MerahPutih.com - Mantan Karo Paminal Polri Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria hanya terdiam saat dituntut pidana tiga tahun penjara.
Mereka dituntut jaksa bersalah dalam kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan terhadap Yosua Hutabarat atau Brigadi J.
Jaksa penuntut umum (JPU) meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan merusak barang bukti elektronik terkait pembunuhan Brigadir J.
Baca Juga:
Putri Candrawathi Minta Maaf ke Jokowi hingga Keluarga Brigadir J
Hendra jadi yang pertama dituntut sebelum Agus.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hendra Kurniawan dengan pidana penjara selama tiga tahun dikurangi masa tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," ujar jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (27/1).
Hendra dinilai terbukti melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Hendra diproses hukum karena dinilai telah memerintahkan anak buahnya melakukan penyisiran terhadap CCTV vital di sekitar rumah dinas Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, atau tempat kejadian perkara (TKP) dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.
Hal itu dilakukan Hendra menindaklanjuti perintah mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.
Hendra juga meminta agar bawahannya mempercayai skenario Sambo meskipun bukti CCTV di kasus pembunuhan Brigadir J menunjukkan sebaliknya.
Dia didakwa melakukan perintangan penyidikan terkait penanganan perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.
Hendra melakukan perbuatan itu bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Agus Nurpatria, Arif Rachman Arifin, Irfan Widyanto, Chuck Putranto, dan Baiquni Wibowo.
Baca Juga:
Putri Candrawathi Mengaku Tak Punya Niat Terlibat Pembunuhan Brigadir J
Dalam proses persidangan, Hendra mengaku telah dibohongi oleh Sambo terkait kematian Brigadir J. Dia berujar, hanya menjalani perintah Sambo selama menangani kasus kematian Brigadir J.
Termasuk mengamankan dan menyeleksi CCTV sekitar rumah dinas Sambo serta bertandang ke Jambi untuk menemui keluarga Brigadir J guna menceritakan penyebab kematian yang telah diskenariokan.
Akibat perbuatannya itu, Hendra dipecat dengan tidak hormat atau Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri oleh tim Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Sementara itu, Agus Nurpatria meminta terdakwa lainnya, Irfan Widyanto, untuk mengamankan CCTV Duren Tiga menjadi alasan pemberat tuntutan jaksa.
Pasalnya, ia memerintahkan Irfan tanpa surat perintah yang sah untuk mengamankan CCTV tersebut yang merupakan bukti kasus pembunuhan Brigadir J.
"Padahal terdakwa mengetahui pasti semua tindakan hukum yg dilakukan harus ada surat perintah yang sah," terang JPU.
"Perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi Polri," jelas Jaksa.
JPU juga menyebut sejumlah hal yang meringankan tuntutan terhadap Agus, di antaranya Agus telah mengabdi sebagai polisi selama 20 tahun lebih.
Lalu, selama menjadi anggota Polri, Agus juga tidak pernah melakukan perbuatan tercela. Selain itu, JPU menilai Agus telah berlaku sopan di pengadilan. (Knu)
Baca Juga:
Ricky Rizal Tak Terbayang Bisa Terjerumus Skenario Pembunuhan Brigadir J