Merahputih.com - Kuasa hukum Ferdinand Hutahaean resmi mengajukan penangguhan penahanan terhadap kliennya.
Menanggapi hal itu, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyebut Polri masih mempertimbangkannya.
Baca Juga
"Nanti diputuskan oleh gelar perkara," ucap Dedi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (18/1).
Bahkan, penyidik hingga sekarang masih mempertimbangkan sejumlah syarat terkait penangguhan penahanan itu.
"Penyidik dengan pertimbangan-pertimbangan penyidik terkait hak-hak dan syarat subyektif," terang Dedi.
Ferdinand sudah berstatus tersangka atas kasus dugaan ujaran kebencian. Mantan Politikus Demokrat ini disangka menyampaikan ujaran kebencian yang berdampak pada keonaran.
Baca Juga
Sebelum Resmi Ditahan, Ferdinand Hutahaean Enggak Mau Tanda Tangan
Ia dijerat Pasal 45 (a) ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 tentang Undang-Undang 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Subsider Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 KUHP.
Tim kuasa hukum Ferdinand, Rony Hutahaean, mengajukan surat penangguhan penahanan kepada tim penyidik Bareskrim Polri pada Senin (17/1).
Baca Juga
Habiburokhman Nilai Keadilan Restoratif Bisa Diterapkan di Kasus Ferdinand Hutahaean
Menurut Rony, alasan utama pengajuan surat penangguhan itu karena Ferdinand merupakan tulang punggung keluarganya.
Selain itu, alasan kesehatan juga menjadi faktor lainnya. Sebab, Rony mengatakan, kliennya sudah lebih dari dua tahun sakit. (Knu)