Hajatan Menutup Jalan Raya Enggak Bisa Sembarangan, Ternyata Ada Aturannya

Andreas PranataltaAndreas Pranatalta - Kamis, 05 Mei 2022
Hajatan Menutup Jalan Raya Enggak Bisa Sembarangan, Ternyata Ada Aturannya

Penutupan jalan karena hajatan menuai pro dan kontra. (Foto: Unsplash/pedrofigueras)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

KAMU pasti pernah ketika sedang dalam perjalanan, lalu melihat ruas jalan umum ditutup karena ada hajatan, sehingga harus mencari jalan alternatif lain. Kebiasaan unik Warga +62 tersebut kerap menuai kontroversi lantaran mengganggu perjalanan orang lain. Namun, di sisi lain ada penakluman karena cuma di saat tertentu atau tiap hari.

Biasanya, dari kejauhan sudah tampak jika jalanan ditutup untuk hajatan. Jalan raya biasanya lancar tiba-tiba macet di akhir pekan pula. Apalagi jika sudah agak mendekat sudah tampak janur kuning melengkung, dentum musik dangdut, dan beberapa orang sibuk lalu-lalang mengenakan kemeja motif batik.

Sebenarnya, boleh enggak sih menggunakan jalan umum sebagai tempat acara sifatnya pribadi?

Baca juga:

Simak Tayangan Menarik Viu Temani Musim Libur Lebaran 2022

Hajatan Sampai Tutup Jalan Raya Ternyata Ada Aturannya
Penggunaan jalan umum dijelaskan dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. (Foto: Unsplash/Joshua Woroniecki)

Pada dasarnya, jalan raya dibuat ntuk kepentingan umum, bahkan meski posisinya di gang buntu tetap saja jalan tersebut bukan milik perseorangan. Oleh sebab itu, masyarakat tidak boleh sembarang menutup jalan di depan rumah demi kepentingan pribadi, misalnya untuk hajatan, sunatan, pengajian, atau lamaran.

Penggunaan jalan umum sebenarnya dijelaskan dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), serta Perkapolri Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pengaturan Lalu Lintas Dalam Keadaan Tertentu Dan Penggunaan Jalan Selain Untuk Kegiatan Lalu Lintas.

Pada Bab 1 ayat 12 berbunyi "Jalan adalah seluruh bagian Jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan rel dan jalan kabel".

Dari penjelasan tersebut dapat dipahami fungsi utama jalan di provinsi, kota/kabupaten, hingga desa adalah lalu lintas umum.

Jika kamu ingin menggunakan sebagian atau seluruh badan jalan untuk acara pribadi, sebenarnya boleh saja. Aturannya dituang dalam Perkapolri Nomor 10 Tahun 2012, tepatnya pada Pasal 13 dijelaskan "Penggunaan jalan selain untuk lalu lintas bisa dilakukan pada jalan nasional, provinsi, kabupaten, kota, dan desa." Namun semuanya tetap ada aturan nan dijelaskan pada Pasal 15 Ayat 1 sampai 4, antara lain;

(1) Penggunaan jalan nasional dan Jalan provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a dan b, dapat diizinkan untuk kepentingan umum bersifat nasional.

(2) Penggunaan jalan kabupaten, jalan kota, dan jalan desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf c, huruf d, dan huruf e dapat diizinkan untuk kepentingan umum bersifat nasional, daerah, dan/atau kepentingan pribadi.

(3) Penggunaan jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) mengakibatkan penutupan jalan dapat diizinkan, jika ada jalan alternatif.

(4) Pengalihan arus lalu lintas ke jalan alternatif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus dinyatakan dengan rambu lalu lintas sementara.

Untuk memperoleh izin penggunaan jalan, kamu harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Kapolda setempat untuk menggunakan jalan nasional dan provinsi, Kapolres/Kapolresta setempat untuk menggunakan jalan kabupaten/kota, dan Kapolsek/Kapolsekta untuk kegiatan menggunakan jalan desa.

Baca juga:

Rekomendasi Outfit Halalbihalal Anak Kantoran

Hajatan Sampai Tutup Jalan Raya, Ternyata Ada Aturannya
Ada perizinan untuk menggelar hajatan yang sampai menutup jalan. (Foto: Unsplas/Olivia Bauso)


Selain itu, kamu pun harus melampirkan beberapa dokumen, seperti diatur dalam Pasal 17 Ayat 3, meliputi;

a. Foto kopi KTP penyelenggara atau penanggungjawab kegiatan;

b. Waktu penyelenggaraan;

c. Jenis kegiatan;

d. Perkiraan jumlah peserta;

e. Peta lokasi kegiatan serta Jalan alternatif yang akan digunakan; dan

f. Surat rekomendasi dari: satuan kerja perangkat daerah provinsi yang membidangi urusan pemerintahan perhubungan darat untuk penggunaan jalan nasional dan provinsi; satuan kerja perangkat daerah kabupaten/kota yang membidangi urusan pemerintahan perhubungan darat untuk penggunaan jalan kabupaten/kota; atau kepala desa/lurah untuk penggunaan jalan desa atau lingkungan.


Permohonan perizinan harus diajukan paling lambat tujuh hari kerja sebelum waktu pelaksanaan hajatan. (and)

Baca juga:

Jadwal Hajatan F1 GP Miami, Cek di Sini

#UU Perkawinan #KebeletKawin #Menikah #Relasi #Mei +62 Bicara Hajatan
Bagikan
Ditulis Oleh

Andreas Pranatalta

Stop rushing things and take a moment to appreciate how far you've come.

Berita Terkait

Indonesia
2 Juta Warga DKI Jakarta di Atas 19 Tahun Belum Menikah, Faktornya Bukan karena Ketakutan
Sebanyak dua juta warga DKI Jakarta di atas 19 tahun belum menikah. Namun, faktornya bukan dikarenakan takut, melainkan mempersiapkan hidup yang lebih matang.
Soffi Amira - Minggu, 03 Agustus 2025
2 Juta Warga DKI Jakarta di Atas 19 Tahun Belum Menikah, Faktornya Bukan karena Ketakutan
Indonesia
Jangan Terbawa Arus Budaya Barat, Menag Minta Pasangan di Indonesia segera Menikah
Menteri Agama, Nasaruddin Umar, meminta pasangan di Indonesia untuk segera menikah. Ia heran jika masih ada yang lebih memilih kumpul kebo.
Soffi Amira - Minggu, 06 Juli 2025
Jangan Terbawa Arus Budaya Barat, Menag Minta Pasangan di Indonesia segera Menikah
Fun
Cegah Modus Love Scamming, Kenali Ciri-cirinya
Love scamming merupakan jenis kejahatan digital yang ramai terjadi sejak 2017.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 20 Juni 2025
Cegah Modus Love Scamming, Kenali Ciri-cirinya
Indonesia
Cegah Terjadinya Perceraian Rumah Tangga, Kemenag Bakal Berperan jadi ‘Makcomblang’ hingga Penasihat Pernikahan
Menag mengusulkan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 23 April 2025
Cegah Terjadinya Perceraian Rumah Tangga, Kemenag Bakal Berperan jadi ‘Makcomblang’ hingga Penasihat Pernikahan
Fun
Kamu Clingy ke Pasangan? Bisa Jadi Itu Tanda Insecure dan Takut Ditinggalkan
Istilah clingy sering ditujukan kepada seseorang yang punya kemelekatan berlebih pada pasangan.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 17 Februari 2025
Kamu Clingy ke Pasangan? Bisa Jadi Itu Tanda Insecure dan Takut Ditinggalkan
Lifestyle
Gen Z Spill 2 Tantangan sebelum Menikah, Ekspektasi Orangtua dan Biaya
Keterbatasan bujet menjadi tantangan yang paling banyak diungkap, yakni oleh 59 persen calon mempelai yang menjadi responden.
Dwi Astarini - Jumat, 07 Februari 2025
Gen Z Spill 2 Tantangan sebelum Menikah, Ekspektasi Orangtua dan Biaya
Fun
Jangan Coba-Coba FWB, Risiko Negatif Membayangi
FWB banyak dilakukan di kalangan anak muda yang tidak mau pusing dengan drama cinta konvensional.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 28 Desember 2024
Jangan Coba-Coba FWB, Risiko Negatif Membayangi
Fun
Si Doi Sungguh Cinta atau Sekadar Breadcrumbing? Ketahui Makna dan Tanda-tandanya
Breadcrumbing merupakan istilah populer baru dalam percintaaan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 27 Desember 2024
Si Doi Sungguh Cinta atau Sekadar Breadcrumbing? Ketahui Makna dan Tanda-tandanya
Fun
Tips Pertemanan Langgeng, Perlu Adanya 'Ekuitas Persahabatan'
Dalam pertemanan isu kesetaraan tidak terlalu banyak menjadi perhatian.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 26 Desember 2024
Tips Pertemanan Langgeng, Perlu Adanya 'Ekuitas Persahabatan'
Fun
Pasangan Posesif Bikin Hubungan Jadi Toksik, Begini 5 Cara Menghadapinya
Waspada hubungan toksik akibat pasangan posesif.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 19 Desember 2024
Pasangan Posesif Bikin Hubungan Jadi Toksik, Begini 5 Cara Menghadapinya
Bagikan