BPJS Kesehatan Pastikan Tanggung KPPS yang 'Tumbang'
Dinkes DKI beserta Fasilitas Layanan Kesehatan (Fasyankes) memberikan layanan kesehatan ke putugas KPPS. (Foto: Humas Pemprov DKI).
Merahputih.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI memastikan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menanggung biaya perawatan kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) di rumah sakit sesuai peraturan Pemilu 2024.
"Dipastikan mereka mendapatkan perawatan dengan BPJS dan lain sebagainya," kata anggota KPU DKI Muhammad Tarmizi dikutip Antara, Jumat (23/2).
BACA JUGA:
Tarmizi menjelaskan, pihaknya maupun Dinas Kesehatan DKI memastikan tidak ada masalah pembiayaan bagi anggota KPPS yang menjalani perawatan di rumah sakit.
KPU DKI akan terus mengawal hak bagi anggota KPPS yang sedang dirawat maupun meninggal dunia selama Pemilu 2024.
Tentunya langkah menjamin hak kesehatan KPPS ini didukung dengan koordinasi bersama Dinas Kesehatan DKI.
"Kami memastikan supaya mereka yang sedang dirawat ini mendapat perawatan dan perhatian yang baik," ujarnya.
Baca Juga:
KPPS di Bandung Meninggal Dapat Santunan Rp 46 Juta, Sakit Maksimal Rp 5 Juta
Dengan demikian, tegasnya, KPU DKI terus memantau kondisi kesehatan petugas KPPS dan panitia pengawas pemilu (Panwaslu) kelurahan/desa.
KPU DKI mencatat sebanyak 31 petugas KPPS yang ada di Jakarta meninggal dunia pada Pemilu 2019 dan karenanya diharapkan KPU terus melakukan evaluasi.
BACA JUGA:
Pada 2024, KPU DKI Jakarta mencatat sebanyak 215.362 petugas KPPS untuk Pemilu 2024. Hingga Jumat (23/2), melalui media sosial resmi KPU DKI, tercatat sebanyak enam anggota KPPS di Jakarta meninggal dunia yang haknya wajib terpenuhi sesuai peraturan Pemilu 2024.
Sebelumnya, Dinas Kesehatan DKI Jakarta menyebut hingga 15 Februari 2024 sebanyak 13 orang anggota KPPS harus menjalani perawatan karena mengalami gangguan kesehatan.
"Dari petugas KPPS yang mengakses layanan kesehatan hingga saat ini terdapat 13 orang sedang dirawat. Sementara untuk petugas non-KPPS terdapat empat orang yang sedang dirawat," kata Kepala Dinas Kesehatan DKI Ani Ruspitawati.
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
BPJS Aktif Jadi Kunci Layanan Kesehatan Gratis, Ini Pesan Menkes
Mulai Berlaku Layanan Medis Gratis 15 Hari Setelah CKG Bagi Non-BPJS
Istana Respons Usulan E-Voting Pilkada, Sebut Perlu Kajian Mendalam
Update Iuran BPJS Kesehatan 2026: Syarat Kenaikan & Tarif Terbaru
Heboh Kodifikasi Hukum Pemilu, Komisi II DPR Tegaskan Pilkada Lewat DPRD Konstitusional
ICW Tolak Kepala Daerah Dipilih DPRD, Rugikan Demokrasi dan Fasilitasi Politik Transaksional
Junta Gelar Pemilu Pertama Sejak Kudeta Militer Pada 2021
[HOAKS atau FAKTA] : Dirut BPJS Kesehatan Minta Prabowo ‘Restui’ Penaikan Tarif Iuran 50 Persen
MK Tolak Gugatan Rakyat Bisa Pecat DPR, Pilihannya Jangan Dipilih Lagi di Pemilu
Mutu Rumah Sakit Daerah Jadi Kunci Sukses Rujukan JKN Berbasis Kompetensi 2026