KAMU pasti pernah ketika sedang dalam perjalanan, lalu melihat ruas jalan umum ditutup karena ada hajatan, sehingga harus mencari jalan alternatif lain. Kebiasaan unik Warga +62 tersebut kerap menuai kontroversi lantaran mengganggu perjalanan orang lain. Namun, di sisi lain ada penakluman karena cuma di saat tertentu atau tiap hari.
Biasanya, dari kejauhan sudah tampak jika jalanan ditutup untuk hajatan. Jalan raya biasanya lancar tiba-tiba macet di akhir pekan pula. Apalagi jika sudah agak mendekat sudah tampak janur kuning melengkung, dentum musik dangdut, dan beberapa orang sibuk lalu-lalang mengenakan kemeja motif batik.
Sebenarnya, boleh enggak sih menggunakan jalan umum sebagai tempat acara sifatnya pribadi?
Baca juga:

Pada dasarnya, jalan raya dibuat ntuk kepentingan umum, bahkan meski posisinya di gang buntu tetap saja jalan tersebut bukan milik perseorangan. Oleh sebab itu, masyarakat tidak boleh sembarang menutup jalan di depan rumah demi kepentingan pribadi, misalnya untuk hajatan, sunatan, pengajian, atau lamaran.
Penggunaan jalan umum sebenarnya dijelaskan dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), serta Perkapolri Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pengaturan Lalu Lintas Dalam Keadaan Tertentu Dan Penggunaan Jalan Selain Untuk Kegiatan Lalu Lintas.
Pada Bab 1 ayat 12 berbunyi "Jalan adalah seluruh bagian Jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan rel dan jalan kabel".
Dari penjelasan tersebut dapat dipahami fungsi utama jalan di provinsi, kota/kabupaten, hingga desa adalah lalu lintas umum.
Jika kamu ingin menggunakan sebagian atau seluruh badan jalan untuk acara pribadi, sebenarnya boleh saja. Aturannya dituang dalam Perkapolri Nomor 10 Tahun 2012, tepatnya pada Pasal 13 dijelaskan "Penggunaan jalan selain untuk lalu lintas bisa dilakukan pada jalan nasional, provinsi, kabupaten, kota, dan desa." Namun semuanya tetap ada aturan nan dijelaskan pada Pasal 15 Ayat 1 sampai 4, antara lain;
(1) Penggunaan jalan nasional dan Jalan provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a dan b, dapat diizinkan untuk kepentingan umum bersifat nasional.
(2) Penggunaan jalan kabupaten, jalan kota, dan jalan desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf c, huruf d, dan huruf e dapat diizinkan untuk kepentingan umum bersifat nasional, daerah, dan/atau kepentingan pribadi.
(3) Penggunaan jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) mengakibatkan penutupan jalan dapat diizinkan, jika ada jalan alternatif.
(4) Pengalihan arus lalu lintas ke jalan alternatif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus dinyatakan dengan rambu lalu lintas sementara.
Untuk memperoleh izin penggunaan jalan, kamu harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Kapolda setempat untuk menggunakan jalan nasional dan provinsi, Kapolres/Kapolresta setempat untuk menggunakan jalan kabupaten/kota, dan Kapolsek/Kapolsekta untuk kegiatan menggunakan jalan desa.
Baca juga:

Selain itu, kamu pun harus melampirkan beberapa dokumen, seperti diatur dalam Pasal 17 Ayat 3, meliputi;
a. Foto kopi KTP penyelenggara atau penanggungjawab kegiatan;
b. Waktu penyelenggaraan;
c. Jenis kegiatan;
d. Perkiraan jumlah peserta;
e. Peta lokasi kegiatan serta Jalan alternatif yang akan digunakan; dan
f. Surat rekomendasi dari: satuan kerja perangkat daerah provinsi yang membidangi urusan pemerintahan perhubungan darat untuk penggunaan jalan nasional dan provinsi; satuan kerja perangkat daerah kabupaten/kota yang membidangi urusan pemerintahan perhubungan darat untuk penggunaan jalan kabupaten/kota; atau kepala desa/lurah untuk penggunaan jalan desa atau lingkungan.
Permohonan perizinan harus diajukan paling lambat tujuh hari kerja sebelum waktu pelaksanaan hajatan. (and)
Baca juga: