Didakwa Bikin Keonaran, Ferdinand Hutahaean Tak Ajukan Eksepsi Ferdinand Hutahaean. Foto: MP/Ponco

MerahPutih.com - Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat mendakwa mantan politikus Demokrat Ferdinand Hutahaean dengan sejumlah pasal. Pasal pertama adalah penyebaran berita bohong yang dapat membuat keonaran di masyarakat.

Jaksa juga mendakwa Ferdinand sengaja menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan.

Baca Juga:

Ferdinand Hutahaean Diadili

"Menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)," kata jaksa penuntut umum Baringin Sianturi, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (15/2).

Selanjutnya, dakwaan ketiga ialah Ferdinand dianggap menodai agama lewat cuitannya. Terakhir, Ferdinand didakwa menyatakan kebencian di muka umum yang ditujukan kepada kelompok di Indonesia.

"Di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia," kata jaksa.

Ferdinand didakwa dengan Pasal 14 ayat (1) dan (2) Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) atau Pasal 156 atau Pasal 156a huruf a KUHP.

Jaksa menyatakan, Ferdinand menyampaikan ujaran kebencian itu melalui akun Twitternya @FerdinadHaean3. Ada delapan cuitan yang dianggap jaksa melanggar aturan.

Mendengar dakwaan Jaksa, Ferdinand hanya bisa terdiam dan sesekali merenung saja. Saat diberi kesempatan untuk menanggapi dakwaan jaksa penuntut umum lewat eksepsi atau pembelaan, Ferdinand enggan mengajukannya. Hal ini disampaikan tim penasihat hukum usai berkoordinasi dengan Ferdinand.

"Setelah kami mempelajari dakwaan saudara jaksa, dan berdiskusi dengan terdakwa maka kami tidak mengajukan eksepsi," kata kuasa hukum Ferdinand, Rony Hutahaean dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (15/2).

Rony menjelaskan, mereka tidak mengajukan eksepsi terhadap surat dakwaan karena ingin langsung fokus pada pembuktian di persidangan. Kubu Ferdinand telah mengajukan sejumlah bukti yang termasuk dalam bagian dari berita acara pemeriksaan (BAP).

"Kami menyampaikan Bahwa tidak mengajukan Eksepsi terhadap surat dakwaan karena kami fokus dalam hal pembuktian Nantinya di persidangan kira-kira itu yang bisa kami sampaikan," ucapnya.

Pada persidangan selanjutnya nanti akan kami ajukan beberapa bukti yang notabene menjadi bagian dari BAP. Adapun sidang lanjutan dugaan perbuatan onar dan penodaan agama ini akan dilanjutkan pada Selasa 22 Februari 2022 dengan agenda pemeriksaan saksi. (Knu)

Baca Juga:

Polisi Belum Bisa Tentukan Penangguhan Penahanan Terhadap Ferdinand Hutahaean

LAINNYA DARI MERAH PUTIH
Polisi Selidiki Penemuan 4 Jenazah dalam Sebuah Rumah di Kalideres
Indonesia
Polisi Selidiki Penemuan 4 Jenazah dalam Sebuah Rumah di Kalideres

Warga Kalideres, Jakarta Barat digegerkan penemuan empat jenazah dalam sebuah rumah.

Jelang Mudik Lebaran, Airlangga Klaim Imunitas Warga Indonesia Capai 90 Persen
Indonesia
Jelang Mudik Lebaran, Airlangga Klaim Imunitas Warga Indonesia Capai 90 Persen

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, capaian program vaksinasi dosis satu adalah 94,81 persen dan dosis dua mencapai 77,55 persen.

BPOM Rilis 126 Obat Sirop dari 15 Perusahaan Farmasi yang Aman Dikonsumsi
Indonesia
BPOM Rilis 126 Obat Sirop dari 15 Perusahaan Farmasi yang Aman Dikonsumsi

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyatakan terdapat 126 obat sirop yang aman untuk dikonsumsi masyarakat.

Demokrat Akan Bahas Koalisi dan Capres di Rapimnas
Indonesia
Demokrat Akan Bahas Koalisi dan Capres di Rapimnas

Demokrat akan menggelar Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) pada Kamis-Jumat, 15-16 September 2022, di Jakarta Convention Center (JCC).

Komnas HAM Temukan Perintah Sambo Hilangkan Jejak Digital Pembunuhan Brigadir J
Indonesia
Komnas HAM Temukan Perintah Sambo Hilangkan Jejak Digital Pembunuhan Brigadir J

Komnas HAM menemukan adanya perintah dari mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo untuk menghilangkan jejak digital

Kebijakan Dolar Wajib Ditaruh Minimal 3 Bulan Terus Dimatangkan
Indonesia
Kebijakan Dolar Wajib Ditaruh Minimal 3 Bulan Terus Dimatangkan

Dengan kebijakan ini, potensi pendapatan negara dari devisa dalam satu tahun bisa mencapai USD 50 miliar.

Sekjen PAN tidak Menyangkal Kabar Bergabungnya Wiranto
Indonesia
Sekjen PAN tidak Menyangkal Kabar Bergabungnya Wiranto

“Saya tidak menyangkal, tapi kepastiannya akan disampaikan oleh Pak Zul (Zulkifli Hasan),” ucap Eddy

Protes Anti-Lockdown Bermunculan di Tiongkok
Dunia
Protes Anti-Lockdown Bermunculan di Tiongkok

Protes terhadap kebijakan ketat "nol-COVID" semakin menyebar selama beberapa hari belakangan.

Jokowi ke AS, Ma'ruf Amin Jabat Plt Presiden
Indonesia
Jokowi ke AS, Ma'ruf Amin Jabat Plt Presiden

Kepala Negara menugaskan Wakil Presiden Ma'ruf Amin untuk melaksanakan tugas sehari-hari presiden hingga 10 hingga 16 Mei 2022.

Jenazah Atlet Badminton Syabda telah Tiba di Rumah Duka
Indonesia
Jenazah Atlet Badminton Syabda telah Tiba di Rumah Duka

Atlet badminton nasional Syabda Perkasa Belawa (21) dan ibunya Anis Sulistyowati tiba di rumah duka di Dusun Ngroto, Desa Sumberejo, Kecamatan Mondokan, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah, Senin (20/3) pukul 17.00 WIB.