MerahPutih.com- Polusi udara di Jakarta sampai masuk ke level yang mengkhawatirkan.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) belum memiliki wacana tentang penerapan kembali pembelajaran jarak jauh (PJJ) maupun bekerja dari rumah atau work from home (WFH).
Baca Juga:
Kepala Biro Komunikasi Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi menyatakan, Kemenkes belum memiliki wacana menerapkan kembali PJJ atau WFH.
Siti Nadia Tarmizi mengingatkan mengenai dampak dari WFH dan PJJ saat pandemi. Dimana berpotensi membuat kemunduran tumbuh kembang pembelajaran pada anak.
"Kita kan sudah punya studinya ya, pada waktu WFH berapa angka ketertinggalan. Karena tidak semua orang bisa PJJ. Masih ada solusi-solusi seperti memasang air purifier,” ucap Nadia kepada awak media yang dikutip di Jakarta, Rabu (16/8).
Nadia yakin ada solusi-solusi lain di luar PJJ dan WFH.
Misalnya untuk menekan polusi udara maka diselenggarakan car free day, adanya program penggunaan kendaraan listrik, atau insentif untuk pajak kendaraan listrik.
"Kemudian masih ada kebijakan-kebijakan yang kita lakukan untuk menurunkan polusi udara. Seperti car free day, dan ke kendaraan listrik, insentif dengan kendaraan listrik seperti itu," sambung dia
Meskipun demikian, Nadia menyatakan bahwa Kemenkes akan mengikuti arahan yang disampaikan Presiden Jokowi.
Baca Juga:
Kemenkes lebih fokus pada upaya pencegahan melalui edukasi warga agar menjaga kesehatan diri.
Masyarakat diimbau untuk tetap waspada terhadap perkembangan situasi dan mengikuti pedoman yang diberikan oleh pemerintah dan lembaga kesehatan terkait.
Dengan kerja sama dan kesadaran bersama, diharapkan polusi udara dapat dikendalikan dan kualitas udara yang lebih baik dapat diwujudkan dalam waktu yang tidak terlalu lama.
Sekedar informasi, WHO memberikan patokan di satu wilayah tidak boleh memiliki Particulated Matter atau polutan halus berukuran jari-jari 2,5 mikro meter (PM 2,5) melebihi 5 mikrogram (µg) per meter kubik (m3) dalam rata-rata per tahun.
Namun, berdasarkan pantauan IQAir per 15 Agustus 2023, rata-rata polutan halus yang beredar di udara Jakarta sebanyak 45,3 mikrogram (µg) per meter kubik (m3).
Angka ini sembilan kali lebih besar dari ambang batas yang ditentukan WHO (PM 2,5). Artinya, kualitas udara ini tidak sehat bagi kelompok sensitif. (Knu)
Baca Juga:
KLHK Sebut Sepeda Motor Penyumbang Terbesar Pencemaran Udara di Jakarta