Di Amerika Ajukan Pailit, Ini Posisi Pizza Hut Indonesia

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Senin, 06 Juli 2020
Di Amerika Ajukan Pailit, Ini Posisi Pizza Hut Indonesia
Ilustrasi pegawai Pizza Hut. (Foto: Pizza Hut)

MerahPutih.om - Pemegang lisensi waralaba Pizza Hut di Amerika Serikat, mengajukan kebangkrutan atau kepailitan. Perusahaan tersebut adalah NPC International yang menjadi salah satu penerima waralaba dari 110 penerima waralaba Pizza Hut di Negeri Paman Sam.

Pemegang lisensi waralaba Pizza Hut di Indonesia PT Sarimelati Kencana Tbk, mengaku tidak terafiliasi dengan operator Pizza Hut di Amerika Serikat (AS) NPC International Inc yang tengah mengajukan permohonan kepailitan.

"Perseroan dengan ini menyatakan bahwa NPC tidak memiliki hubungan usaha maupun hubungan hukum dengan perseroan," kata Sekretaris Perusahaan PT Sari Melati Kencana Tbk Kurniadi Sulistyomo dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Senin, 6 Juli 2020.

Baca Juga:

Polisi Belum Pastikan Insiden Ledakan di Menteng Ulah Teroris

Kurniadi menuturkan, hal tersebut dapat dibuktikan bahwa nama NPC tidak tercatat dalam daftar pemegang saham, laporan keuangan (sudah diaudit dan belum diaudit), dan laporan tahunan dari perseroan yang telah disampaikan dan dilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan BEI.

"Perseroan dengan ini menyampaikan penegasan bahwa perseroan tidak mengetahui rincian latar belakang dan duduk perkara yang terjadi berkenaan dengan pengajuan permohonan kepailitan yang dilakukan oleh NPC di Amerika Serikat," ujar Kurniadi.

Ia pun menegaskan, pengajuan permohonan kepailitan NPC, termasuk putusan badan peradilan dan pelaksanaan atau eksekusi putusan kepailitan di AS tidak akan memiliki dampak, baik dari aspek keberlangsungan usaha, kegiatan operasional, kondisi keuangan dan/atau hukum, baik secara langsung maupun tidak langsung, terhadap perseroan.

Pizza Hut
Pizza Hut Indonesia. (Foto: Antara)

Pizza Hut Indonesia menyampaikan dan memastikan kepada publik, termasuk pemegang saham, investor, konsumen dan keluarga besar karyawan Pizza Hut di seluruh Indonesia, saat ini masih tetap berada dalam keadaan finansial yang baik dengan menjalankan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan, serta tidak akan mengalami dampak apapun, baik secara operasional maupun finansial, yang mmungkin terjadi sebagai akibat dari perkara kepailitan NPC di AS.

Sarimelati Kencana melakukan perikatan perjanjian lisensi waralaba dengan Pizza Hut Asia Pacific Holdings, LLC, (PHAPH) selaku pihak pemberi waralaba (franchisor). PHAPH merupakan badan hukum yang terpisah dan tidak memiliki hubungan terafiliasi dengan NPC.

Perseroan, tegas ia, tidak mengetahui adanya informasi, fakta atau kejadian penting lain yang bersifat material dan dapat mempengaruhi fluktuasi harga saham perseroan serta kelangsungan kegiatan usaha dari perseroan, yang belum diungkapkan kepada publik.

Baca Juga:

Polemik PPDB, Hari Ini Komnas Anak Surati Lagi Anak Buah Anies

Bagikan
Bagikan