BERBONCENGAN tiga (cengti) orang jadi fenomena di jalan raya. Sepertinya para penunggang motor itu biasa saja dan melintas santai di jalan raya. Bahaya? Keselamatan? Agaknya tidak terpikirkan. Biasanya, para pemotor yang berbonceng tiga ialah remaja tanggung laki-laki maupun perempuan yang kerap disebut 'terong-terongan' dan 'cabe-cabean'.
Mirisnya, ketika bonceng tiga para remaja tanggung kerap membawa motor secara ugal-ugalan, tanpa memperdulikan keselamatan para pengendara lain yang melintas.
Baca Juga:

Berdasarkan penelusuran tim merahputih.com, ada sejumlah alasan para remaja tanggung untuk memilih untuk berbonceng tiga.
"Setahu gue sih, alesan mereka bonceng tiga kerena solidaritas. Misal mereka lagi bertiga, tapi yang bawa motor cuma satu orang. Yang ada di pikiran mereka enggak mungkin ninggalin temen yang satunya gitu aja," jelas Aldi, seorang pemotor asal Tangerang.
Aldi menambahkan biasanya para remaja tanggung yang suka berbonceng tiga hanya pelesiran ke tempat-tempat nongkrong pinggir jalan yang lokasinya dekat dari rumah mereka, tanpa membawa STNK, dan tidak memakai helm.
Mereka seakan tak mengenal takut akan kecelakaan fatal, padahal maut tengah mengintainya. Betapa tidak, dengan berbonceng tiga, keseimbangan akan terganggu hingga berpotensi menyebabkan kecelakaan.
Baca Juga:
Romantika Bersemi di Flyover Negeri Aing

Sejujurnya, Aldi miris melihat fenomena bonceng tiga yang seakan menjadi 'biasa' di kalangan anak muda, padahal sangat berbahaya bagi keselamatan mereka.
"Gue sebagai pemotor yang taat peraturan dan selalu mengutamakan safety riding, sedih aja lihat bocah-bocah bonceng tiga kayak gitu. Coba kalau mereka ketilang polisi dan motornya ditahan atau bahkan kecelakaan, yang susah siapa? Orang tua mereka," kata Aldi.
Tapi di satu sisi Aldi juga tak sepenuhnya menyalahkan mereka. Buat Aldi, peran orangtua di rumah sangat penting untuk menghimbau anak-anaknya agar tidak seperti itu.
"Seharusnya sih orangtua lebih ngawasin anaknya. Remaja tanggung yang belum cukup umur dan belum punya SIM kalau bisa jangan dikasih motor dulu lah. Namanya remaja masih labil belum tahu yang benar dan yang enggak. Mereka mungkin enggak tahu bahayanya bonceng tiga," tambah Aldi.
Selain membayakan keselamatan karena keseimbangan terganggu, bonceng tiga juga melanggar Undang-Undang lalu lintas. Seperti yang dikutip dari facebook Divisi Humas Polri, larangan berboncengan lebih dari dua orang dengan menggunakan sepeda motor diatur dalam UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pada pasal 106, dinyatakan jelas bahwa sepeda motor dilarang membawa penumpang lebih dari satu orang. Sedangkan hukumannya dijabarkan pada pasa 292 yang berbunyi 'Mengemudikan sepeda motor tanpa kereta samping yang mengangkut penumpang lebih dari satu orang dipidana kurungan bulan denda Rp250 ribu. (Ryn)
Baca Juga: