Ganjar Yakinkan Hak Angket Kecurangan Pemilu Bukan Gertakan
Pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo (kiri) dan Mahfud MD berpose usai tiba di lokasi debat kelima Pilpres 2024 di Jakarta (4/2/2024). (ANTARA FOTO/Aditya Pradana
MerahPutih.com - Berdasarkan hasil real count KPU RI per Kamis (22/2) pukul 23.00 WIB, pasangan Prabowo-Gibran unggul dengan perolehan suara 58,89 persen, diikuti pasangan Anies-Muhaimin 24,06 persen, dan Ganjar-Mahfud di urutan tiga dengan perolehan suara 17,05 persen.
KPU menetapkan, jadwal rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara yakni di wilayah kerja Pemilihan Luar Negeri (PPLN) pada 15-24 Februari 2024 dan kecamatan pada 14 Februari- 3 Maret 2024. Di tengah perhitungan itu, muncul wacana hak angket kecurangan Pemilu 2024.
Baca Juga:
KPU Respons Penolakan Anies dan Ganjar terkait Sirekap
Capres nomor urut 3, Ganjar Pranowo mengatakan, usulan hak angket DPR RI untuk membongkar dugaan kecurangan Pemilu 2024, bukan gertakan.
Hal itu disampaikan Ganjar menanggapi pernyataan Jimly Asshiddiqie yang mengatakan, bahwa pengajuan hak angket hanya gertakan dan sudah tidak ada waktu untuk memprosesnya. Jimly bahkan mengusulkan agar gugatan atas kecurangan Pemilu diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurut Ganjar, usulannya mengenai penggunaan hak angket untuk menyelidiki kecurangan Pemilu 2024, bukan upaya untuk menakut-nakuti.
"Kalau saya sebenarnya simpel aja. Angket itu adalah cara terbaik dengan kondisi Pemilu seperti ini," kata Ganjar seusai pertemuan dengan Tim Koordinator Relawan Pemenangan Presiden (TKRPP), di Jakarta, Jumat (22/2).
Ia menjelaskan, usulan hak angket DPR untuk mengklarifikasi kecurangan Pemilu 2024 didasarkan pada dua alasan. Pertama, Sirekap yang menjadi sistem tabulasi penghitungan suara ternyata failed atau error.
"Kan ada cerita Sirekap yang failed, ada cerita servernya di Singapura. Sementara KPU mengatakan nggak kok di tempat kita," ujar Ganjar.
Kedua, ada cerita mengenai yang terjadi di lapangan selama proses Pemilu 2024, termasuk pada hari pemungutan suara, bagaimana kecurangan dan pengerahan aparatur dan sebagainya.
"Kan yang paling bagus untuk bisa mengklarifikasi semuanya ini, ya penggunaan hak pengawasan, hak konstitusi dari DPR untuk menyelidiki. Makanya hak angket bisa digunakan, dan itu fair. Jadi enggak perlu takut. Ini biasa saja kok dan pernah terjadi," tutur Ganjar.
Ganjar mengungkapkan, Jimly berhak bicara mengenai hak angket terkait kecurangan pemilu. Namun jangan sampai menilai, apa yang disampaikan para petinggi partai pengusung paslon 3 dan paslon 1 sebagai gertakan.
"Ketika melihat situasi seperti ini, DPR segera Raker saja dulu. Minimum Raker nanti kesimpulannya bisa apakah ke angket atau yang ke lain. Tapi biar saja kemudian yang punya keinginan untuk angket biar berjalan. Dinamikanya biar berjalan," kata Ganjar.
Hak angket diatur dalam Pasal 20A ayat (2) UUD 1945. Ketentuan mengenal hak angket dalam pasal tersebut dikaitkan dengan fungsi DPR melakukan pengawasan yang tidak spesifik, tetapi bersifat umum dalam hal pengawasan terhadap hal apa saja yang menjadi obyek pengawasan DPR. (Pon)
Baca Juga:
Kubu Ganjar Dianggap Salah Sasaran Tembak Gulirkan Hak Angket di DPR
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Dosen Politik Senior UI Kritik Pemilu, Lahirkan Partai “Rental” Pemuja Uang
Raker Menteri Imipas dengan Komisi XIII DPR Bahas Implementasi KUHP dan KUHAP
RDP dengan DPR, Pakar Pemilu Sebut E-Voting Rawan Diretas
RDP Korban Pelanggaran HAM Saudah dengan Komisi XIII DPR di Jakarta
Prabowo Kumpulkan Kepala Daerah, Komisi II DPR: Dukung Program Prioritas Presiden
Kubu Pro Junta Militer Menang Pemilu, Kuasi 86 Persen Kursi Parlemen
DPR RI Ungkap Penyebab Harga Bahan Baku Farmasi Mahal di Indonesia
DPR RI Desak Reformasi Total Penegak Hukum Pasca Berlakunya KUHP Baru
Komisi XI Nilai Mundur Dirut BEI Alarm Pasar Modal
Komisi II DPR RI Usul Ambang Batas Parlemen Naik Jadi 7 Persen, Kunci Pemerintahan Efektif dan Sehat