 20 juta subsider 3 bulan kurungan. (Knu)
Baca Juga:
Mantan Wakapolri Beri Kesaksian Ringankan Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria