Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Dituntut 3 Tahun Penjara Terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir J, Agus Nurpatria (kanan), saat mengikuti sidang, Jumat (20/1/2023). (ANTARA FOTO/Reno Esnir/aww)

MerahPutih.com - Mantan Karo Paminal Polri Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria hanya terdiam saat dituntut pidana tiga tahun penjara.

Mereka dituntut jaksa bersalah dalam kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan terhadap Yosua Hutabarat atau Brigadi J.

Jaksa penuntut umum (JPU) meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan merusak barang bukti elektronik terkait pembunuhan Brigadir J.

Baca Juga:

Putri Candrawathi Minta Maaf ke Jokowi hingga Keluarga Brigadir J

Hendra jadi yang pertama dituntut sebelum Agus.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hendra Kurniawan dengan pidana penjara selama tiga tahun dikurangi masa tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," ujar jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (27/1).

Hendra dinilai terbukti melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Hendra diproses hukum karena dinilai telah memerintahkan anak buahnya melakukan penyisiran terhadap CCTV vital di sekitar rumah dinas Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, atau tempat kejadian perkara (TKP) dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.

Hal itu dilakukan Hendra menindaklanjuti perintah mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.

Hendra juga meminta agar bawahannya mempercayai skenario Sambo meskipun bukti CCTV di kasus pembunuhan Brigadir J menunjukkan sebaliknya.

Dia didakwa melakukan perintangan penyidikan terkait penanganan perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.

Hendra melakukan perbuatan itu bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Agus Nurpatria, Arif Rachman Arifin, Irfan Widyanto, Chuck Putranto, dan Baiquni Wibowo.

Baca Juga:

Putri Candrawathi Mengaku Tak Punya Niat Terlibat Pembunuhan Brigadir J

Dalam proses persidangan, Hendra mengaku telah dibohongi oleh Sambo terkait kematian Brigadir J. Dia berujar, hanya menjalani perintah Sambo selama menangani kasus kematian Brigadir J.

Termasuk mengamankan dan menyeleksi CCTV sekitar rumah dinas Sambo serta bertandang ke Jambi untuk menemui keluarga Brigadir J guna menceritakan penyebab kematian yang telah diskenariokan.

Akibat perbuatannya itu, Hendra dipecat dengan tidak hormat atau Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri oleh tim Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Sementara itu, Agus Nurpatria meminta terdakwa lainnya, Irfan Widyanto, untuk mengamankan CCTV Duren Tiga menjadi alasan pemberat tuntutan jaksa.

Pasalnya, ia memerintahkan Irfan tanpa surat perintah yang sah untuk mengamankan CCTV tersebut yang merupakan bukti kasus pembunuhan Brigadir J.

"Padahal terdakwa mengetahui pasti semua tindakan hukum yg dilakukan harus ada surat perintah yang sah," terang JPU.

"Perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi Polri," jelas Jaksa.

JPU juga menyebut sejumlah hal yang meringankan tuntutan terhadap Agus, di antaranya Agus telah mengabdi sebagai polisi selama 20 tahun lebih.

Lalu, selama menjadi anggota Polri, Agus juga tidak pernah melakukan perbuatan tercela. Selain itu, JPU menilai Agus telah berlaku sopan di pengadilan. (Knu)

Baca Juga:

Ricky Rizal Tak Terbayang Bisa Terjerumus Skenario Pembunuhan Brigadir J

LAINNYA DARI MERAH PUTIH
Ini Penyebab Perwira Muda Polri Gugur saat Jaga Demo di Kendari
Indonesia
Ini Penyebab Perwira Muda Polri Gugur saat Jaga Demo di Kendari

Institusi Polri kembali kehilangan salah satu anggotanya. Perwira Brimob Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) Ipda Imam Agus Husein gugur karena kecelakaan saat mengamankan demo 11 April 2022 di Kendari.

Korlantas Polri: Tak Semua Polisi Bisa Lakukan Tilang ETLE Mobile
Indonesia
Korlantas Polri: Tak Semua Polisi Bisa Lakukan Tilang ETLE Mobile

Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Aan Suhanan mengatakan tidak semua polisi bisa melakukan tilang tersebut.

Politikus Yakin TNI-Polri Bisa Bebaskan Pilot Susi Air
Indonesia
Politikus Yakin TNI-Polri Bisa Bebaskan Pilot Susi Air

DPR memberikan dukungan moral untuk TNI di lapangan, yang bersama Polri sedang mengupayakan pembebasan pilot Susi Air.

Kapolri-Panglima TNI Pastikan Strategi Pengamanan KTT G20 Sudah Matang
Indonesia
Kapolri-Panglima TNI Pastikan Strategi Pengamanan KTT G20 Sudah Matang

Pengamanan jelang Konfrensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 terus diperkuat.

Switch Over Stasiun Manggarai, Area Transit Penumpang Diperluas
Indonesia
Switch Over Stasiun Manggarai, Area Transit Penumpang Diperluas

Dengan adanya SO-6 ini akan memperluas area transit pengguna jasa commuterline.

INTI dan PBNU Bahas Kerja Sama Kebangsaan dan Kemanusiaan
Indonesia
INTI dan PBNU Bahas Kerja Sama Kebangsaan dan Kemanusiaan

Selain silaturahmi, pertemuan Perhimpunan INTI dan PBNU juga membahas berbagai agenda kebangsaan dan kemanusiaan.

Sekjen PBB Akan Bertemu Presiden Rusia dan Ukraina
Dunia
Sekjen PBB Akan Bertemu Presiden Rusia dan Ukraina

Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) Antonio Guterres akan mengunjungi Rusia pekan depan untuk menemui Presiden Vladimir Putin.

Pemerintah Tetapkan Status Darurat Wabah PMK Hingga 31 Desember 2022
Indonesia
Pemerintah Tetapkan Status Darurat Wabah PMK Hingga 31 Desember 2022

Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (PNBP) yang juga Ketua Satgas penanggulangan PMK, Suharyanto memutuskan dan menetapkan status darurat PMK. Ditetapkan dalam Keputusan Kepala BNPB No 47/2022.

Obat Gangguan Ginjal Akut Didistribusikan Langsung ke Rumah Sakit
Indonesia
Obat Gangguan Ginjal Akut Didistribusikan Langsung ke Rumah Sakit

Selanjutnya, obat itu didistribusikan secara langsung ke rumah sakit yang menangani pasien tersebut.

Kapolda Jawa Tengah Geram Anggotanya Jadi Calo Seleksi Polri
Indonesia
Kapolda Jawa Tengah Geram Anggotanya Jadi Calo Seleksi Polri

Irjen Ahmad Lutfi angkat suara memberikan peringatan keras kepada anggotanya yang nekat menjadi calo penerimaan anggota Polri.