Ganjar Yakinkan Hak Angket Kecurangan Pemilu Bukan Gertakan

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Jumat, 23 Februari 2024
Ganjar Yakinkan Hak Angket Kecurangan Pemilu Bukan Gertakan

Pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo (kiri) dan Mahfud MD berpose usai tiba di lokasi debat kelima Pilpres 2024 di Jakarta (4/2/2024). (ANTARA FOTO/Aditya Pradana

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Berdasarkan hasil real count KPU RI per Kamis (22/2) pukul 23.00 WIB, pasangan Prabowo-Gibran unggul dengan perolehan suara 58,89 persen, diikuti pasangan Anies-Muhaimin 24,06 persen, dan Ganjar-Mahfud di urutan tiga dengan perolehan suara 17,05 persen.

KPU menetapkan, jadwal rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara yakni di wilayah kerja Pemilihan Luar Negeri (PPLN) pada 15-24 Februari 2024 dan kecamatan pada 14 Februari- 3 Maret 2024. Di tengah perhitungan itu, muncul wacana hak angket kecurangan Pemilu 2024.

Baca Juga:

KPU Respons Penolakan Anies dan Ganjar terkait Sirekap

Capres nomor urut 3, Ganjar Pranowo mengatakan, usulan hak angket DPR RI untuk membongkar dugaan kecurangan Pemilu 2024, bukan gertakan.

Hal itu disampaikan Ganjar menanggapi pernyataan Jimly Asshiddiqie yang mengatakan, bahwa pengajuan hak angket hanya gertakan dan sudah tidak ada waktu untuk memprosesnya. Jimly bahkan mengusulkan agar gugatan atas kecurangan Pemilu diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurut Ganjar, usulannya mengenai penggunaan hak angket untuk menyelidiki kecurangan Pemilu 2024, bukan upaya untuk menakut-nakuti.


"Kalau saya sebenarnya simpel aja. Angket itu adalah cara terbaik dengan kondisi Pemilu seperti ini," kata Ganjar seusai pertemuan dengan Tim Koordinator Relawan Pemenangan Presiden (TKRPP), di Jakarta, Jumat (22/2).

Ia menjelaskan, usulan hak angket DPR untuk mengklarifikasi kecurangan Pemilu 2024 didasarkan pada dua alasan. Pertama, Sirekap yang menjadi sistem tabulasi penghitungan suara ternyata failed atau error.

"Kan ada cerita Sirekap yang failed, ada cerita servernya di Singapura. Sementara KPU mengatakan nggak kok di tempat kita," ujar Ganjar.

Kedua, ada cerita mengenai yang terjadi di lapangan selama proses Pemilu 2024, termasuk pada hari pemungutan suara, bagaimana kecurangan dan pengerahan aparatur dan sebagainya.

"Kan yang paling bagus untuk bisa mengklarifikasi semuanya ini, ya penggunaan hak pengawasan, hak konstitusi dari DPR untuk menyelidiki. Makanya hak angket bisa digunakan, dan itu fair. Jadi enggak perlu takut. Ini biasa saja kok dan pernah terjadi," tutur Ganjar.

Ganjar mengungkapkan, Jimly berhak bicara mengenai hak angket terkait kecurangan pemilu. Namun jangan sampai menilai, apa yang disampaikan para petinggi partai pengusung paslon 3 dan paslon 1 sebagai gertakan.

"Ketika melihat situasi seperti ini, DPR segera Raker saja dulu. Minimum Raker nanti kesimpulannya bisa apakah ke angket atau yang ke lain. Tapi biar saja kemudian yang punya keinginan untuk angket biar berjalan. Dinamikanya biar berjalan," kata Ganjar.

Hak angket diatur dalam Pasal 20A ayat (2) UUD 1945. Ketentuan mengenal hak angket dalam pasal tersebut dikaitkan dengan fungsi DPR melakukan pengawasan yang tidak spesifik, tetapi bersifat umum dalam hal pengawasan terhadap hal apa saja yang menjadi obyek pengawasan DPR. (Pon)

Baca Juga:

