Merahputih.com - Teka-teki penembakan Brigadir J perlahan terungkap. Mabes Polri Polri menetapkan Bharada E sebagai tersangka tewasnya Brigadir J di kediaman Irjen Ferdy Sambo itu.
Penetepan tersangka Bharada E itu langsung disampaikan Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/8) malam sekitar pukul 23.00 WIB.
"Penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi juga sudah dianggap untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka," kata Andi Rian di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/8) malam.
Penyidik menetapkan Bharada E yang juga mantan ajudan Sambo itu sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 338 KUHP jo 55 dan 56 KUHP.
Bharada E sendiri diperiksa sejak pagi tadi.
Menurut Andi, pemeriksaan dan penyidikan tidak berhenti sampai di sini dan tetap berkembang.
"Masih ada beberapa saksi lagi yang akan kita lakukan pemeriksaan," jelas Andi.
Sementara itu, Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo diagendakan menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri.
Ia rencananya akan diperiksa sebagai saksi pada Kamis (4/8) pagi. Pemeriksaan Sambo dijadwalkan sekitar pukul 10.00 WIB.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo belum memastikan waktu kehadiran jenderal bintang dua itu.
Sebelumnya, Polri telah memeriksa puluhan saksi. Saksi-saksi itu antara lain tim laboratorium forensik, Inafis, dokter forensik, ahli kriminologi, dan saksi di tempat kejadian perkara (TKP). (knu)