Cuma di Negeri Aing Pesta Pernikahan Sampai Menutup Jalan

Raden Yusuf NayamenggalaRaden Yusuf Nayamenggala - Kamis, 21 Januari 2021
Cuma di Negeri Aing Pesta Pernikahan Sampai Menutup Jalan
Di Negeri Aing banyak pesta pernikahan yang digelar hingga menutup sebagian jalan raya utama (Foto: instagram @info_kejadian_makassar)

AKHIR pekan merupakan waktu yang tepat untuk pelesiran ke rumah teman. Dan sore hari, saat cuaca mulai adem menjadi pilihan. FYI aja nih, singkat cerita rumah teman tim merahputih.com berada di kawasan pemukiman padat penduduk di salah satu wilayah Kota Tangerang.

Perjalanan menuju rumahnya harus melewati beberapa gang, terasa seperti memasuki sebuah 'labirin'. Jalanan sih cukup buat dua mobil ukuran sedang, tapi mepet banget. Terkadang harus ada kendaraan yang mengalah untuk minggir sedikit bila dua mobil berpapasan.

Baca Juga:

Cuma di Negeri Aing, Kaleng Biskuit Isi Rengginang

Meski perjalanan plesiran ke rumah teman seperti masuk labirin, tapi tim merahputih.com hafal betul jalurnya, tapi hanya hafal satu jalur. Padahal, banyak jalan menuju rumah sang teman.

Namun di tengah perjalanan, tiba-tiba ada tulisan jalan ditutup, dengan bangku pos siskamling sebagai penanda ditutupnya jalan. Setelah bertanya pada hansip atau petugas keamanan yang berada disana, rupanya sedang ada acara pesta pernikahan.

Banyak pesta pernikahan di Negeri Aing yang digelar hingga menutup jalan umum (Foto: pixabay/pexels)

Alhasil tim merahputih.com harusmemutar jauh dan mencari jalan lain di tengah and 'labirin 1000 gang'. Hal itu tentu memakan waktu dan menguras emosi, karena cukup banyak kendaraan yang lalu lalang di gang kecil, hingga mobil sulit bergerak cepat.

Baca Juga:

Jajanan SD di Negeri Aing Nikmat dan Bikin Ketagihan, Tapi...

Disatu tim merasakan agak 'kesal' karena harus memutar jauh, akibat ada orang yang menutup jalan demi kepentingan pribadi. Tapi acara tersebut merupakan acara pernikahan, yang notabene merupakan acara sakral dan merupakan hari bahagia bagi kedua mempelai. Tak mau ambil pusing, tim akhirnya memilih jalan lain, meski waktu tempuhnya sedikit lebih lama.

Setelah tim merahputih.com melakukan penelusuran lebih jauh tentang kejadian tutup jalan yang cuma ada di Negeri Aing tersebut, beragam pendapat datang dari warga yang pernah merasakannya.

Salah satunya Pak Edy, seorang warga yang kerap menemui dan merasakan harus memutar jauh mencari jalan lain, ketika jalan menuju tempat tujuan ditutup karena ada acara pernikahan.

"Sering banget saya menemui penutupan jalan kaya gitu, memang saya sedikit kesal karena harus memutar jauh, tapi di sisi lain saya memaklumi karena mungkin keterbatasan tempat dan dana untuk menggelar pesta di gedung, lagi pula dan enggak setiap hari juga," jelas Edy seorang warga yang tinggal di pemukiman padat penduduk daerah Tangerang.

Namun ada batas wajar penutupan jalan yang dirasa Pak Edy masih masuk akal, bila lewat batas wajar, baginya merupakan sebuah tindakan yang tak terpuji.

"Kalau penutupan jalan di gang-gang kecil masih dimaklumi lah, tapi saya agak sebel sama yang menutup sampai setengah badan jalan di jalan raya utama, apalagi ada panggung dan musik yang menimbulkan keramaian, bikin macet jalanan dan nyusahin banyak orang," tutur Edy.

Mungkin banyak orang yang kebingungan tentang penutupan jalan yang kerap dilakukan warga saat menggelar pesta pernikahan, dan bertanya-tanya apakah itu resmi atau memang ada aturannya?

Untuk yang ingin menggelar pesta pernikahan dengan menutup jalan, harus memiliki izin (Foto: pixabay/stocksnap)

Terkait penutupan jalan tersebut, rupanya ada regulasinya di Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) serta Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2012, mengenai Pengaturan Lalu Lintas Dalam Keadaan Tertentu dan Penggunaan Jalan Selain Untuk Kegiatan Lalu Lintas.

Dalam Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2012, pada Pasal 13 dijelaskan, penggunaan jalan selain untuk lalu lintas bisa dilakukan pada jalan nasional, provinsi, kabupaten, kota, dan desa.

Tapi, semuanya tetap ada aturan mainnya yang dijelaskan pada Pasal 15 Ayat 1 sampai 4, yakni:

1. Penggunaan Jalan nasional dan Jalan provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a dan b, dapat diizinkan untuk kepentingan umum yang bersifat nasional.

2. Penggunaan jalan kabupaten, jalan kota dan jalan desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf c, huruf d, dan huruf e dapat diizinkan untuk kepentingan umum yang bersifat nasional, daerah, dan/atau kepentingan pribadi.

3. Penggunaan Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) yang mengakibatkan penutupan Jalan dapat diizinkan, jika ada Jalan alternatif.

4. Pengalihan arus lalu lintas ke jalan alternatif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus dinyatakan dengan rambu lalu lintas sementara.

Nah itu dia aturan untuk penggunaan jalan nasional, provinsi, kabupaten, kota, dan desa, jadi bila kamu ingin menggunakan jalan untuk kepentingan pribadi atau umum, pastikan sudah mendapatkan izin dan memenuhi syarat yah. (Ryn)

Baca Juga:

Starling Sang 'Pemersatu Bangsa' di Negeri Aing

#Plesiran #Pernikahan #Pesta Pernikahan #Januari Pelesiran Di Negeri Aing
Bagikan
Ditulis Oleh

Raden Yusuf Nayamenggala

I'm not perfect but special
Bagikan