Bawaslu Jamin Keamanan Data Pribadi Pelapor Dugaan Pelanggaran Pemilu

Mula AkmalMula Akmal - Jumat, 31 Maret 2023
Bawaslu Jamin Keamanan Data Pribadi Pelapor Dugaan Pelanggaran Pemilu
Pelaksana harian (Plh) Ketua Bawaslu Lolly Suhenty. (Foto: bawaslu.go.id)

MerahPutih.com - Tahapan Pemilu 2024 yang tengah berlangsung tak lepas dari adanya potensi pelanggaran. Baik itu dilakukan oleh peserta maupun penyelenggara sendiri.

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) pun menjamin keamanan data pribadi bagi pelapor dugaan pelanggaran pidana Pemilu 2024.

Baca Juga:

Bawaslu Temukan 94.956 Anak di Bawah Umur Terdata Sebagai Pemilih di Pemilu 2024

Pelaksana harian (Plh) Ketua Bawaslu Lolly Suhenty menyebut, masyarakat tak perlu khawatir jika ingin melapor pelanggaran Pemilu.

"Jangan khawatir untuk melaporkan ke Bawaslu (jika mengetahui pelanggaran pidana pemilu), karena sebagai pelapor, anda dilindungi data pribadinya," kata Lolly di Jakarta, Jumat (31/3).

Lolly menjelaskan pelanggaran pidana pemilu sebelum naik ke pengadilan akan dibahas di Sentra Penegakan Hukum Teroadu (Gakkumdu) yang terdiri dari Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan.

Jika nantinya pelapor keberatan datang ke pengadilan, kata dia, bisa diwakilkan oleh pengawas pemilu.

"Jadi, itu harusnya menjadi jaminan orang berani untuk melaporkan pidana pemilu ke Bawaslu. Sebab, kalaupun dia enggan ke pengadilan sebagai pelapor, pengawas pemilu yang akan hadir disana dengan peristiwa yang dilaporkan," tambah mantan Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Barat ini.

Baca Juga:

Beredar Video Bagi-bagi Amplop Berlogo PDIP di Masjid, Bawaslu Turun Tangan

Lolly merinci siapa saja yang dapat melapor dugaan pelanggaran pidana pemilu ke Bawaslu yaitu warga negara indonesia, pemantau pemilu, dan dari pihak peserta pemilu.

"Selagi kita sebagai orang yang punya hak pilih, maka kita bisa melaporkan dugaan pelanggaran pemilu, nantinya akan diuji syarat formil dan syarat materiil," jelasnya.

Hanya saja, Lolly menekankan, Bawaslu memiliki keterbatasan waktu dalam penanganan pelanggaran yaitu hanya tujuh hari sejak diketahui, bisa melaporkan peristiwa tersebut ke Bawaslu.

"Jika, lewat tujuh hari maka menjadi daluarsa. Jika daluarsa maka tidak bisa kami proses," ujarnya.

Sementara itu, untuk pelanggaran administrasi pemilu, pelapor tidak ada perlindungannya.

"Karena, dalam prosesnya akan dipertemukan antara pelapor dan terlapor," pungkas dia. (Knu)

Baca Juga:

Bawaslu Temukan Banyak Pemilih Salah Penempatan TPS

#RUU Data Pribadi #Bawaslu #Pelanggaran Pemilu #Pemilu #Pemilu 2024
Bagikan
Bagikan