Datangi Pemeriksaan, Irjen Ferdy Sambo Singgung Perbuatan Brigadir J

Zulfikar SyZulfikar Sy - Kamis, 04 Agustus 2022
Datangi Pemeriksaan, Irjen Ferdy Sambo Singgung Perbuatan Brigadir J
Inspektur Jenderal Polisi Ferdy Sambo tiba di Gedung Bareskrim Kepolisian Indonesia, Jakarta, Kamis (4/8/2022). ANTARA/Laily Rahmawaty

MerahPutih.com - Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo akhirnya tampil ke depan publik.

Ia datang ke Mabes Polri memenuhi pemeriksaan Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri atas kasus tewasnya mantan ajudan, Brigadir J.

Penampilan Sambo tampak tak terlalu banyak berubah. Namun, wajahnya terlihat sedikit lebih tegang.

Baca Juga:

Bharada E Ditetapkan Tersangka Penembakan Brigadir J, Ferdy Sambo Segera Diperiksa

Dengan memakai seragam lengkap, Sambo menyampaikan permintaan maafnya kepada institusi Polri.

“Saya ingin menyampaikan permohonan maaf kepada institusi terkait peristiwa terjadi di rumah dinas, Duren Tiga,” kata Sambo sebelum masuk ruang pemeriksaan di Bareskrim Polri, Kamis (4/8).

Mengenakan masker hitam, Sambo juga kemudian menyampaikan belasungkawa atas tewasnya Brigadir J.

Namun begitu, Sambo tak memaafkan perbuatan Yosua yang dilakukan terhadap istri dan keluarganya.

“Saya belasungkawa atas meninggalnya Brigadir J semoga keluarga diberikan kekuatan, namun semua itu terlepas dari apa yang dilakukan Saudara J kepada istri dan keluarga saya,” tekan Sambo seraya berjalan masuk kedalam ruang pemeriksaan.

Baca Juga:

Tak Hanya Ferdy Sambo, Semua yang Berada di Lokasi saat Kematian Brigadir J Diperiksa

Dia berharap masyarakat tidak membuat asumsi dan persepsi yang membuat kasus ini simpang siur. Sambo meminta masyarakat bersabar.

"Saya harapkan kepada seluruh pihak dan masyarakat untuk bersabar tidak memberikan asumsi persepsi yang menyebabkan simpang siurnya peristiwa di rumah dinas saya," kata dia dengan nada bicara pelan.

Dalam kasus ini, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah menetapkan Bharada E sebagai tersangka.

Penetapan ini dilakukan setelah melakukan gelar perkara dan memeriksa sebanyak 42 orang saksi. (Knu)

Baca Juga:

Mabes Polri Pastikan Irjen Ferdy Sambo Tak Punya Jabatan Aktif

#Bareskrim #Penembakan #Kasus Penembakan
Bagikan
Bagikan