DPRD DKI akan WFH Imbas Polusi Udara di Jakarta


Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi selepas pemeriksaan oleh KPK, Selasa (22/3). Foto: MP/Ponco
MerahPutih.com - DPRD DKI menyatakan siap melakukan bekerja dari rumah (work from home/WFH) untuk mendukung upaya Pemprov DKI dalam menurunkan polusi udara yang banyak disumbang dari sektor transportasi.
"Mungkin saya sebagai pimpinan DPRD, mulai tanggal 21 nanti, saya buat suatu kebijakan untuk di kantor, karyawan, dan Sekretaris Dewan," kata Ketua DPRD DKI, Prasetyo Edi Marsudi dalam audiensi dengan organisasi lingkungan di Jakarta, Rabu.
Baca Juga:
Alasan Kemenkes Belum Rekomendasikan WFH di Tengah Ancaman Polusi Udara Jakarta
Prasetyo menuturkan aturan ini dilakukannya untuk mengambil langkah dan sikap jika pemerintah belum ada kebijakan yang tegas.
Dalam kesempatan itu, dia juga mengimbau kepada Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono untuk segera memberikan WFH kepada 50 persen jumlah pegawainya pada (21/8) hingga (21/10).
Kemudian, bertahap 75 persen untuk seluruh instansi baik pemerintah maupun swasta pada 4-7 September mendatang.
"Saya rasa sebagai Pemda dari legislatif mengimbau kepada Pak Gubernur untuk mengambil satu keputusan ya, kita harus WFH," tuturnya.
Ke depannya, pihaknya akan rapat dengan Sekda DKI Joko Agus Setyono untuk bisa merealisasikan kebijakan tersebut sekaligus untuk menjawab audiensi dengan sejumlah organisasi lingkungan.
Baca Juga:
"Kita juga berkoordinasi dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi DKI Jakarta, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia, Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (disingkat BMKG), Badan Nasional Penanggulangan Bencana (disingkat BNPB), dan semuanya," tuturnya.
Dalam akhir keterangannya, Prasetyo mengimbau kepada masyarakat untuk memakai masker dan dia berencana menaiki transportasi umum untuk menuju upacara HUT ke-78 Republik Indonesia.
Sementara, anggota Komite Penghapusan Bensin Bertimbal (KPBB) Ahmad Safrudin menyatakan pihaknya menyarankan pemerintah untuk segera melakukan razia emisi sesuai peraturan perundang-undangan.
"Jadi razia emisi tidak hanya untuk kendaraan motor, tapi juga untuk pabrik-pabrik kawasan industri dan PLTU segera dirazia," ujar Ahmad.
Dengan demikian, dengan adanya kesepakatan audiensi ini diharapkan asa langkah konkrit dalam bencana ataupun darurat pencemaran udara. (*)
Baca Juga:
Bagikan
Mula Akmal
Berita Terkait
DPRD DKI Siap Dukung Bantuan Hukum Percepat Jakarta Menuju Kota Global

Kekosongan Camat dan Lurah di Jakarta Bikin Pelayanan Publik Terhambat, Pramono Diminta Cari Solusi

DPRD DKI Jakarta Desak Audiensi Gubernur Soal Sistem Parkir dan Kejanggalan Target PAD Rp 100 Miliar

DPRD DKI Minta Pendampingan Psikologis dan Tunjangan Risiko Bagi Petugas Gulkarmat

Pelayanan Publik Terancam, DPRD DKI Minta Pemprov Segera Isi Jabatan Camat dan Lurah

DPRD DKI Minta Perda KTR Lindungi Nonperokok Tanpa Abaikan Industri Tembakau

KPU DKI Sebut Kursi DPRD Bisa Berkurang Jadi 100, Imbas UU DKJ Baru

Hari Ini Kualitas Udara Serpong Terburuk di Indonesia, Jakarta Nomor 3

Hari Ini Udara Jakarta Peringkat Terburuk Dunia Versi IQAir, Data Pemprov Cuma Catat 2 Titik

Pansus DPRD DKI Segel 4 Lahan Parkir Ilegal, Pemprov Kehilangan Potensi Pajak hingga Rp70 Miliar per Tahun
