Ganjar Tegaskan Mahfud MD Dukung Wacana Hak Angket


Pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo (kiri) dan Mahfud MD berpose usai tiba di lokasi debat kelima Pilpres 2024 di Jakarta (4/2/2024). (ANTARA FOTO/Aditya Pradana
MerahPutih.com - Wacana menggulirkan hak angket DPR RI untuk menyelidiki dugaan kecurangan Pemilu 2024 sedang hangat-diperbincangkan. Wacana ini diungkapkan capres nomor urut 3 Ganjar Pranowo.
Di tengah wacana tersebut, muncul isu capres nomor urut 3 Ganjar Pranowo berbeda sikap dengan pendampingnya Mahfud MD soal hak angket. Ganjar lantas menepis isu tersebut. Menurut Ganjar, isu yang menyebut dirinya dan Mahfud tidak satu suara soal hak angket adalah kabar yang keliru.
Baca Juga:Ganjar Yakinkan Hak Angket Kecurangan Pemilu Bukan Gertakan
"Enggak, saya kira Anda salah," kata Ganjar seusai pertemuan dengan Tim Koordinator Relawan Pemenangan Presiden (TKRPP), di Jakarta, Jumat (22/2).
Ganjar menjelaskan, hak angket untuk menyelidiki dugaan kecurangan pemilu adalah langkah konstitusional. Dengan hak angket dugaan kecurangan Pemilu 2024, bisa dibuat menjadi terang benderang.
"Kan yang paling bagus untuk bisa mengklarifikasi semuanya ini ya sudah penggunaan hak pengawasan, hak konstitusi dari DPR untuk kemudian membuat penyelidikan itu paling bagus, paling fair," ujarnya.
Pasalnya, lanjut Ganjar, lewat hak angket semua fakta, bukti hingga saksi bisa dimintai keterangan, dan publik bisa melihat proses penyelidikannya.
"Dengan cara itu, nanti ada data, fakta, saksi, bukti, ahli, dan semuanya bisa dibuka dan publik bisa melihat," katanya.
Berdasarkan hasil real count KPU RI per Kamis (22/2) pukul 23.00 WIB, pasangan Prabowo-Gibran unggul dengan perolehan suara 58,89 persen, diikuti pasangan Anies-Muhaimin 24,06 persen, dan Ganjar-Mahfud di urutan tiga dengan perolehan suara 17,05 persen.
Hak angket diatur dalam Pasal 20A ayat (2) UUD 1945. Ketentuan mengenal hak angket dalam pasal tersebut dikaitkan dengan fungsi DPR melakukan pengawasan yang tidak spesifik, tetapi bersifat umum dalam hal pengawasan terhadap hal apa saja yang menjadi obyek pengawasan DPR. (Pon)
Baca Juga:
PSI: Hak Angket Manuver Politisi yang Tak Siap Kalah
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
DPRD Pati Bentuk Pansus Hak Angket Pemakzulan Sudewo, DPR: Harus Sesuai Prosedur

Kenang Sosok Kwik Kian Gie sebagai Guru sekaligus Sahabat, Ganjar Pranowo: Ekonom Kritis dan Penuh Idealisme

DPR Resmi Bentuk Pansus Hak Angket Haji 2025 Buntut Jemaah Tak Terpenuhi Hak-haknya

Kesetiaan Ganjar Pranowo Hadiri Sidang Dugaan Suap Sekjen PDIP, Panggil Hasto Pak Doktor

Pramono Absen di Pengarahan Kepala Daerah, Ganjar: Akan Hadir di Hari Lain
Ganjar Titip Pesan ke Sekjen PDIP: Yang Penting Sehat dan Semangat

Hadir di Sidang Hasto, Ini Kata Ganjar Pranowo

Ganjar Ungkap Banyak Kader yang Ingin Megawati Jadi Ketum PDIP Lagi
Surat Suara Bekas Pemilu 2024 Laku Dijual Rp 210 Juta dalam Lelang Daring

Prabowo Ingin Kembalikan Pemilihan Kepala Daerah ke DPRD, Ganjar Lempar Sindiran
