MerahPutih.com - Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria telah dijatuhi vonis hukuman dalam kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan perkara tewasnya Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Keduanya kemudian kompak menempuh banding atas vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Hendra dan Agus Nurpatria mengajukan banding pada hari Jumat tanggal 3 Maret 2023," kata pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto, Jumat (3/3).
Baca Juga:
Majelis Hakim Vonis Agus Nurpatria Eks Anak Buah Sambo 2 Tahun Penjara
Sementara itu, pelaku lainnya di perkara yang sama, tidak menempuh banding. Mereka yakni Irfan Widyanto, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, dan Arif Rachman Arifin.
Dalam perkara ini, Hendra Kurniawan divonis hukuman tiga tahun penjara. Vonis terhadap Hendra ini sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum.
Agus Nurpatria divonis hukuman dua tahun penjara. Mereka dinyatakan bersalah dalam perkara perintangan penyidikan kasus tewasnya Brigadir J.
Baca Juga:
Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Dituntut 3 Tahun Penjara
Beberapa waktu lalu, kuasa hukum Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria, Ragahdo Yosodiningrat menilai, vonis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap kedua kliennya sebagai sebuah keanehan.
Ragahdo juga menyayangkan atas vonis terhadap kedua kliennya itu oleh majelis hakim PN Jaksel.
Padahal di lain sisi, Bharada Richard Eliezer yang berperan sebagai eksekutor dalam peristiwa penembakan terhadap Brigadir J, hanya divonis hukuman 1,5 tahun penjara. (Knu)
Baca Juga:
Mantan Wakapolri Beri Kesaksian Ringankan Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria