MerahPutih.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjadwalkan sidang vonis untuk tiga terdakwa obstruction of justice atau perintangan penyidikan dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J pada Kamis (23/2).
Terdakwa yang akan menjalani sidang vonis perintangan penyidikan hari ini yakni Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, dan Arif Rachman Arifin.
Baca Juga
Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Dituntut 3 Tahun Penjara
Rencananya, sidang bakal dilaksanakan pada pukul 09.00 WIB di ruang sidang utama PN Jaksel.
Terdakwa Hendra dituntut pidana penjara selama 3 tahun dan pidana denda Rp 20 juta subsider 3 bulan kurungan. Dalam vonis etik, ia yang pangkat terakhir Brigjen dipecat atau pemberhentian tidak hormat (PTDH) dari Polri.
Sementara terdakwa Agus Nurpatria terbukti memberikan perintah kepada Irfan Widyanto untuk menghilangkan rekaman dari kamera pengawas atau CCTV pos sekuriti di kompleks perumahan Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Baca Juga
Arahan Ferdy Sambo kepada Hendra Kurniawan Usai Menghadap Pimpinan Polri
Agus dituntut pidana penjara selama 3 tahun dan pidana denda Rp20 juta subsider 3 bulan kurungan. Ia dipecat atau pemberhentian tidak hormat (PTDH) dari Polri dalam vonis etik dengan pangkat terakhir Kombes.
Sedangkan, terdakwa Arif Rachman Arifin memberikan perintah untuk menghapus rekaman CCTV yang mendokumentasikan kompleks perumahan Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Penghapusan data termasuk rekaman ketika Brigadir Yosua masih hidup.
Arif yang pangkat terakhirnya AKBP dituntut pidana penjara selama 1 tahun dan denda sebesar Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan. Ia dipecat atau pemberhentian tidak hormat (PTDH) dari Polri dalam vonis etik. (Knu)
Baca Juga
Mantan Wakapolri Beri Kesaksian Ringankan Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria