Honor KPPS Jakarta Sudah Didistribusikan
KPPS. (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta mencatat sebanyak 215.362 petugas KPPS untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. KPU Republik Indonesia menetapkan honor KPPS Pemilu 2024, yakni Rp1,2 juta untuk ketua dan Rp1,1 juta untuk anggota.
KPU DKI Jakarta mengemukakan, honor untuk Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) sudah terdistribusi tanpa aduan demi memenuhi hak petugas sesuai aturan pelaksanaan Pemilu 2024.
Baca Juga:
KPPS di Bandung Meninggal Dapat Santunan Rp 46 Juta, Sakit Maksimal Rp 5 Juta
"Sudah, jadi Kamis tanggal 15 Februari sudah terdistribusikan," kata anggota (Komisi Pemilihan Umum (KPU8 DKI Jakarta Muhammad Tarmizi saat dihubungi di Jakarta, Jumat (23/2).
Tarmizi menuturkan, KPU DKI memastikan dalam pendistribusian honor itu tidak ada proses aduan dari masyarakat hingga kini dan tidak ada kecurangan serta dipastikan honor tersalurkan melalui rekening dana Pemilu 2024 oleh pihak terpercaya.
Ia menegaskan, pendistribusian atau pembayaran honor KPPS ini sesuai enam asas pemilu yakni langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil (luber jurdil).
"Sudah ada mekanismenya itu, jadi ada di rekening dana Pemilu," katanya.
Selain itu, ia menyatakan tidak ada target dalam pendistribusian honor lantaran setiap petugas bekerja keras dan mampu menyelesaikannya dengan cepat.
"Hal itu mengingat dari KPU Republik Indonesia sudah memiliki anggaran untuk menjamin hak KPPS yang menjadi garda terdepan selama pelaksanaan Pemilu 2024," katanya. (*)
Baca Juga:
Dinkes DKI Ungkap 13 Anggota KPPS Dirawat di Rumah Sakit setelah Pencoblosan
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Dosen Politik Senior UI Kritik Pemilu, Lahirkan Partai “Rental” Pemuja Uang
RDP dengan DPR, Pakar Pemilu Sebut E-Voting Rawan Diretas
[HOAKS atau FAKTA]: Pilpres 2029, PDIP 'Colong Start' Usung Hasto Jadi Capres
Jokowi Tegaskan Dukung Prabowo-Gibran 2 Periode di Pilpres 2029
Kubu Pro Junta Militer Menang Pemilu, Kuasi 86 Persen Kursi Parlemen
Revisi UU Pemilu, NasDem Ingin Ambang Batas Parlemen Sampai 7 Persen
Revisi UU Pemilu, PAN Minta Ambang Batas Pilpres dan Parlemen Dihapus
[HOAKS atau FAKTA]: Jokowi Berwasiat Agar Gibran dan Kaesang Jadi Pasangan Capres-Cawapres di Pemilu 2029
Istana Respons Usulan E-Voting Pilkada, Sebut Perlu Kajian Mendalam
Istana Bantah Isu Pemilihan Presiden Lewat MPR, Pastikan Tetap Dipilih Rakyat