MerahPutih.com - Wajah Mantan Kaden A Biro Paminal Divpropam Polri Agus Nurpatria langsung lesu pasca divonis bersalah dalam kasus perintangan penyidikan kasus kematian Brigadir Yosua Hutabarat. Ia hanya bisa menatap kosong hakim.
Hakim menyatakan Agus itu bersalah karena terlibat perusakan CCTV yang membuat terhalanginya penyidikan kasus pembunuhan mantan ajudan Ferdy Sambo itu.
Baca Juga:
Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Dituntut 3 Tahun Penjara
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Agus Nurpatria dengan pidana penjara selama 2 tahun," imbuh Hakim ketua Ahmad Suhel saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Senin (27/2).
Agus dinyatakan bersalah melanggar Pasal 48 juncto Pasal 32 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Agus juga dijatuhi denda Rp 20 juta subsider 3 bulan kurungan.
Agus dinyatakan terbukti memerintahkan AKP Irfan Widyanto untuk memeriksa dan mengamankan DVR CCTV di kompleks rumah dinas Ferdy Sambo usai Yosua tewas. Padahal, AKP Irfan bukan anggotanya.
Hakim menyatakan mantan Polisi berpangkat Kombes itu terbukti memerintahkan untuk memindahkan informasi elektronik milik publik secara bersama-sama. Hakim juga menyatakan tak ada alasan pemaaf dalam perbuatan Agus.
Dalam menjatuhkan putusan, hakim turut mempertimbangkan sejumlah alasan memberatkan dan meringankan untuk Agus.
Baca Juga:
Mantan Wakapolri Beri Kesaksian Ringankan Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria
Hal memberatkan, Agus dinilai tidak berterus terang dalam memberikan keterangan, tidak profesional dalam melaksanakan tugas sebagai anggota Polri.
Sedangkan hal meringankan yakni terdakwa belum pernah dipidana dan masih mempunyai tanggungan keluarga.
Putusan ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang menginginkan Agus dihukum dengan pidana tiga tahun penjara dan denda Rp 20 juta subsider tiga bulan kurungan.
Perintangan penyidikan terkait penanganan perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua dilakukan Agus bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Arif Rachman Arifin, Irfan Widyanto, Chuck Putranto, dan Baiquni Wibowo.
Sambo telah divonis hukuman pidana mati oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan karena dinilai terbukti melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan perbuatan yang menyebabkan sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya. (Knu)
Baca Juga:
Kesaksian Ferdy Sambo Tentukan Nasib Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria