Ganja Masuk Tanaman Binaan, Kementan Bakal Diskusi Bareng BNN

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Sabtu, 29 Agustus 2020
Ganja Masuk Tanaman Binaan, Kementan Bakal Diskusi Bareng BNN
Ilustrasi Ganja. Foto: Pixabay/rexmedlen).

MerahPutih.com - Kementerian Pertanian (Kementan) bakal melakukan koordinasi dengan Badan Nasional Narkotika, Kementerian Kesehatan, dan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) sebelum mencabut Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 104/KPTS/HK.140/M/2/2020.

Direktur Sayuran dan Tanaman Obat Kementan Tommy Nugraha mengatakan, Kepmentan 104/2020 tersebut sementara akan dicabut untuk dikaji kembali dan segera dilakukan revisi berkoordinasi dengan stakeholder terkait (BNN, Kemenkes, LIPI).

Tommy menjelaskan, ganja adalah jenis tanaman psikotropika dan selama ini telah masuk dalam kelompok tanaman obat sejak 2006 dengan Kepmentan 511/2006.

Baca Juga:

Ganja Kembali Jadi Komoditas Binaan Tanaman Obat Kementan

"Pada tahun 2006, pembinaan yang dilakukan adalah mengalihkan petani ganja untuk bertanam jenis tanaman produktif lainnya, dan memusnahkan tanaman ganja yang ada saat itu," ujarnya.

Menurut Tommy, pengaturan ganja sebagai kelompok komoditas tanaman obat, hanya bagi tanaman ganja yang ditanam untuk kepentingan pelayanan medis dan/atau ilmu pengetahuan, serta secara legal oleh UU Narkotika.

"Saat ini belum dijumpai satu pun petani ganja yang menjadi petani legal, dan menjadi binaan Kementan," jelas dia.

Pada prinsipnya, Kementan memberikan izin usaha budidaya pada tanaman sebagaimana dimaksud pada Kepmentan 104/2020, namun dengan tetap memperhatikan ketentuan dalam Peraturan Perundang-Undangan.

Daftar
Daftar Komoditas Tanaman Obat. (Foto: Antara).

Tommy menggarisbawahi, penyalahgunaan tanaman menjadi bagian tersendiri dan tentunya ada pengaturannya tersendiri.

Dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2020 tentang Hortikultura, disebutkan di Pasal 67 ayat (1) Budidaya jenis tanaman hortikultura yang merugikan kesehatan masyarakat dapat dilakukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau ilmu pengetahuan, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang.

"Komitmen Mentan SYL (Syahrul Yasin Limpo) dalam hal ini diantaranya memastikan pegawai Kementan bebas narkoba, serta secara aktif melakukan edukasi bersama BNN terkait pengalihan ke pertanian tanaman pangan, hortikultura dan perkebunan, pada daerah-daerah yang selama ini menjadi wilayah penanaman ganja secara ilegal," tutup Tommy. (Pon)

Baca Juga:

Kementan Revisi Aturan Ganja Masuk Tanaman Binaan

#Ganja # Badan Narkotika Nasional (BNN) #Kementerian Pertanian
Bagikan
Bagikan