Data Hasil Penghitungan Suara Pemilu 2024 Bisa Dilihat Publik

Tangkapan layar infopemilu.kpu.go.id (infopemilu.kpu.go.id)
MerahPutih.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan bahwa publik dapat mengakses data hasil penghitungan suara di tempat pemungutan suara (TPS) yang telah diunggah pada aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap).
Ketua Divisi Data dan Informasi KPU RI, Betty Epsilon Idroos menjelaskan, data penghitungan tersebut bisa dilihat publik.
“Sirekap dapat diakses melalui infopemilu.kpu.go.id," katanya kepada awak media di Jakarta, Minggu (10/2).
Baca Juga:
Penetapan Gibran sebagai Cawapres Dinilai Cacat Hukum Buntut Putusan DKPP
Aplikasi Sirekap ini terdiri dari dua jenis, yaitu Sirekap mobile dan web. Pada setiap TPS, akan ada 2 orang petugas KPPS yang ditugasi user Sirekap.
Mereka bertugas mengunggah formulir C1 plano hasil penghitungan suara di TPS tersebut ke dalam Sirekap melalui gawai masing-masing pada aplikasi Sirekap mobile berbasis Android.
"Petugas KPPS memotret C1 plano di TPS dan memotret semua dokumen hasil yang dihitung KPPS dengan disaksikan para saksi dan pengawas, langsung diunggah, diverifikasi, dan dikirim ke server KPU," tutur Betty.
Baca Juga:
KPU Digugat Rp 1 Triliun karena Terima Pendaftaran Pilpres Gibran
Betty menjelaskan bahwa aplikasi Sirekap hanya alat bantu penghitungan saja, bukan merupakan hasil resmi Pemilu 2024.
"Sekali lagi, hanya alat bantu untuk merekam bukti dokumentasi C plano guna disampaikan ke publik melalui kanal KPU," jelas komisioner KPU ini.
Sementara hasil resmi Pemilu 2024 adalah penghitungan yang dilakukan berjenjang dari TPS hingga KPU RI, dan disaksikan oleh para saksi serta pengawas.
Baca Juga:
KPU Pastikan WNI yang Umrah Pas 14 Februari Kehilangan Hak Nyoblos
"Yang menjadi hasil resmi tetap penghitungan berjenjang dari TPS, direkap PPK, KPU kabupaten/kota, KPU provinsi, sampai KPU pusat yang dihadiri oleh saksi dan pengawas," sambungnya
Sekedar informasi, aplikasi Sirekap sempat menjadi sorotan publik. Pasalnya, beredar isu bahwa hasil penghitungan suara di TPS tak bisa diakses publik, yang justru dianggap memundurkan proses demokrasi.
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Ketua KPU Nilai Pemilu Terpisah Ideal, Singgung Kematian Petugas di 2019

KPU Minta Jeda Waktu Pilkada Jangan Sampai Bikin Panitia Pemilu 'Enggak Bisa Napas'

Surat Suara Bekas Pemilu 2024 Laku Dijual Rp 210 Juta dalam Lelang Daring

KPU Tindaklanjuti Putusan MK Soal PSU di 24 Pilkada, Segera Koordinasi dengan Kemendagri

DKPP akan Luncurkan IKEPP 24 Oktober 2024
DPR-KPU Sepakat Gelar Pilkada Ulang Jika Kotak Kosong Menang September 2025

Artis Jadi Ketua Tim Sukses Pilkada Hanya Buat Naikkan Popularitas

Suka Cita Rayakan Pelantikan Anggota DPRD DKI Jakarta Periode 2024-2029

Puan Sebut Pemilu 2024 Harus Menjadi Koreksi

Puan Sesalkan Rakyat tidak Pernah Benar-Benar Berkuasa
