DPR Sahkan Perppu Pemilu Jadi Undang-Undang

Andika PratamaAndika Pratama - Selasa, 04 April 2023
DPR Sahkan Perppu Pemilu Jadi Undang-Undang
DPR RI. (Foto: MP/Dicki Prasetia)

MerahPutih.com - DPR RI mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi Undang-Undang.

Pengesahan Perppu Pemilu diambil dalam rapat paripurna ke-20 masa persidangan IV Tahun Sidang 2022-2023, di Kompleks Palemen Senayan, Jakarta, Selasa (4/4).

Baca Juga

Putusan Bawaslu soal Partai Prima Dikhawatirkan Ganggu Tahapan Pemilu

Mulanya, Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia mengatakan, dalam Perppu itu terjadi perubahan beberapa norma yang merupakan penataan.

"Jumlah norma antara lain dengan pembentukan untuk provinsi di Daerah Otonomi Baru. Penyelenggaraan di Ibu Kota Nusantara tetap menyesuaikan di daerah pemilihan. Dalam perkembangannnya, pemerintah juga mengatur untuk mensukseskan Pemilu 2024," kata Doli.

Baca Juga

Mahfud Pastikan Pemilu Digelar 2024: Kalau Diundur Langgar Konstitusi

Pembahasan Perppu tersebut, kata Doli, telah dilakukan sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Pembahasan itu dilakukan bersama dengan pemerintah sebelum akhirnya disepakati oleh seluruh fraksi di Komisi II.

"Seluruh fraksi di Komisi II menyetujui dan menerima Perppu tentang Pemilu. Kami berharap dengan penyesuaian beberapa norma jadwal Pemilu 2024 tidak terhambat dan dapat berjalan dengan lancar," ujarnya.

Kemudian, Ketua DPR Puan Maharani menanyakan kepada seluruh peserta rapat apakah Perppu Pemilu itu dapat disetujui.

"Apakah Rancangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang?" tanya Puan.

"Setuju," jawab seluruh peserta rapat. (Pon)

Baca Juga

Bawaslu Jamin Keamanan Data Pribadi Pelapor Dugaan Pelanggaran Pemilu

#UU Pemilu #DPR RI #Breaking #Pemilu 2024 #Pilpres #Komisi II DPR #Ahmad Doli Kurnia
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Bagikan