MerahPutih.com - Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat mendakwa mantan politikus Demokrat Ferdinand Hutahaean dengan sejumlah pasal. Pasal pertama adalah penyebaran berita bohong yang dapat membuat keonaran di masyarakat.
Jaksa juga mendakwa Ferdinand sengaja menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan.
Baca Juga:
Ferdinand Hutahaean Diadili
"Menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)," kata jaksa penuntut umum Baringin Sianturi, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (15/2).
Selanjutnya, dakwaan ketiga ialah Ferdinand dianggap menodai agama lewat cuitannya. Terakhir, Ferdinand didakwa menyatakan kebencian di muka umum yang ditujukan kepada kelompok di Indonesia.
"Di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia," kata jaksa.
Ferdinand didakwa dengan Pasal 14 ayat (1) dan (2) Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) atau Pasal 156 atau Pasal 156a huruf a KUHP.
Jaksa menyatakan, Ferdinand menyampaikan ujaran kebencian itu melalui akun Twitternya @FerdinadHaean3. Ada delapan cuitan yang dianggap jaksa melanggar aturan.
Mendengar dakwaan Jaksa, Ferdinand hanya bisa terdiam dan sesekali merenung saja. Saat diberi kesempatan untuk menanggapi dakwaan jaksa penuntut umum lewat eksepsi atau pembelaan, Ferdinand enggan mengajukannya. Hal ini disampaikan tim penasihat hukum usai berkoordinasi dengan Ferdinand.
"Setelah kami mempelajari dakwaan saudara jaksa, dan berdiskusi dengan terdakwa maka kami tidak mengajukan eksepsi," kata kuasa hukum Ferdinand, Rony Hutahaean dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (15/2).
Rony menjelaskan, mereka tidak mengajukan eksepsi terhadap surat dakwaan karena ingin langsung fokus pada pembuktian di persidangan. Kubu Ferdinand telah mengajukan sejumlah bukti yang termasuk dalam bagian dari berita acara pemeriksaan (BAP).
"Kami menyampaikan Bahwa tidak mengajukan Eksepsi terhadap surat dakwaan karena kami fokus dalam hal pembuktian Nantinya di persidangan kira-kira itu yang bisa kami sampaikan," ucapnya.
Pada persidangan selanjutnya nanti akan kami ajukan beberapa bukti yang notabene menjadi bagian dari BAP. Adapun sidang lanjutan dugaan perbuatan onar dan penodaan agama ini akan dilanjutkan pada Selasa 22 Februari 2022 dengan agenda pemeriksaan saksi. (Knu)
Baca Juga:
Polisi Belum Bisa Tentukan Penangguhan Penahanan Terhadap Ferdinand Hutahaean