Kubu Ganjar Dianggap Salah Sasaran Tembak Gulirkan Hak Angket di DPR

#Ganjar Pranowo #DPR #Pemilu
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
DPR Ingatkan Kebijakan Strategis Pangan Hingga Industri Pemerintah Tak Boleh Tereduksi Kepentingan Kelompok
Azis optimis Indonesia mampu tumbuh menjadi negara besar dan bermartabat selama pemerintah konsisten menjaga keadilan dan rakyat
Angga Yudha Pratama - Rabu, 14 Januari 2026
DPR Ingatkan Kebijakan Strategis Pangan Hingga Industri Pemerintah Tak Boleh Tereduksi Kepentingan Kelompok
Indonesia
DPR Anggap Kritik KUHP Baru Sebagai Bagian Penting Demokrasi, Persilakan Publik Uji Materi ke MK
Kritik itu bukan untuk ditutup, tetapi untuk diuji secara objektif sesuai aturan
Angga Yudha Pratama - Selasa, 13 Januari 2026
DPR Anggap Kritik KUHP Baru Sebagai Bagian Penting Demokrasi, Persilakan Publik Uji Materi ke MK
Berita Foto
Pidato Ketua DPR Puan Maharani dalam Rapat Paripurna DPR Perdana Tahun 2026
Ketua DPR Puan Maharani menyampaikan pidato pada Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (13/1/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 13 Januari 2026
Pidato Ketua DPR Puan Maharani dalam Rapat Paripurna DPR Perdana Tahun 2026
Indonesia
Wacana Pilkada Tidak Langsung Masih 'Jauh Panggang dari Api', DPR Pilih Fokus UU Pemilu
Pada saat itu, pembentuk UUD tidak menemukan kata sepakat untuk satu model pemilihan kepala daerah
Angga Yudha Pratama - Selasa, 13 Januari 2026
Wacana Pilkada Tidak Langsung Masih 'Jauh Panggang dari Api', DPR Pilih Fokus UU Pemilu
Indonesia
Jangan Asal Angkut! Kayu Sisa Banjir Sumatra Ternyata Masuk Kategori Sampah Spesifik
Ia menekankan bahwa mekanisme resmi sangat krusial guna mencegah penyalahgunaan oleh oknum tertentu
Angga Yudha Pratama - Selasa, 13 Januari 2026
Jangan Asal Angkut! Kayu Sisa Banjir Sumatra Ternyata Masuk Kategori Sampah Spesifik
Indonesia
Bawang Ilegal 'Haram' Hampir Masuk Pasar, Pemerintah Didesak Seret Dalang Penyelundupan ke Meja Hukum
Anggota DPR Usman Husin apresiasi Kementan sita 133,5 ton bawang bombay ilegal di Semarang guna lindungi petani lokal dari ancaman harga dan penyakit tanaman
Angga Yudha Pratama - Selasa, 13 Januari 2026
Bawang Ilegal 'Haram' Hampir Masuk Pasar, Pemerintah Didesak Seret Dalang Penyelundupan ke Meja Hukum
Indonesia
DPR Tegaskan KUHAP Baru Persulit Penahanan Ngawur, Tinggalkan Asas Monistis Warisan Belanda
Pasal 36, 54, dan 53 KUHP baru mewajibkan hakim mengedepankan keadilan di atas kepastian hukum
Angga Yudha Pratama - Senin, 12 Januari 2026
DPR Tegaskan KUHAP Baru Persulit Penahanan Ngawur, Tinggalkan Asas Monistis Warisan Belanda
Indonesia
DPR Dorong Vaksinasi Influenza Siswa Cegah Superflu, Sekolah Diharap Terapkan Protokol Kesehatan
Pemerintah dan pihak sekolah tidak boleh meremehkan tren peningkatan kasus superflu
Angga Yudha Pratama - Jumat, 09 Januari 2026
DPR Dorong Vaksinasi Influenza Siswa Cegah Superflu, Sekolah Diharap Terapkan Protokol Kesehatan
Indonesia
Indonesia Swasembada Pangan, DPR Ingatkan Pemerintah Dompet Petani Juga Harus 'Tebal'
Indikator sukses yang paling hakiki adalah kesejahteraan petani
Angga Yudha Pratama - Jumat, 09 Januari 2026
Indonesia Swasembada Pangan, DPR Ingatkan Pemerintah Dompet Petani Juga Harus 'Tebal'
Indonesia
Polri Sudah Paten Tapi Budaya Kerja Masih ‘Lelet’, DPR Minta Reformasi Mental
Rano juga melirik potensi reformasi di tubuh Mahkamah Konstitusi (MK)
Angga Yudha Pratama - Jumat, 09 Januari 2026
Polri Sudah Paten Tapi Budaya Kerja Masih ‘Lelet’, DPR Minta Reformasi Mental
Bagikan