Polemik PPDB, Hari Ini Komnas Anak Surati Lagi Anak Buah Anies

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Senin, 06 Juli 2020
Polemik PPDB, Hari Ini Komnas Anak Surati Lagi Anak Buah Anies
Situasi aksi sejumlah orang tua meminta Penerimaan Peserta Didik Baru PPDB DKI Jakarta dibatalkan di depan Kemendikbud, Senin (29/6/2020). (ANTARA/Livia Kristianti)

Merahputih.com - Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas Anak) melayangkan panggilan kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Ini merupakan kedua kalinya Komnas Anak memanggil Pemprov DKI untuk meminta konfirmasi terhadap pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2020/2021.

"Senin Komnas akan layangkan surat kembali meminta konfirmasi Pemprov DKI terhadap pelaksanaan PPDB," kata Sekretaris Jenderal Komnas Anak Danang Sasongko, Minggu (5/7).

Baca Juga:

PPDB DKI Jakarta Dinilai Tak Adil, Kantor Mendikbud Nadiem Digeruduk Orang Tua Murid

Komnas Anak telah melayangkan surat pemanggilan Jumat (3/7) ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) DKI Jakarta untuk meminta konfirmasi, namun hingga Minggu malam belum ada konfirmasi dari Pemprov DKI untuk hadir dalam pemanggilan yang dijadwalkan Senin (6/7) besok.

Komnas Anak menemukan sejumlah pelanggaran dalam pelaksaan PPDB DKI Jakarta Tahun 2020, di antaranya pada jalur zonasi. Tiga pelanggaran yang ditemukan oleh Komnas Anak yakni kuota zonasi yang dikurangi dari 50 menjadi 40 persen.

Selanjutnya pelaksanaan PPDB DKI Jakarta bertentangan dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permedikbud) Nomor 44 Tahun 2019 tentang PPDB.

"Temuan terpenting Komasnas adalah juknis PPDB DKI sudah benar tapi pelaksanaannya yang salah," kata Danang.

Orang tua siswa mengantarkan anaknya mendaftar sekolah di SMP 115, Jakarta, Senin (24/6/2019). ANTARA/Muhammad Adimaja/am.
Orang tua siswa mengantarkan anaknya mendaftar sekolah di SMP 115, Jakarta, Senin (24/6/2019). ANTARA/Muhammad Adimaja/am

Menurut Danang, petunjuk teknis (Juknis) PPDB DKI Tahun 2020 yang telah ditandangani oleh Kepala Dinas Pendidikan sudah benar sesuai dengan dengan Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019.

Permendikbud tersebut menyatakan bahwa pada jalur zonasi yang didahulukan adalah jarak (dalam artian titik tempat tinggal terdekat dengan sekolah).

Dalam juknis PPDB DKI Jakarta tertulis bila kuota zonasi melebihi kapasitas maka yang diukur atau yang jadi pertimbangan adalah usia. "Isi Juknisnya begitu," kata Danang.

Namun, sebagaimana dikutip Antara, pada pelaksanaan di lapangan PPDB DKI memprioritaskan usia bukan jarak. Hal ini tergambar dari 'output' PPDB daring.

Baca Juga:

Dinilai Semrawut, Anies Diminta Hapus Petunjuk Teknis PPDB

Pada lembaran output PPDD daring adalah kolom nomor peserta, nama peserta, kelurahan dan sisi paling kanan tertulis usia atau tahun. Sedangkan di daerah lain lembaran output PPDB daring tertulis nomor peserta, nama peserta, jarak (km/m).

"Kalau di Jateng jarak menggunakan satuan meter, kalau di Jatim menggunakan satuan kilometer, kalau di Jakarta langsung usia (tahun) di situlah terjadi kekisruhan," ungkap Danang. (*)

#Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)
Bagikan
Bagikan