DKPP Kembali Periksa Ketua Bawaslu Rahmat Bagja Hari Ini

Frengky AruanFrengky Aruan - Senin, 26 Februari 2024
DKPP Kembali Periksa Ketua Bawaslu Rahmat Bagja Hari Ini

Sidang DKPP. (ANTARA/HO-Humas DKPP)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan kembali menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 144-PKE-DKPP/XII/2023 di Ruang Sidang DKPP Jakarta, Senin (26/2) pukul 14.00 WIB.

Perkara ini diadukan M. Alpitara Gumay. Ia mengadukan Ketua Bawaslu Rahmat Bagja, dan empat anggota Bawaslu, Lolly Suhenty, Puadi, Herwyn J.H Malonda, dan Totok Hariyono sebagai Teradu I sampai dengan V.

Baca Juga:

Penyaluran Bansos Ugal-Ugalan Disinyalir Bikin Harga Beras Mahal

M. Alpitara Gumay juga mengadukan Ketua Bawaslu Lahat, Nana Priana, dan dua anggota Bawaslu Lahat Mahlizah dan Ario Kusuma Wijaya sebagai Teradu VI sampai dengan VIII.

Teradu I sampai V didalilkan tidak teliti dan tidak cermat dengan meluluskan serta melantik Teradu VI, VII, sampai VIII dalam proses seleksi calon Anggota Bawaslu Kabupaten Lahat periode 2023-2028.

Menurut Pengadu, Teradu VI, VII, dan VIII dinilai bermasalah saat mengikuti seleksi, seperti tidak berdomisili di Kabupaten Lahat, berstatus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), dan pernah diberikan sanksi etik oleh DKPP.

Sebagai informasi, sidang pertama pemeriksaan perkara ini digelar pada tanggal 26 Januari 2024 dipimpin Ketua dan Anggota DKPP.

Sekretaris DKPP David Yama mengatakan, agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan dari para pihak, baik Pengadu, Teradu, Saksi, maupun Pihak Terkait.

Ia menambahkan, DKPP telah memanggil para pihak secara patut sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu.

“Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” kata David dalam keterangannya, Minggu (25/2) malam.

Baca Juga:

Petir Mengancam Nyawa saat Mendaki di Musim Hujan

Ia juga mengungkapkan, sidang ini bersifat terbuka untuk umum, sehingga baik masyarakat umum yang ingin memantau atau wartawan yang ingin meliput sidang, dapat melihat langsung jalannya persidangan.

“Bagi masyarakat yang ingin hadir atau wartawan yang ingin meliput, silahkan hadir sebelum sidang dimulai,” terang David.

Untuk memudahkan akses publik terhadap jalannya persidangan, sidang ini juga akan disiarkan secara langsung melalui akun Youtube dan Facebook resmi DKPP.

“Sehingga siapa pun dapat menyaksikan jalannya sidang pemeriksaan ini,” pungkasnya. (Pon)

Baca Juga:

Max Verstappen: Terlalu Dini Menyebut Red Bull sebagai Tim Terkuat

#DKPP #Pemilu #Bawaslu #Rahmat Bagja
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Bawaslu Siapkan 'Kuburan' Buat Caleg Curang, DPR Dukung Blacklist Permanen Pelaku Politik Uang
Saat ini, praktik politik uang dapat dilakukan melalui transfer saldo digital, voucher elektronik, pulsa, hingga berbagai bentuk insentif non-tunai lainnya
Angga Yudha Pratama - Selasa, 02 Juni 2026
Bawaslu Siapkan 'Kuburan' Buat Caleg Curang, DPR Dukung Blacklist Permanen Pelaku Politik Uang
Indonesia
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Partai harus melakukan kaderisasi politik perempuan yang serius dan berkelanjutan
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Indonesia
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan partai politik memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Indonesia
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
MK memutuskan ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam pencalonan anggota DPR dan DPRD bersifat wajib dipenuhi partai politik.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
Indonesia
DKPP Ajak Masyarakat dan Jurnalis Bertarung Ide di Festival Etik 2026, Hadiah Puluhan Juta Menanti
Masyarakat dapat mendaftar lomba ini dengan menyertakan karyanya paling lambat tanggal 31 Mei 2026
Angga Yudha Pratama - Senin, 04 Mei 2026
DKPP Ajak Masyarakat dan Jurnalis Bertarung Ide di Festival Etik 2026, Hadiah Puluhan Juta Menanti
Indonesia
Pembatasan Uang Tunai di Pemilu, PAN: Perlu Revisi UU dan Sistem Pengawasan Ketat
PAN angkat bicara soal pembatasan uang tunai di Pemilu. Hal itu dinilai membutuhkan revisi UU dan sistem pengawasan.
Soffi Amira - Senin, 27 April 2026
Pembatasan Uang Tunai di Pemilu, PAN: Perlu Revisi UU dan Sistem Pengawasan Ketat
Indonesia
KPK Usulkan Klausul Kaderisasi untuk Pencalonan Presiden hingga Kepala Daerah
KPK mengusulkan klausul kaderisasi dalam pencalonan presiden hingga kepala daerah. Langkah ini dinilai penting untuk mencetak pemimpin berkualitas.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 25 April 2026
KPK Usulkan Klausul Kaderisasi untuk Pencalonan Presiden hingga Kepala Daerah
Indonesia
KPK Bongkar Celah Korupsi di Parpol, Soroti soal Mahar hingga Biaya Pemilu
KPK mengungkap akar korupsi politik berasal dari internal partai. Soroti mahar politik, biaya Pemilu tinggi, hingga lemahnya transparansi keuangan.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 25 April 2026
KPK Bongkar Celah Korupsi di Parpol, Soroti soal Mahar hingga Biaya Pemilu
Indonesia
Pemerintah Tunggu Draf RUU Pemilu Dirampungkan DPR, Ingin Semakin Cepat Dibahas
Apabila RUU Pemilu semakin cepat dibahas lantaran idealnya RUU tersebut sudah selesai pada 2 tahun dan 6 bulan masa pemerintahan saat ini.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 25 April 2026
Pemerintah Tunggu Draf RUU Pemilu Dirampungkan DPR, Ingin Semakin Cepat Dibahas
Indonesia
Dasco Sebut DPR Tidak Buru Buru Bahas RUU Pemilu
Meski tahapan untuk Pemilu 2029 semakin dekat, tahapan-tahapan itu masih bisa berjalan dengan menggunakan Undang-Undang Pemilu yang lama.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 21 April 2026
Dasco Sebut DPR Tidak Buru Buru Bahas RUU Pemilu
Bagikan