Ferdinand Hutahaean Segera Diadili Ferdinand Hutahean (kedua kiri) memberikan keterangan kepada wartawan saat tiba untuk menjalani pemeriksaan di Bareskirim Mabes Polri, Jakarta, Senin (10/1). ANTARA FOTO/Reno Esnir

MerahPutih.com - Kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks bermuatan SARA dengan tersangka Ferdinand Hutahaean memasuki babak baru.

Polda Metro Jaya telah melimpahkan tersangka mantan politikus partai Demokrat itu ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat.

Baca Juga

Polisi Belum Bisa Tentukan Penangguhan Penahanan Terhadap Ferdinand Hutahaean

"Telah dilakukan penyerahan tahap kedua, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti atas nama tersangka FH dari penyidik Direktorat Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Senin (24/1).

Menurut Ramadhan, penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri telah menyerahkan berkas perkara tahap I pada Selasa, 18 Januari 2022 dan telah dinyatakan lengkap atau P21.

Baca Juga

Polisi Belum Terima Permohonan Penangguhan Penahanan Ferdinand Hutahaean

Secara terpisah, pihak Kejari Jakpus telah menerima berkas penyerahan tersangka beserta barang bukti tahap II terkait kasus tersebut.

"Pada Senin, 24 Januari 2022 pukul 11.30 WIB telah dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari Penyidik Bareskrim Mabes Polri kepada penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat atas nama tersangka Ferdinand Hutahaean," ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakpus Bani Immanuel Ginting melalui keterangan tertulis.

Ferdinand telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan terkait kasus dugaan ujaran kebencian yang mengandung unsur SARA.

Adapun pasal yang disangkakan kepada Ferdinand yakni Pasal 14 ayat (1) dan (2) peraturan hukum pidana Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang ITE dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. (Knu)

Baca Juga

Polisi Pastikan Kondisi Ferdinand Hutahaean Tidak Sakit

LAINNYA DARI MERAH PUTIH
Menkominfo Sebut Indonesia Tidak Ketinggalan Dorong Pengembangan Metaverse
Indonesia
Menkominfo Sebut Indonesia Tidak Ketinggalan Dorong Pengembangan Metaverse

Indonesia tidak ketinggalan dalam mendorong pengembangan kesiapan ekosistem metaverse, dengan didukung berbagai pihak termasuk sektor swasta.

Hari Ini, Jokowi Terima Hasil Investigasi Tragedi Kanjuruhan
Indonesia
Hari Ini, Jokowi Terima Hasil Investigasi Tragedi Kanjuruhan

Menko Polhukam Mahfud MD bakal menyerahkan laporan hasil investigasi Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) tragedi Kanjuruhan ke Presiden Joko Widodo

Respons Anies Soal 81 RT di Jakarta Terkepung Banjir Selasa Kemarin
Indonesia
Respons Anies Soal 81 RT di Jakarta Terkepung Banjir Selasa Kemarin

Setidaknya ada 81 RT dan tujuh ruas jalan di Jakarta yang terendam banjir pada Selasa (4/10) kemarin, akibat hujan ekstrem yang mengguyur ibu kota sejak siang hari.

Mahfud MD Duga Kapolda Metro Irjen Fadil Imran Kena Prank Ferdy Sambo
Indonesia
Mahfud MD Duga Kapolda Metro Irjen Fadil Imran Kena Prank Ferdy Sambo

"Saya berpikir dia kena prank juga, ketika peluk nangis dan mungkin dibiskin saya dizalimi dalam pikiran saya. Kan gitu yang dikatakan. Saya menduga kena prank seperti Kompolnas, Komnas HAM dan semua pimpinan redaksi televisi besar itu," kata Mahfud.

Densus 88 Ungkap Gelagat Aneh dari Perempuan Penerobos Istana
Indonesia
Densus 88 Ungkap Gelagat Aneh dari Perempuan Penerobos Istana

Densus 88 Antiteror Polri akan memeriksa kejiwaan Siti Elina.

Puan Sebut UU TPKS Jadi Pedoman Penegak Hukum Selesaikan Kasus Kekerasan Seksual
Indonesia
Puan Sebut UU TPKS Jadi Pedoman Penegak Hukum Selesaikan Kasus Kekerasan Seksual

Ia menegaskan UU TPKS harus menjadi pedoman bagi penegak hukum dalam menyelesaikan kasus-kasus kekerasan seksual.

Disabilitas di Tangerang Dapat Pelatihan Usaha
Indonesia
Disabilitas di Tangerang Dapat Pelatihan Usaha

Kemenkop menggencarkan, upaya peningkatan kualitas dan kompetensi usaha mikro, salah satunya melalui bidang fesyen.

PPP bakal Gelar Mukernas Akhir Tahun 2022, Tentukan Capres-Cawapres
Indonesia
PPP bakal Gelar Mukernas Akhir Tahun 2022, Tentukan Capres-Cawapres

Dalam mukernas, partai berlambang ka’bah ini bakal memunculkan nama capres dan cawapres yang akan diusung untuk Pilpres 2024.

5 Obat Sirop Penyebab Gangguan Ginjal Akut tidak Terdaftar di Malaysia
Indonesia
5 Obat Sirop Penyebab Gangguan Ginjal Akut tidak Terdaftar di Malaysia

Kemenkes Malaysia memastikan kelima produk yang diduga jadi penyebab kerusakan ginjal tersebut tidak terdaftar di Negeri Jiran.

KPK Tolak Pengacara Lukas Enembe Minta Diperiksa di Papua
Indonesia
KPK Tolak Pengacara Lukas Enembe Minta Diperiksa di Papua

KPK menegaskan pemeriksaan bakal dilakukan di Jakarta.